Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

KEMUDAHAN BAYAR PAJAK

08 May 2017
Category: TAX
Penulis:         Dina Sari Simbolon, S.E
KEMUDAHAN BAYAR PAJAK

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang kewajiban untuk menyetorkan PPh sebesar 1 % bagi semua wajib pajak baik perorangan maupun badan kecuali BUT yang peredaran brutonya dibawah 4,8 M dalam satu tahun fiskal, dan tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, hal ini merupakan salah satu kemudahan yang diberikan oleh DJP kepada wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan tidak terlepas dari peran program Tax Amnesty yang berdampak kepada peningkatan jumlah wajib Pajak baru di Indonesia. Penyetoran PPh final 1 % adalah merupakan bentuk kesederhanaan dalam menghitung, melapor dan membayar Pajak mulai dari cara menghitungnya yaitu tinggal menghitung 1 % dari omset maupun cara membayarnya.

Selama ini proses pembayaran Pajak hanya dapat dilakukan di Bank persepsi yang sudah ditunjuk maupun di kantor pos, tetapi prosedur ini memiliki kelemahan yaitu ketika wajib Pajak akan melakukan pembayaran Pajak yang telah jatuh tempo batas akhir pembayaran dan bertepatan dengan hari libur nasional atau pun hari libur bagi bank atau pun kantor pos (hari sabtu atau hari minggu), maka wajib Pajak akan memiliki resiko terlambat dalam membayar Pajak dan mengakibatkan dikenakan denda berupa bunga. Berjalannya waktu pemerintah tidak tinggal diam dan melakukan inovasi dalam proses pembayaran Pajak dengan melibatkan beberapa bank yang ada di Indonesia melalui ATM (Automatic Teller Machine).Sistem pembayaran elektronik (billing system) berbasis MPN-G2 dan memprasaranai pembayaran 7 (tujuh) jenis pajak termasuk PPh bagi pengusaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak telah dapat dilakukan melalui Automatic Teller Machine (ATM).

Beberapa bank yang telah menyediakan layanan tersebut adalah Bank Mandiri, BNI dan BCA. Berikut ini adalah merupakan prosedur dalam penggunaan mesin ATM untuk melakukan proses pembayaran Pajak :

A. Bank Mandiri

  1. Masukkan kartu ATM dan PIN Mandiri Anda
  2. Masuk ke menu BAYAR/BELI > LAINNYA > PENERIMAAN NEGARA > BUAT ID BILLING PAJAK
  3. Masukkan Nomor NPWP Anda
  4. PILIH JENIS PAJAK MASA YANG DIBAYAR
  5. PPH FINAL BRUTO TERTENTU
  6. Masukkan Masa Pajak Bulan/Tahun (MMYYYY)
    • Contoh: Bulan April Tahun 2016
    • Input: 042016
  7. Masukkan Jumlah Pajak yang akan dibayar

B. Bank Negara Indonesia (BNI)

  1. Masukkan kartu ATM dan PIN BNI Anda
  2. Masuk ke pilihan MENU LAIN > PEMBAYARAN > PAJAK/PENERIMAAN NEGARA > PAJAK MASA TERTENTU
  3. Masukkan NPWP Anda
  4. PILIH JENIS PAJAK MASA YANG DIBAYAR
  5. PPH FINAL BRUTO TERTENTU
  6. TEKAN JIKA YA
  7. Masukkan Masa Pajak Bulan/Tahun (MMYYYY)
    • Contoh: Bulan April Tahun 2016
    • Input: 042016
  8. Masukkan Jumlah Pajak yang akan dibayar

C. Bank Central Asia (BCA)

  1. Masukkan Kartu ATM dan PIN BCA Anda
  2. Masuk ke pilihan TRANSAKSI LAINNYA > PEMBAYARAN > PAJAK > PPH FINAL BRUTO TERTENTU
  3. Masukkan 16 Digit NPWP Anda, 2 Digit Bulan dan 2 Digit Tahun Pajak
    • Contoh: NPWP 12.345.678.9-012.345, Bulan April Tahun 2016
    • Input: 1234567890123450416
  4. Masukkan Jumlah Pajak yang akan dibayar > Tekan Benar
  5. Tekan Ya

Demikian yang dapat kami uraikan semoga dapat bermanfaat bagi kita sehingga kita terbebas dari sanksi bunga atas keterlambatan dalam membayar Pajak.

   For Further Information, Please Contact Us!