Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PENTINGNYA KOMUNIKASI AUDITOR DENGAN PIHAK YANG BERTANGGUNGJAWAB ATAS TATA KELOLA

09 June 2017
Category: AUDIT
Penulis:         Riska Tanami, S.E.
PENTINGNYA KOMUNIKASI AUDITOR DENGAN PIHAK YANG BERTANGGUNGJAWAB ATAS TATA KELOLA

Tidak dapat dipungkiri bahwa komunikasi adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Di rumah, di tempat umum, di kantor bahkan di tempat ibadah pun kita pasti melakukan komunikasi. Secara definisi komunikasi merupakan proses penyampaian pesan dari seseorang kepada orang lain baik secara langsung (pesan disampaikan secara lisan) maupun tidak langsung (pesan disampaikan melalui media) dengan harapan pesan yang disampaikan akan mendapat respon dari si penerima pesan.

Dalam lingkup pekerjaan, khususnya dalam pekerjaan seorang auditor, dalam melaksanakan pekerjaannya, seorang auditor tidak akan pernah terlepas dari yang namanya komunikasi, karena komunikasi sangatlah penting dalam menghasilkan informasi yang dibutuhkan oleh auditor dalam pelaksanaan audit di suatu Perusahaan. Komunikasi tidak hanya dilakukan dengan manajemen, internal audit dan pegawai Perusahaan. Tetapi komunikasi juga penting dilakukan dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Perusahaan.

Dalam artikel ini saya akan menyampaikan pentingnya komunikasi auditor dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, tujuan auditor melakukan komunikasi, hal-hal apa saja yang dikomunikasikan dan apa saja proses komunikasinya sesuai dengan Standar Audit (“SA”) 260 Komunikasi Dengan Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola.

Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola suatu Perusahaan adalah individu atau organisasi (atau organisasi-organisasi, seperti wali amanat) yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi arah strategis entitas dan pemenuhan kewajiban yang berkaitan dengan akuntabilitas entitas. Seperti anggota eksklusif suatu dewan tata kelola entitas swasta atau sektor publik, atau seorang pemilik-manajer. Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Perusahaan melakukan pengawasan terhadap proses pelaporan keuangan.

Mengapa harus berkomunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Perusahaan? Pentingnya berkomunikasi dua-arah antara auditor dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Perusahaan memiliki peran untuk membantu:

    1.Auditor dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dalam memahami hal yang terkait dengan konteks audit; dan dalam mengembangkan hubungan kerja yang saling mendukung. Hubungan ini dibangun bersamaan dengan mempertahankan independensi dan obyektivitas auditor.

    2.Auditor dalam memperoleh informasi audit yang relevan dari pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola. Sebagai contoh, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mungkin dapat membantu auditor dalam memahami entitas dan lingkungannya, dalam mengidentifikasi sumber bukti audit yang tepat, dan dalam menyediakan informasi tentang transaksi atau peristiwa spesifik.

    3.Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dalam memenuhi tanggung jawab mereka untuk mengawasi proses pelaporan keuangan, dengan demikian dapat mengurangi risiko kesalahan penyajian yang material atas laporan keuangan.

Tujuan auditor adalah:

    1.Untuk mengkomunikasikan secara jelas kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola tentang tanggung jawab auditor yang berkaitan dengan audit dengan audit atas laporan keuangan, dan gambaran umum perencanaan lingkup dan saat audit;

    2.Untuk memperoleh informasi yang relevan dengan audit dari pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola;

    3.Untuk menyediakan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola secara tepat waktu, hasil observasi audit yang signifikan dan relevan terhadap tanggung jawab mereka untuk mengawasi proses pelaporan keuangan; dan

    4.Untuk mendukung komunikasi dua-arah yang efektif antara auditor dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.

Hal-hal yang dikomunikasikan oleh Auditor kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Perusahaan adalah sebagai berikut:

    1.Tanggung jawab auditor berkaitan dengan audit atas laporan keuangan

    a)Auditor bertanggung jawab untuk membentuk dan menyatakan opini atas laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen dengan pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola; dan

    b)Audit atas laporan keuangan tidak membebaskan manajemen atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dari tanggung jawab mereka.

    2.Ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit

Auditor harus mengkomunikasikan kepada pihak yang bertanggung atas tata kelola tentang gambaran umum, ruang lingkup dan saat direncanakan atas audit.

    3.Temuan signifikan dari audit

    a)Pandangan auditor tentang aspek kualitatif signifikan atas praktik akuntansi entitas termasuk kebijakan akuntansi, estimasi akuntansi dan pengungkapan laporan keuangan;

    b)Kesulitan signifikan, jika ada, yang dihadapi selama audit;

    c)Kecuali jika semua pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dilibatkan dalam pengelolaan entitas;

    i.Hal-hal signifikan, jika ada, yang terjadi dalam audit yang dibahas atau yang dimasukkan dalam korespondensi dengan manajemen;

    ii.Representasi tertulis yang diminta auditor; dan

    d)Hal-hal lainnya, jika ada, selama audit yang menurut pertimbangan profesional auditor adalah signifikan untuk pengawasan proses pelaporan keuangan.

    4.Independensi auditor

Dalam kasus emiten, auditor harus mengkomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai:

    a)Suatu pernyataan bahwa tim perikatan dan pihak lainnya dalam Kantor Akuntan Publik (KAP);

    b)i. Semua hubungan dan berbagai hal lainnya antara KAP, KAP jejaring dan entitas yang, menurut pertimbangan profesional auditor, mungkin dapat mempengaruhi independensi

    ii. Pencegahan terkait yang telah diterapkan untuk mengeliminasi ancaman atas independensi atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima.

Secara garis besar proses komunikasi terbagi dalam butir-butir berikut:

    1.Membentuk proses komunikasi

    Auditor harus mengkomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, bentuk, saat dan materi umum yang diharapkan dari komunikasi.

    2.Bentuk komunikasi

    Auditor harus melakukan komunikasi secara tertulis kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola tentang temuan signifikan selama audit, jika, menurut pertimbangan profesional auditor, komunikasi secara lisan tidak cukup. Dan auditor harus mengkomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola tentang independensi auditor.

    3.Saat komunikasi

    Auditor harus melakukan komunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola secara tepat waktu.

    4.Kecukupan proses komunikasi

    Auditor harus menilai apakah komunikasi dua-arah antara auditor dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola telah memadai untuk tujuan audit.

Dengan adanya komunikasi antara auditor dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola diharapkan setiap tujuan dalam pelaksanaan audit laporan keuangan Perusahaan dapat tercapai dengan baik dan memberikan nilai tambah bagi proses audit yang dilaksanakan. Karena informasi tidak hanya didapatkan dari laporan keuangan, namun informasi yang dihasilkan dari komunikasi dengan seluruh pihak dalam Perusahaan yang berhubungan langsung dengan laporan keuangan, terutama dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, dapat memberikan informasi yang relevan.

Sumber: Standar Audit (“SA”) 260 Komunikasi Dengan Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola. Institut Akuntan Publik Indonesia-Jakarta: Salemba Empat, 2013.

   For Further Information, Please Contact Us!