Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Mengenal Dasar Pengenaan Pajak Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

05 June 2017
Category: TAX
Penulis:         Elly Yuliana Sabar Panjaitan, S.E., BKP
Mengenal Dasar Pengenaan Pajak Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan pemyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jadi ketika Badan Usaha maupun Orang Pribadi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka kewajiban perpajakan pasti akan mengikuti yaitu untuk memungut, menyetor dan melaporkan kewajiban PPN. Dalam melakukan pemungutan PPN ini, pengusaha kena pajak menggunakan sarana faktur pajak, yang didalamnya tertera dasar pengenaan pajak.

Adapun yang dimaksud dengan dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Sesuai dengan UU no 42 tahun 2009 yang dimaksud: (1).Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; (2).Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; (3).Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini; dan (4).Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

Sedangkan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain diatur di PMK nomor 121/PMK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015 yaitu untuk: (1).pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; (2).pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; (3).penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film; (4).penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran; (5).Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar; (6).penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan; (7).penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli; (8).penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang; (9).penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau (10).penyerahan jasa biro perjalanan dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; dan (11).penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Sehingga yang harus diperhatikan ketika badan usaha atau orang pribadi merupakan pengusaha kena pajak dalam memungut PPN adalah dasar pengenaan pajak nya karena ketika dalam menerapkan salah akan membawa implikasi faktur pajak cacat, yang mengakibatkan pengusaha kena pajak dikenakan sanksi administrasi. Juga yang perlu diperhatikan bahwa dasar pengenaan pajak sama dengan harga jual yang mana harga jual tersebut adalah uang atau biaya yang diminta oleh penjual tanpa PPN (exlude PPN).

   For Further Information, Please Contact Us!