Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

AUDIT REPORT LAG

26 February 2018
Category: AUDIT
Penulis:         Cindy W Tatiwakeng S.E.,M.Acc.,Ak
AUDIT REPORT LAG

Laporan keuangan merupakan hal yang penting bagi investor untuk menilai kinerja dan tanggung jawab manajemen perusahaan. Laporan keuangan adalah laporan yang menunjukan kondisi keuangan perusahaan pada saat ini atau dalam suatu periode tertentu. Maksud laporan keuangan yang menunjukan kondisi perusahaan saat ini adalah merupakan kondisi terkini perusahaan. Berhasil tidaknya perusahaan dapat dinilai dengan melihat laporan keuangan yang diterbitkan setiap tahunnya. Apabila laporan keuangan menunjukan nilai positif, maka hal itu dapat menarik para investor untuk menanamkan modal pada perusahaan tersebut.

Sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016, emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir. Hal ini juga tertulis dalam peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, No.X.K.2, KEP-36/PMK/2003.

Peraturan tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan tersebut sesuai dengan teori kepatuhan. Menurut Tyler, tedapat dua perspektif dasar dalam literatur sosialogi mengenai kepatuhan pada hukum, yang disebut instrumental dan normatif. Perspektif instrumental mengasumsikan individu secara utuh didorong oleh kepentingan pribadi dan tanggapan terhadap perubahan-perubahan dalam tangible, insentif, dan penalti yang berhubungan dengan perilaku. Perspektif normatif berhubungan dengan apa yang orang anggap sebagai moral dan berlawanan dengan kepentingan pribadi mereka. Dengan melihat nilai normatif teori kepatuhan, perusahaan akan lebih mematuhi terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Dimana peraturan itu melingkupi ketepatan dalam penyampaian laporan keuangan. Karena diketahui laporan keuangan sangat bermanfaat bagi pihak-pihak yang memerlukan.

Laporan keuangan terlebih dahulu di audit oleh akuntan publik atau auditor sebelum diserahkan kepada Bapepam. Proses audit yang dilakukan oleh auditor dapat berjalan cepat maupun lama tergantung dengan laporan keuangan yang dikerjakannya. Audit yang lama dapat menyebabkan keterlambatan penyerahan laporan keuangan kepada Bapepam. Keterlambatan ini disebut “Audit Report Lag”. Keterlambatan dalam waktu lebih dari empat bulan selain merugikan investor juga akan merugikan perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan keuangan akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.

Keterlambatan waktu laporan keuangan auditan yang disampaikan oleh auditor kepada perusahaan dapat mempengaruhi kualitas informasi dari laporan tersebut karena panjangnya waktu tunda audit menunjukkan bahwa informasi yang diberikan tidak out of date dan informasi yang lama menunjukkan bahwa kualitas dari laporan keuangan auditan tersebut buruk. Lamanya proses penyelesaian audit dapat mempengaruhi audit delay dalam menyampaikan laporan keuangan auditan kepada publik sehingga dapat berdampak buruk terhadap reaksi pasar (Hesti, 2011) serta menyebabkan ketidakpastian dalam hal pengambilan keputusan ekonomi khususnya bagi pengguna laporan keuangan.

Faktor-faktor yang menyebabkan lamanya waktu penyelesaian pengaudit ini tidak terbatas pada faktor internal perusahaan saja, namun juga pada faktor eksternal juga. Faktor internal biasanya dipengaruhi oleh profitabilitas, ukuran perusahaan, laba rugi dan solvabilitas. Berikut pemaparan dari faktor – faktor tersebut:

    a.Profitabilitas penting dalam usaha mempertahankan kelangsungan perusahaan dalam operasi jangka panjang, karena profitabilitas menunjukkan apakah perusahaan tersebut mempunyai prospek yang baik atau tidak. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan profitabilitasnya, karena dengan tingkat profitabilitas yang tinggi dalam suatu perusahaan maka prospek kedepan perusahaan tersebut akan lebih terjamin. Profitabilitas suatu perusahaan akan mempengaruhi kebijakan para investor.

    b.Ukuran perusahaan dengan skala besar biasanya memiliki pengendalian internal yang baik sehingga dapat mengurangi tingkat kesalahan dalam penyajian laporan keuangan perusahaan. Namun, perusahaan dengan skala besar juga endapat tekanan yang besar dari pihak eksternal terhadap kinerja keuangannya, hal ini akan mendorong manajemen perusahaan mempublikasikan laporan keuangan dan auditan lebih cepat.

    c.Jika suatu perusahaan merugi maka auditornya akan diminta untuk melakukan audit lebih lambat dari seharusnya. Hal ini dilakukan untuk menunda berita buruk ini sampai ke publik. Dalam proses ini auditor akan bertindak lebih hati-hati dalam proses auditnya. Pelaporan rugi dalam Cahyadi dan Nurkholis (2006) merupakan faktor yang mempengaruhi lamanya proses audit karena perusahaan akan menunda pelaporannya. Perusahaan yang rugi juga menjadi tidak bisa diajak kerjasama dengan baik selama proses audit.

    d.Solvabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk membayar semua utangnya dari harta perusahaan tersebut (Soemardjo, 1977:5). Solvabilitas yang buruk merupakan kabar buruk bagi perusahaan, sehingga perusahaan cenderung berusaha untuk “memoles” terlebih dahulu sebelum laporan keuangan disajikan.

Sedangkan faktor eksternal biasanya dipengaruhi oleh kualitas kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan. Kualitas KAP bisa dilihat dari ukuran KAP itu sendiri dan sistem yang digunakan KAP.

Sehingga disini dapat dilihat bahwa “Audit Report Lag” dapat terjadi karena dua faktor yaitu eksternal dan internal. Ketika melakukan audit pada suatu perusahaan,perusahaan dan kantor akuntan publik yang bertugas harus mengethaui dengan jelas apa yang menjadi tanggung jawab dan tujuan yang hendak dicapai, sehingga kedua pihak dapat bersinergi mencapai tujuannya, dengan cara melakukan proses audit sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang handal dan tepat waktu.

   For Further Information, Please Contact Us!