Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

MENGENAL PAJAK ATAS PESANGON

11 January 2020
Category: TAX
Penulis:         Mikhael, S.Ak.
MENGENAL PAJAK ATAS PESANGON

Pada saat karyawan mendapatkan uang pesangon dan atau manfaat Pensiun dari perusahaan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau karena kondisi tertentu lainnya. Pada umumnya, uang pesangon tersebut dapat dibayarkan sekaligus atau secara bertahap dalam jangka waktu tertentu. Kemudian, perusahaan akan melakukan pemotongan pajak atas pembayaran uang pesangon tersebut. Lalu bagaimana cara menghitung pajak atas pesangon tersebut?

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final terutang pada saat dilakukan pembayaran Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus perhitungan pajaknya didalam PMK Nomer 16/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut:

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:

a.Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

b.Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

c.Sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

d.Sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 diterapkan atas jumlah kumulatif Uang Pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:

    a.Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

    b.Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atasRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Tarif perhitungan pajak penghasilan ini adalah progresif. Meski memang sudah banyak aplikasi atau software untuk membantu penghitungan pajak yang ditanggung, namun dirasa perlu untuk mengetahui bagaimana prosedur pajak progresif ini dilakukan.

Pajak progresif berarti bahwa penghasilan yang dikenai pajak, akan dikurangi bertahap berdasarkan batas yang telah ditentukan. Contoh mudah adalah jika pesangon yang diterima kurang dari Rp50.000.000, maka otomatis tanggungan pajak dari dana pesangon tersebut adalah 0%. Pajak progresif dikenakan untuk besaran dana pesangon lebih dari jumlah ini.

Jika misalkan saja pesangon yang diterima adalah sebesar Rp175.000.000, maka angka ini telah melewati dua batas penghasilan dan dua pajak (5% dan 15%). Artinya, angka tersebut akan dikenai pajak 5% untuk Rp100.000.000 pertama, kemudian sisanya dikenai pajak sebesar 15%. Hitungan pajak kemudian dijumlahkan dan menjadi tanggungan pajak yang dimiliki.

Contoh Kasus Perhitungan Pajak Pesangon:

Tn Andi (ber-NPWP) merupakan pegawai PT Mega Jaya. Tahun 2019, berdasarkan hasil rapat besar perusahaan bersama dewan direksi dan pemegang saham, PT Mega Jaya akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena kerugian produksi.

Andi mendapat pesangon senilai Rp500.000.000 yang dibayarkan sekaligus oleh perusahaan. Bagaimana perhitungan pajak pesangon Andi?

Jumlah Pesangon: Rp500.000.0000

Perhitungan pajak pesangon:

0% xRp50.000.000 = 0
5%xRp50.000.000 =Rp 2.500.000
15%xRp400.000.000=Rp60.000.000
______________________________________________________
Rp62.500.000

Jadi, jumlah pajak pesangon yang harus dibayar oleh Andi adalah Rp62.500.000

Jadi kita harus cermat dalam membayar pajak, kenali perhitungannya agar kita tau kewajiban yang harus kita bayarkan kepada pemerintah.

***

   For Further Information, Please Contact Us!