Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

POTENSI PAJAK BISNIS INDEKOST

11 July 2017
Category: TAX
Penulis:         Dedi Setiawan, S.E
POTENSI PAJAK BISNIS INDEKOST

Bisnis Indekost merupakan bisnis yang berkembang pesat saat ini terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Denpasar. Meningkatnya arus perpindahan penduduk dari desa ke kota untuk mencari pekerjaan membuat kebutuhan tempat tinggal di kota sangat tinggi. Sedangkan untuk membuat tempat tinggal di kota bukan merupakan sesuatu yang murah. Terbatasnya lahan di perkotaan membuat harga tempat tinggal semakin tinggi. Dalam mengatasi keterbatasan penghasilan yang dimilikinya, banyak orang-orang yang memilih untuk tinggal di kos-kosan karena biayanya lebih murah. Disamping harga yang lebih murah dibandingkan untuk memiliki rumah sendiri, pertimbangan lain seperti mudah berpindah merupakah salah satu alasan orang lebih memilih untuk tinggal di indekost. Pemilik indekost biasanya akan menerima pembayaran atau imbalan setiap bulannya dari hasil penyewaan kamar kost. Nah dari transaksi ini tentu saja ada potensi perpajakan yang masih belum diketahui oleh masyarakat sehingga penerimaan pajak dari bisnis indekost masih belum optimal.

Aspek perpajakan bisnis indekost yaitu Pajak Penghasilan No. 4 ayat 2, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang bersifat final. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 38 tahun 2008 tentang pajak penghasilan yaitu penghasilan yang dikenai pajak bersifat final yaitu (d) penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa pengalihan tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/ atau bangunan.

Subjek Pajak persewaan tanah dan/atau bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari persewaan atas tanah dan/ atau bangunan yang berupa tanah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, dan bangunan industri. Rumah kost termasuk kedalam pengertian ini.

Rumah kost termasuk kedalam obyek pajak karena rumah kost termasuk ke dalam penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan yang berupa tanah, rumah,rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, dan bangunan industry. Rumah kost dikenai tarif pajak sebesar 10% dari nilai jumlah bruto nilai persewaan. Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya, dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Berpijak dari penjelasan mengenai perlakuan perpajakan atas bisnis indekost tersebut, maka sebagai wajib pajak memang seharusnya lebih memperhatikan bagaimana aspek atau kewajiban perpajakan yang ada dan diharapkan untuk bisa lebih arif dalam memanage usaha indekost tersebut.

   For Further Information, Please Contact Us!