Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Kompetensi Audit Syariah Sebagai Tantangan Bagi Akuntan Publik Di Era Pertumbuhan Ekonomi Islam

12 February 2018
Category: AUDIT
Penulis:         Rif'atul Wirda Enrekawangi, S.E.
Kompetensi Audit Syariah Sebagai  Tantangan Bagi Akuntan Publik Di Era Pertumbuhan Ekonomi Islam

Di era ekonomi global saat ini, Lembaga Keuangan Islam telah mencatatkan kinerja yang cukup bagus, baik secara kualitas maupun kuantitas, karena setiap tahunnya perkembangan dan pertumbuhan perbankan syariah cukup fantastis dan signifikan. Mengacu pada Laporan Triwulanan I Otoritas Jasa Keuangan tahun 2016, nilai funding dan lending pada sektor perbankan syariah mencapai lebih dari 442 triliun rupiah. Berdasarkan data tersebut, terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, dimana peningkatan tersebut menunjukkan bertambahnya minat masyarakat untuk menempatkan dana pada Bank Syariah serta memperoleh dana dari pembiayaan Syariah. Industri ini terus menikmati masa pertumbuhan yang kuat selama lima tahun terkahir. Dengan latar belakang pertumbuhan ini,sejumlah pemangku kepentingansemakin intens menyoroti Industri Keuangan Islam agar tidak kehilangan esensi utamanya, yaitu kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Lembaga Keuangan Islam memiliki tanggung jawab kepada stakeholder untuk menjelaskan dan meyakinkan bahwa produk, jasa dan operasional kegiatannya telah sesuai dengan prinsip syariah. Tidak terpenuhinya prinsip ‘sharia compliance’ akan menghadapkan Lembaga Keuangan Islam pada risiko reputasi. Kepatuhan syariah adalah sebagai aspek yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional. Namun sampai saat ini kepatuhan syariah menjadi isu yang masih krusial karena bank syariah masih mengikuti perbankan konvensional. Perbankan di Indonesia sendiri masih mengakui dual banking system, dimana bank konvensional dan bank syariah sama-sama berlaku dan diakui. Sehingga dalam persepsi masyarakat bank syariah tidak jauh beda dengan bank konvensional.

Banyak faktor yang menyebabkan persepsi bank syariah sama dengan bank konvensional. Salah satunya adalah karena sebagian besar bank syariah di Indonesia masih dibawah otoritas bank konvensional dan belum memiliki lembaga khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan bank syariah. Sehingga undang-undang perbankan syariah yang dibentuk dari pola barat, mempersempit ruang lingkup dan aktivitas bank syariah.

Salah satu yang menjadi ciri khas dari perbankan syariah adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan ini yang paling berpengaruh dalam pengoperasian bank syariah. Maka peran Dewan Syariah memiliki peran yang sangat signifikan dalam praktek perbankan syariah. Bahkan Dewan Syariah ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerapan prinsip syariah di bank syariah dilaksanakan dengan maksimal.

Peran Dewan Pengawas Syariah menjadi sangat penting keberadaannya karena memiliki tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan prinsip syariah. Alasan penting kenapa DPS memiliki peran dalam mengembangkan bank syariah karena untuk menentukan tingkat kredibilitas bank syariah dalam menciptakan jaminan sharia compliance dan juga sebagai bentuk implementasi salah satu pilar Good Corporate Governance (GCG) Bank syariah.

Dilihat dari tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pengawas Syariah sebaiknya terdiri dari ulama yang memiliki pengetahuan yang mumpuni dan wawasan yang luas tentang hukum Islam, khususnya terkait fiqh muamalah, serta memiliki reputasi yang sangat baik di komunitas mereka. Karena menurut (farook et al., 2011) bahwa reputasi adalah hal yang penting dalam mengukur tingkat pengungkapan di bank syariah.

Mayoritas perbankan syariah mengadopsi standar AAOIFI sebagai acuan kepatuhan terhadap prinsip syariah. AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) merupakan organisasi internasional Islam non-badan hukum nirlaba yang merumuskan standar dan isu-isu terkait akuntansi, audit, pemerintahan, etika, dan standar syariah Islam untuk Lembaga Keuangan Islam. Sebagai organisasi internasional yang independen, AAOIFI didukung oleh kelembagaan anggota (200 anggota dari 40 negara) termasuk Bank Central, Lembaga Keuangan Syariah, dan anggota lainnya dari industri perbankan syariah di seluruh dunia. Saat ini, AAOIFI telah menerbitkan 88 standar termasuk diantaranya 26 standar akuntansi, 5 (lima) standar audit, 7 (tujuh) standar governance, 2 (dua) standar etika, dan 48 standar syariah (AAOIFI, 2015).

Berdasarkan hasil penelitian dari (Hussainey, 2016), terdapat 65% dari bank syariah yang memilih diaudit oleh KAP Big 4: Ernst and Young, KPMG, PricewaterhouseCoopers, Deloitte Touche Tohmatsu, dan 67% dari bank lainnya memiliki Syariah Department Audit (SAD).

Sebagai tanggungjawab kepada stakeholder, kebutuhan akan audit eksternal oleh pihak independen tidak dapat dilepaskan dari Lembaga Keuangan Islam, misalnya bank syariah. Hal ini akan menjadi tuntutan bagi Akuntan Publik untuk pemenuhan kebutuhan tersebut. Oleh karena itu, dalam menghadapi pesatnya perkembangan Lembaga Keuangan Islam, akuntan publik harus siap memenuhi persyaratan untuk mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan permintaan.

Pada kenyataannya, kompetensi audit syariah tidak hanya diimplementasikan pada Lembaga Keuangan Islam saja, namun dapat diterapkan pada Perusahaan yang menggunakan produk bank syariah. Sehingga, hal ini mensyaratkan akuntan professional untuk meningkatkan kompetensi sebagai modal dalam menyediakan layanan jasa audit yang berkualitas.

References

Sherif El-Halaby Khaled Hussainey, (.(n.d.). “Determinants of Compliance with AAOIFI Standards by Islamic Banks“. International Journal of Islamic and middle Eastern Finance and Management Vol. 9 Iss 1 pp.

Baehaqi, A. (2014). “Usulan Model Sistem Pengawasan Syariah

Pada Perbankan Syariah Di indonesia“. JURNAL DINAMIKA AKUNTANSI DAN BISNIS Vol. 1, No. 2, September 2014 Hlm. 119-133

   For Further Information, Please Contact Us!