Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Independensi Dapat Meningkatkan Kepercayaan Terhadap Profesi Akuntan Publik

14 August 2015
Category: AUDIT
Penulis:         Veronika Dyah Ayu Nigrum.,S.E.
Independensi Dapat Meningkatkan Kepercayaan Terhadap Profesi Akuntan Publik

Saat ini profesi akuntan semakin berkembang namun, maraknya kejahatan akuntansi korporat yang terjadi akhir-akhir ini membuat kepercayaan para pemakai laporan keuangan khususnya laporan keuangan hasil audit terhadap auditor mulai menurun. Akibat kejahatan tersebut, para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur mulai mempertanyakan kembali eksistensi akuntan publik sebagai pihak indepeden yang menilai kewajaran laporan keuangan.

Beberapa kasus manipulasi yang merugikan pemakai laporan keuangan melibatkan akuntan publik yang seharusnya menjadi pihak independen. Kasus manipulasi pembukuan yang masih dapat kita ingat adalah kasus Enron Corp. Laporan keuangan Enron sebelumnya dinyatakan wajar tanpa pengecualian oleh kantor akuntan Arthur Anderson, yang merupakan salah satu KAP yang termasuk dalam jajaran big five, secara mengejutkan dinyatakan pailit pada 2 Desember 2001. Sebagian pihak menyatakan kepailitan tersebut salah satunya karena Arthur Anderson memberikan dua jasa sekaligus, yaitu sebagai auditor dan konsultan bisnis.

Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas profesi akuntan publik. Erosi kepercayaan terhadap profesi akuntansi semakin meningkat, padahal eksistensi profesi sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat sebagai pengguna jasa profesi. Perdagangan opini auditor menjadi hal yang “wajar” ketika independensinya dan objektivitas sudah terabaikan. Kepercayaan masyarakat perlu dipulihkan dan hal itu sepenuhnya tergantung pada praktek profesional yang dijalankan para akuntan.

Definisi

Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi independensi auditor

Menurut Lanvin (1976) dalam Supriyono (1988) independensi auditor dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :

1.Ikatan keuangan dan usaha dengan klien

2.Jasa-jasa lain selain jasa audit yang diberikan klien

3.Lamanya hubungan kantor akuntan publik dengan klien

Independensi akuntan publik dapat terpengaruh jika akuntan publik mempunyai kepentingan keuangan atau mempunyai hubungan usaha dengan klien yang diaudit

Sedangkan menurut Shockley (1981) dalam Supriyono (1988) independensi akuntan publik dipengaruhi oleh faktor :

1.Persaingan antar akuntan publik

2.Pemberian jasa konsultasi manajemen kepada klien

3.Ukuran KAP

4.Lamanya hubungan antara KAP dengan klien

Dari faktor–faktor yang mempengaruhi independensi tersebut di atas bahwa independensi dapat dipengaruhi oleh ikatan keuangan dan usaha dengan klien, jasa-jasa lain yang diberikan auditor selain audit, persaingan antar KAP dan ukuran KAP. Seluruh faktor yang mempengaruhi independensi akuntan publik tersebut adalah ditinjau dari independensi dalam penampilan.

Ada dua sikap independensi yang harus dimiliki oleh akuntan publik/auditor yaitu:

a.Independence in fact

akuntan publik/auditor harus jujur dalam mempertimbangkan fakta yang ada dan dapat bersikap tidak memihak dalam memberikan pendapat. Sikap independen ini adalah sikap mental yang ada dalam diri pribadi akuntan publik sehingga masyarakat pengguna sulit mengukur apakah akuntan tersebut jujur atau tidak.

b.Independence in appearance

masyarakat mendapatkan kesan bahwa akuntan publik bisa memperlihatkan tindakan-tindakan yang independen. Oleh karena itu akuntan publik harus selalu menjaga tindakan dan perbuatannya agar tidak mempengaruhi kepercayaan masyarakat.

Tanggung Jawab Dan Fungsi Auditor Independen

Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

Kesimpulan

Akuntan publik atau auditorindependen dalam tugasnya mengaudit perusahaan klien memiliki posisi yang strategissebagai pihak ketiga dalam lingkunagan perusahaan klien yakni ketika akuntan publik mengemban tugas dan tangung jawab dari manajemen untuk mangaudit laporan keuangan perusahaan yang dikelola. Dalam hal ini manajemen ingin supaya kenerjanya terlihat selalu baik dimata pihak eksternal perusahaan terutama pemilik . Akan tetapi disisi lain, pemilik menginginkan supaya auditor melaporkan dengan sejujurnya keadaan yang ada pada perusahaan yang telah dibiayainya. Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa suatu kepentingan yang berbeda antara manajemen dan pemakai laporan keuangan. Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa lainnya yang diberikan oleh akuntan publik inilah yang akhirnya mengharuskan akuntan publik memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya.

Sumber: http://www.akuntanmaniak.co.cc

   For Further Information, Please Contact Us!