Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

MENGENAL PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE)

17 February 2018
Category: AUDIT
Penulis:         Putri Yuwindasari, S.E.
MENGENAL PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE)

Pemerintahan merupakan suatu organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan suatu kebijakan untuk mecapai tujuan negara. Penetapan kebijakan terkait sosial, ekonomi, politik, hukum dan/atau yang lainnya merupakan peran utama pemerintah dalam memenuhi tanggungjawab sebagai pemimpin masayarakat. Salah satu tujuan penetapan kebijakantersebut ialah untuk menjamin kehidupan bermasayarakat dan bernegara mencapai kesejahteraan bersama.

Dalam melaksanakan program-program kepemerintahannya, tentunya pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Berbagai sumber pendapatan baik pendapatan dalam negeri maupun pendapatan luar negeri berusaha digali lebih banyak untuk mewujudkan tujuan tersebut. Upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap hutang luar negeri dilakukan dengan cara memaksimalkan perolehan dana yang bersumber dari dalam negeri.

Berdasarkan Postur APBN 2017, Jumlah pendapatan negara terbesar adalah diiperoleh dari penerimaan perpajakan yaitu mencapai Rp1.498,9 Triliun dari total pendapatan dalam negeri sebesar Rp1,748,9 Triliun

Berikut Realisasi APBN 2017:

Besarnya pendapatan pemerintah dari sektor pajakharus dimanfaatkan pemerintah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan dari sektor pajak. Pajak sendiri secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah. Fungsi pajak sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah tersebut dikenal sebagai fungsi budgeter pajak. Namun, tujuan pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak bertentangan dengan kepentingan perusahaan sebagai wajib pajak. Sesuai dengan asumsi bahwa pajak dianggap sebagai beban, maka timbul keinginan untuk mengurangi pajak tersebut sama halnya seperti keinginan untuk mengurangi beban-beban yang lain (Mangoting, 1999).

Perusahaan selalu berupaya mengefisiensi beban pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara, hal ini dengan tujuan untuk memperbesar laba yang diterima. Upaya perusahaan untuk dapatmemperoleh jumlah laba yang diharapkan adalah dengan melakukan penyesuaian beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. strategi perusahaan untuk menngurangi ataumenghindari pajak memang menguntungkan bagi pemegang saham namun merugikan bagi masyarakat, karena kontribusi pajak yang digunakan sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat akan semakin berkurang. Tindakan manajerial perusahaan untuk meminimalkan kewajiban pajak perusahaan ini disebut dengan penghindaran pajak (tax avoidance).

Menurut Ernest R mortenson, Penghindaran pajak berkenaan dengan pengaturan suatu peristiwa sedemikian rupa untuk meminimkan atau menghilangkan beban pajak dengan memperhatikan ada atau tidaknya akibat-akibat pajak yang ditimbulkan. Oleh karena itu penghindaran pajak tidak merupakan pelanggaran atas perundang-undangan perpajakan atau secara etik tidak dianggap salah dalam rangka usaha wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, meminimkan atau meringankan beban pajak dengan cara yang memungkinkan oleh perundang-undangan pajak.

Dalam menentukan penghindaran perpajakan, komite urusan fiskal OECD

(Organization for Economic Cooperation and Development) menyebutkan ada tiga karakter tax avoidance, yaitu:

    ·Adanya unsur artifisial, dimana berbagai pengaturan seolah-olah terdapat didalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan faktor pajak.

    ·Skema semacam ini sering memanfaatkan loopholes undang-undang untukmenerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagai tujuan, padahal bukan itu yang sebetulnya dimaksudkan oleh pembuat undang-undang.

    ·Kerahasiaan juga sebagai bentuk skema ini, dimana umumnya para konsultan menunjukkan alat atau cara untuk melakukan tax avoidance dengan syarat wajib pajak menjaga kerahasiaan.

Tax avoidance membuat negara kehilangan potensi pendapatan pajak yang seharusnya dapat digunakan untuk mengurangi beban anggaran negara (Dalam konteks perusahaan, dilakukan guna memperkecil besarnya tingkat pembayaran pajak yang harus dilakukan dan sekaligus meningkatkan cash flow perusahaan.

Secara umum dikenal dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk memerangi praktik penghindaran pajak (Arnold, 2008).

·pendekatan tanpa menggunakan ketentuan khusus dalam peraturan melalui judicial general anti avoidance doctrine (judicial doctrine)yang dikembangkan terutama oleh putusan pengadilan. Salah satu yurisdiksi yang mengembangkan judicial doctrine adalahStep transaction doctrine. Dalam kasus tersebut, untuk membayar hutang perusahaan, Minnesota Tea Co. Melakukan reorganisasi perusahaan dengan menukar asetnya dan menerima saham dan sejumlah uang dari perusahaan lain. Uang tersebut dibagikan kepada pemegang sahamnya dalam bentuk distribusi laba, kemudian pemegang saham tersebut menyerahkan uang yang mereka terima kepada debitur dari Minnesota Tea Co. Akibat dari transaksi tersebut, karena berbentuk distribusi kepada pemegang saham maka tidak dikenakan pajak, walaupun secara substansi uang tersebut akhirnya diserahkan kepada pemegang saham tersebut kepada debitur perusahaan. Dalam sidang banding, Hakim memutuskan untuk tidak menerima transaksi tersebut, dan membatalkan skema penghindaran pajak yang dilakukan. Hakim pada intinya memutuskan bahwa karena ujung dari rangkaian transaksi tersebut adalah pelunasan hutang, maka secara perpajakan akan diperlakukan sebagai pembayaran utang yang dikenakan pajak.

·Statutory General Anti Avoidance Rule. Australia telah memiliki statutory general anti avoidance rule sejak tahun 1915. kemudian mengalami amandemen pertama di tahun 1936 dalam section 260 Income Tax Assessment Act 1936 dan kemudian di tahun 1981 menjadi Part IVA. Dalam part IVA tersebut, diatur bahwa otoritas pajak berwenang untuk membatalkan tax benefit yang dihasilkan dari sebuah skema apabila dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari salah satu atau lebih pihak yang terkait dengan skema tersebut adalah untuk mendapatkan tax benefit dimaksud (Brown, 2012).

Sumber Artikel Web:

https://www.kemenkeu.go.id/media/6890/apbn-kita-edisi-januari-2018.pdf

http://www.pajak.go.id/content/article/mengenal-penghindaran-pajak-tax-avoidance

http://e-journal.uajy.ac.id/6111/1/JURNAL.pdf

   For Further Information, Please Contact Us!