Updating Sertifikat Elektronik E-Faktur
13 June 2017
Category: TAX
Penulis:
Ria Karina, A.md
Dalam kurun waktu beberapa bulan ini, beberapa wajib pajak mengeluhkan akibat e-faktur mereka yang tidak dapat digunakan tiba-tiba saat akan melakukan transaksi penjualan. Pada awalnya banyak wajib pajak yang mengira bahwa hal tersebut terjadi akibat adanya gangguan server e-faktur yang sering terjadi, sehingga mereka mengabaikannya dan memilih untuk menunggu hingga e-faktur mereka dapat digunakan. Usut punya usut ternyata hal tersebut terjadi akibat masa berlaku Sertifikat Elektronik (Otentifikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik) yang didapatkan pada saat pengajuan penggunaan e-faktur, telah habis masa berlakunya atau expired. e-faktur diberlakukan wajib untuk pengusaha kena pajak pada bulan Juli 2015 dan pada saat diberikan di awal masa berlaku sertifikat elektroniknya adalah 2 (dua) tahun.
Ada beberapa wajib pajak yang menerima surat pemberitahuan atau himbauan dari KPP tempat PKP dikukuhkan, mengenai masa berlaku terakhir sertifikat elektroniknya dan harus segera diajukan kembali oleh pengusaha kena pajak. Akan tetapi ada beberapa wajib pajak yang belum menerima himbauan untuk pembaharuan sertifikat elektroniknya. Hal inilah yang mengakibatkan beberapa wajib pajak merasa kelimpungan dalam mempersiapkan data-data yang harus disiapkan ketika melakukan pengajuan pembaharuan sertifikat elektronik dan juga ada beberapa wajib pajak yang mengaku lupa dan tidak tahu tata cara pengajuan kembali sertifikat elektroniknya.
Berikut adalah cara pengajuan pembaruan sertifikat elektronik e-faktur yaitu sama dengan cara ketika di awal kita melakukan pengajuan pemberian dan pencabutan sertifikat elektronik. Pengajuan pemberian dan pencabutan sertifikat elektronik disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
Berikut terlampir checklist data yang harus disiapkan dalam pengajuan pemberian sertifikat elektronik oleh WP Badan :
- Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
- KTP Asli/Paspor/KITAP/KITAS Pengurus
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAP/KITAS Pengurus
- Kartu Keluarga Asli Pengurus
- Fotokopi Kartu Keluarga Pengurus
- Soft Copy pas foto terbaru Pengurus
- SPT Tahunan Badan (Asli) beserta Bukti Penerimaan Surat/Tanda terima pelaporan SPT Badan
- Password permintaan nomor seri faktur pajak.
Gambar 1
keterangan: Gambar yang tertera di atas adalah bentuk Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
Gambar 2
Keterangan: Gambar yang tertera di atas adalah bentuk Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak
Demikian data-data yang harus disiapkan dalam pengajuan pembaharuan sertifikat elektronik. Semoga bermanfaat.