Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN

03 February 2020
Category: TAX
Penulis:         Dina Sari Simbolon, S.E.
PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN

Pemahaman tentang faktur Pajak masukan dan pengkreditannya terkadang masih banyak yang belum dipahami oleh pelaku usaha terutama bagian administrasi. Tak jarang sering terjadi kesalahan administrasi yang sering dilakukan karena ketidaktahuan. Dapat kita ambil contoh, faktur pajak belum dikirimkan oleh lawan transaksi sehingga hal ini membuat lawan transaksi yang menerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tidak dapat melaporkan faktur pajak masukan tersebut. Pengkreditan faktur pajak masukan tidak bisa dilepaskan dari definisi faktur pajak masukan. Secara sederhana, faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang dibuat PKP yang telah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Jika dalam suatu periode masa pajak nominal pajak keluaran yang dilaporkan lebih besar ketimbang pajak masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetorkan oleh PKP. Penyetorannya wajib dilakukan paling lama akhir bulan selanjutnya, setelah berakhirnya masa pajak serta sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Pengkreditan pajak masukan merupakan suatu upaya dari PKP untuk memasukkan kembali PPN yang telah dibayar melalui pajak keluaran yang telah dipungut.

Pengkreditan faktur pajak masukan memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:

1.Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama.

2.Pajak masukan atas perolehan barang modal sebelum berproduksi (sehingga belum melakukan penyerahan kena pajak) dapat dikreditkan.

3.Pajak masukan dapat dikreditkan sepanjang BKP atau JKP terkait berhubungan langsung dengan kegiatan usaha melakukan penyerahan kena pajak.

Pengkreditkan pajak masukan ini akan menghasilkan tiga kemungkinan, yakni:

1.Nominal pajak masukan dalam suatu masa pajak lebih kecil dibandingkan jumlah pajak keluaran yang dipungut. Konsekuensinya, selisih kelebihan pajak keluaran wajib disetorkan ke kas negara.

2.Nominal pajak masukan dalam suatu masa pajak lebih besar dibandingkan nominal pajak keluaran yang dipungut. Atas hal ini, selisih kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau bisa dimintakan pengembalian (restitusi).

3.Nominal pajak masukan dan keluaran sama besar.

Syarat Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

Agar pajak masukan dapat dikreditkan untuk suatu masa pajak yang sama, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan berlaku untuk seluruh bidang usaha. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1.Tercantum dalam faktur pajak lengkap atau dokumen tertentu yang diperlakukan sama dengan faktur pajak.

2.Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Sementara, pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi jenis pengeluaran sebagai berikut:

1.Pengeluaran atas BKP atau JKP saat pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP.

2.Pengeluaran atas BKP atau JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Artinya, pengeluaran yang bukan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, tidak bisa dikreditkan.

Pengkreditan faktur pajak masukan sebagaimana diatur dalam UU PPN menyebutkan adanya toleransi keterlambatan yakni 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 Ayat (9) UU PPN tahun 2009 disebutkan sebagai berikut: “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”.

Hal ini ditegaskan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 02/PJ/2020 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA dengan tujuan untuk memberikan keseragaman pemahaman atas perlakuan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN)dan memberikan keadilan berkenaan dengan hak pengkreditan Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan telah terlampaui, pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama agar dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Contoh Ilustrasi: PKP A menyerahkan BKP pada tanggal 20 April 2019, faktur pajak juga dibuat pada tanggal yang sama namun baru diserahkan ke PKP pembeli pada tanggal 12 Juni 2019. Maka PKP pembeli paling lambat dapat mengkreditkan faktur pajak masukan pada SPT masa PPN Juli 2019 yang wajib disampaikan ke KPP paling lambat tanggal 31 Agustus 2019. Dalam contoh kasus ini, PKP Pembeli sebenarnya dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukan pada beberapa pilihan SPT masa PPN, misalnya SPT masa PPN Mei 2019 atau SPT PPN Juni 2019. Namun, mengkreditkan Faktur Pajak Masukan ini harus dipertimbangkan dengan matang, sebab asal mengkreditkan bisa berimplikasi pada kondisi lebih bayar. Jika faktur pajak diterima dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan, maka PKP pembeli masih bisa mengkreditkan faktur pajak masukan dengan cara melakukan pembetulan SPT masa PPN.

***

   For Further Information, Please Contact Us!