Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI PERBANKAN

02 April 2018
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Alvin Akbar Pratama, S.E.
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI PERBANKAN

Apa itu pengertian bank ? Menurut UU No.10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 3tentang perbankan, menjelaskan bahwa Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dana atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapun produk-produk dalam perbankan antara lain giro, deposito, tabungan, kredit pembiayaan, investasi, dan bancassurance. Dalam mengelola berbagai macam usaha tersebut, bank diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko agar kemungkinan risiko yang dapat terjadi dapat di minimalisir oleh bank. Dalam struktur organisasi diperlukan dua satuan kerja yaitu Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) dan Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dalam Perbankan. Diatur dalam POJK nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa manajemen risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. Oleh karena itu bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif guna menekan risiko yang mungkin dapat terjadi pada bank tersebut..

Diatur dalam POJK nomor 18/POJK.03/2016 pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, baik untuk bank secara individu maupun untuk bank secara konsolidasi dengan perusahaan. Penerapan manajemen risiko harus diawasi secara aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris, Bank melakukan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta bank juga menetapkan limit dari risiko tersebut, kecukupan proses identifikasi risiko, serta system informasi manajemen risiko, dan bank wajib melakukan pengendalian intern secara menyeluruh.

Adapun risiko-risiko yang dialami bank sebagai berikut:

    1.Risiko Kredit,

    Risiko yang disebabkan oleh kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajibannya terhadap bank, termasuk kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement risk.

    2.Risiko Pasar,

    Risiko pada posisi neraca dan rekening administrative, termasuk transaksi derivative, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option.

    3.Risiko Likuiditas,

    Risiko yang disebabkan akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari asset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagungkan, tanpa mengganggu aktifitas dan kondisi keuangan bank.

    4.Risiko operasional,

    Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan system, dan/atau adanya kerjadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.

    5.Risiko Hukum,

    Risiko yang ada akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis

    6.Risiko Reputasi,

    Risiko yang terjadi akibat menurunnya nama baik bank, tingkat kepercayaan pemangku kepentigan (stake holder) yang bersumber dari persepsi negative terhadap pihak bank.

    7.Risiko Stratejik,

    Risiko yang timbul akibat ketidaktepatan manajemen bank dalam mengambil atau melaksanakan keputusan stratejik dan kegagalan dalam mengantisipasi perusahan lingkungan bisnis.

    8.Risiko Kepatuhan,

    Risiko yang terjadi akibat bank tidak menjalankan atau tidak melakukan kegiatan operasioanal bank sesuai dengan peraturan pemerintah atau peraturan perbankan yang berlaku.

Dari risiko-risiko tersebut kebijakan manajemen risiko sangat membantu bank untuk menekan terjadinya risiko. Kebijakan manajemen yang efektif dapat dilakukan dengan cara menyusun strategi manajemen risiko yang baik untuk memastikan bahwa:

    a.Bank tetap mempertahankan eksposur risiko sesuai dengan kebijakan dan prosedur intern bank dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan lain

    b.Bank di kelola oleh sumber daya manusia yang memadai, berpengalaman, memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang mengelola manajemen risiko sesuai dengan kompleksitas usaha bank.

   For Further Information, Please Contact Us!