Aspek Perpajakan Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi
18 December 2017
Category: TAX
Penulis:
Dani Habibi, S.E
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Adapun subjek pajak jasa konstruksi itu sendiri antara lain orang pribadi, badan, atau bentuk usaha tetap (BUT) yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi maupun sub-nya. Penghasilan terkait usaha jasa konstruksi ini tentunya dikenakan Pajak. Pajak yang dikenakan adalah Penghasilan yang bersifat Final yaitu PPh pasal 4 ayat 2 UU PPh.
Adapun saat terutangnya pajak penghasilan ini adalah pada saat pembayaran atas jasa konstruksi tersebut. Lalu, berapa tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan jasa konstruksi ini? Untuk Jasa pelaksana konstruksi,tarifnya adalah sebagai berikut :
a.2% dari DPP untuk penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil
b.4% dari DPP untuk Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
c.3 % dari DPP untuk Jasa selain dua kategori diatas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar
Sedangkan tarif untuk Jasa Perencanaan maupun pengawasan jasa kontruksi adalah sebagai berikut:
a.4% dari DPP untuk Jasa yang memiliki kualifikasi usaha
b.6% dari DPP untuk Jasa yang tidak memilki kualifikasi usaha
Adapun Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tersebut adalah sebesar Jumlah Pembayaran (tidak termasuk PPN) jika dipotong oleh pemotong pajak atau sebesar Jumlah Penerimaan Pembayaran (tidak termasuk PPN) apabila disetor sendiri oleh penyedia jasa.
Kapan pembayaran atau penyetoran pajaknya? Pembayaran atau penyetoran Pajak Terutangnya adalah sebagai berikut:
Jika pengguna jasa adalah Pemotong Pajak, maka : (1) Dipotong PPh Final pada saat pembayaran; (2) Pemotong Pajak Penghasilan memberikan bukti pemotongan kepada penyedia Jasa setiap melakukan pemotongan dan (3) Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah pemotongan.
Jika pengguna jasa bukan Pemotong Pajak, maka Disetor sendiri oleh penyedia jasa paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah penerimaan pembayaran.
Untuk kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi baik pengguna jasa ataupun penyedia jasa batas waktunya adalah paling lama 20 hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran.
Perlu diketahui, dijelaskan pada Pasal 6 PP no.51 Tahun 2008 yang diubah terakhir dalam PP 40 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, dalam hal terdapat selisih kekuarangan PPh terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan PPh berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetorkan sendiri maka selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. Dalam hal Nilai kontrak Jasa Konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh Pengguna Jasa, atas Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut tidak terutang PPh, dengan syarat Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih, namun apabila piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut nantinya dapat ditagih kembali, tetap dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.