Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

CONFLICT OF INTEREST 101

30 August 2016
Category: ACCOUNTING
Penulis:         Nataya Raphaela, S.E.
CONFLICT OF INTEREST 101

Manusia tidak akan lepas dari konflik. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan sifat, sikap dan kepentingan masing-masing individu, yang sering kali apabila bertemu, dapat menghasilkan benturan; konflik itu sendiri. Salah satu konflik yang sering muncul di perusahaan adalah benturan kepentingan atau conflict of interest; di mana perbedaan kepentingan terjadi antara perusahaan dengan para pekerja di dalamnya.

Tidak semua konflik yang terjadi adalah conflict of interest, melainkan perbedaan kepentingan yang menyebabkan pekerja menjadi subjektif dalam proses pengambilan keputusan maupun tindakan, sehingga merugikan perusahaan baik secara finansial maupun non-finansial. Biasanya, pekerja yang memiliki conflict of interest berujung mengambil tindakan-tindakan yang memberikan keuntungan pribadi bagi dirinya, entah kelakuan tersebut ia sadari atau tidak. Di saat seperti itulah, perbedaan kepentingan yang ada menjadi permasalahan bagi perusahaan yang harus segera ditindaklanjuti.

Ada beberapa jenis conflict of interest dibagi berdasarkan terjadinya, yaitu:

    1.Actual

    Benturan kepentingan benar-benar sudah terjadi dan sudah dilakukan oleh pihak terkait, yaitu ia mendapatkan keuntungan pribadi dari tindakan/sikap yang merugikan untuk perusahaannya.

    Contoh: Ara bekerja di bagian pengadaan inventaris kantor di sebuah perusahaan besar, dan ditunjuk untuk memilih supplier dengan harga terbaik. Kebetulan Ara memiliki adik yang baru memiliki usaha yang menjual inventaris kantor; maka ia langsung memutuskan membeli keperluan kantornya dari adiknya tersebut. Hal ini berlanjut berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, padahal lambat laun harga dari perusahaan adiknya menjadi jauh lebih mahal dari pesaing lainnya. Ara terus memberikan order kepada adiknya karena selalu diberikan ‘persenan’ tanda terimakasih. Dengan demikian Ara telah merugikan perusahaannya yang seharusnya bisa meminimalisasi biaya inventaris kantor.

    2.Potential

    Benturan kepentingan yang masih dalam tahap potensi dan belum dilakukan, namun mungkin bisa terjadi di masa depan apabila pihak terkait mengambil keputusan yang demikian.

    Contoh: Alex adalah seorang dokter yang membuka praktek pribadi di sebuah kota, sedangkan istrinya bekerja sebagai suster di sebuah Rumah Sakit besar di kota yang sama. Potensi conflict of interest muncul karena sang istri bisa saja menyarankan pasien-pasiennya di Rumah Sakit untuk pergi ke tempat praktek Alex untuk mendapatkan perawatan intensif dengan harga lebih murah. Namun sejauh ini sang istri belum melakukan hal tersebut.

    3.Perceived

    Benturan kepentingan yang tidak betul-betul terjadi, namun dianggap orang ada pada pihak-pihak tertentu.

    Contoh: Andre dan Budi berteman baik sehingga sering makan siang bersama di kantor salah satu secara bergantian. Andre bekerja di perusahaan properti yang mengharuskannya bertanggung jawab atas pembangunan kompleks-kompleks perumahan, sedangkan Budi bekerja di perusahaan kontraktor. Suatu hari ada proyek pembangunan yang sangat besar dan perusahaan Andre sedang mencari perusahaan kontraktor yang baik. Kebetulan perusahaan Budi juga mengajukan tender untuk proyek tersebut, namun Budi dan Andre secara pribadi tidak terlibat dalam proyek terkait. Tapi orang-orang yang mengetahui persahabatan mereka mencurigai bahwa Andre akan memenangkan tender dari perusahaan Budi, sedangkan 2 orang itu betul-betul tidak memiliki andil apapun dalam keputusan-keputusan pemilihan atau pengajuan tender.

Selain itu, conflict of interest juga dibagi berdasarkan sifat keuntungan yang didapatkan pihak yang melakukannya:

    1.Finansial

    Karena adanya conflict of interest, maka pihak pekerja melakukan tindakan-tindakan yang memberikannya keuntungan pribadi dalam bentuk uang.

    2.Non-Finansial

    Tindakan-tindakan seorang pekerja yang didasari benturan kepentingan tidak menghasilkan keuntungan pribadi dalam bentuk uang, melainkan keuntungan emosional (misal: mengharapkan koleganya dipecat karena tidak disukai) dan lainnya.

Sayangnya, conflict of interest tidak bisa dihindari atau dihilangkan seluruhnya. Kembali lagi, dikarenakan setiap orang pasti memiliki kepentingan yang berbeda-beda; yang pada ujungnya pasti menimbulkan konflik dalam berbagai kesempatan. Tetapi conflict of interest tetap dapat diantisipasi dan dikurangi dampaknya dengan cara-cara sebagai berikut:

    1.Clear Policy (Peraturan yang jelas)

    Pihak perusahaan haruslah membuat peraturan yang jelas tentang hal-hal apa yang dianggapnya sebagai potensi conflict of interest dari para pekerjanya. Misalkan perusahaan konsultan akan menganggap pegawai yang membuka jasa konsultan pribadi sebagai aksi conflict of interest namun tidak menganggap pegawai yang membuka online shop sebagai conflict of interest.

    2.Disclosure (Pengungkapan)

    Cara paling baik untuk mengetahui apakah pekerja yang ada memiliki conflict of interest adalah dengan mendorong mereka mengungkapkannya secara terbuka. Baik dari awal tahap wawancara, dan secara berkala, para pekerja di suatu perusahaan sebaiknya difasilitasi untuk mengungkapkan hubungan pribadi dengan orang/pihak yang bisa berkaitan dengan kantor, usaha/pekerjaan lain yang dimiliki di luar, ataupun organisasi-organisasi luar kantor yang diikuti. Data-data ini pun sebaiknya dimonitor dan dipilah untuk memutuskan pekerja mana yang betul-betul memiliki benturan kepentingan dalam aspek apapun di perusahaan.

    3.Recusal (Penarikan diri)

    Pekerja yang diketahui memiliki benturan kepentingan bisa secara sadar menarik dirinya dari proyek/aspek yang bisa mempengaruhi keputusan objektifnya, ataupun diminta baik-baik untuk tidak ikut terlibat dalam aspek-aspek tertentu di perusahaan.

    Contohnya: seorang direksi di perusahaan A memiliki jumlah saham yang besar di perusahaan B. Saat perusahaan A sedang memutuskan untuk bekerja sama dengan B, direksi tersebut sebaiknya tidak diikutsertakan dalam meeting, maupun pengambilan keputusan terkait.

    4.Third Party Evaluation (Evaluasi pihak ketiga)

    Perusahaan dapat menggunakan jasa konsultan/auditor atau pihak ketiga lainnya yang independen untuk membantu menilai dan mengambil keputusan dalam kasus-kasus tertentu di mana para pekerjanya didapati memiliki conflict of interest.

    5.Resignation (Pengunduran diri)

    Apabila seorang pekerja didapati telah melakukan aksi-aksi yang merugikan perusahaan karena benturan kepentingan, perusahaan bisa memutuskan untuk memberhentikannya agar kerugian tidak terus berlanjut. Atau apabila pekerja tersebut mungkin tidak sengaja melakukan aksi conflict of interest, ia bisa mengajukan pengunduran dirinya secara baik-baik.

Demikian pemahaman dasar atas benturan kepentingan atau conflict of interest;yang sering kali dilupakan perusahaan sebelum betul-betul memberikan kerugian yang besar. Apabila disikapi dengan benar dan tepat waktu, dampak dari conflict of interest akan bisa diminimalisasi. Dan yang paling utama dari penyikapan ini adalah kejujuran dan integritas dari setiap pekerja yang ada, di mana saat setiap orang bekerja sama untuk mengakui potensi-potensi conflict of interest yang dimilikinya, perusahaan pun dapat dengan baik menangani potensi tersebut, sehingga tidak perlu ada perbuatan-perbuatan merugikan yang terjadi bagi kedua pihak.

   For Further Information, Please Contact Us!