Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

NILAI EKONOMIS NPWP

05 October 2019
Category: TAX
Penulis:         Mikhael, S.Ak.
NILAI EKONOMIS NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor Identitas yang identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan kita memiliki NPWP hal ini dapat mempermudah kita dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut.

Beberapa dokumen yang dalam proses pembuatannya di dalamnya membutuhkan NPWP Diantaranya adalah berikut ini:

·Kredit Bank

Dalam mengajukan suatu kredit ke bank maka salah satu syarat yang diperlukan adalah nomor pokok wajib pajak. Bagi bank, NPWP menjadi bukti untuk mengecek apakah calon debitur taat pajak atau sebaliknya.

Dengan NPWP akan memudahkan Anda dalam proses pengajuan kredit di bank seperti Kredit kepemilikan rumah (KPR), Kartu kredit, Kredit tanpa anggunan (KTA), Kredit multiguna, Kredit kendaraan bermotor. Sebagai contoh, dengan adanya dokumen NPWP, maka pihak bank bisa menggelontorkan Anda limit kartu kredit di atas Rp50 juta.

·Rekening Dana Nasabah (RDN)?

Saat ini ada lima bank yang memfasilitasi pembukaan RDN, yaitu Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI, Bank Panin dan Bank BRI. Untuk membuka RDN atau RDI, Anda wajib memiliki NPWP. Tanpa NPWP tidak akan bisa memproses pembuatan rekening dan alhasil Anda tak bisa membeli produk investasi pasar modal.

·Rekening Efek

Apabila Anda ingin berinvestasi seperti investasi saham. Anda wajib memiliki rekening efek dahulu, dan salah satu syarat dalam membuat rekening efek ialah memiliki NPWP. Rekening saham ini berfungsi sebagai rekening penyimpanan saham yang Anda miliki.

·Rekening Bank

Bagi bank NPWP berguna untuk membantu mengidentifikasi dan memverifikasi data calon nasabah. Hal ini juga diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 yang menjelaskan bahwa calon nasabah wajib menyerahkan NPWP untuk mencegah pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris oleh bank umum.

·Rekening Koran

Rekening Koran adalah laporan saldo dan mutasi rekening nasabah yang memiliki fungsi seperti layaknya buku tabungan. Bedanya adalah bahwa rekening koran hanya diperuntukkan bukan untuk keperluan individu melainkan untuk badan usaha atau perusahaan. Nah dalam proses pembuatannya, Anda diharuskan untuk memiliki NPWP.

·Pembuatan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. dalam proses pengajuan pembuatan SIUP, salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah dipersyaratkannya memiliki NPWP.

·Administrasi Pajak Final

Istilah final disini berarti bahwa jenis pajak ini harus diselesaikan dalam masa pajak yang sama seperti saat mereka terima, dan tidak perlu dilaporkan lagi pada akhir tahun pajak. Pemotongan pajak final dikenakan kepada beberapa jenis penghasilan misalnya untuk kepentingan deposito, hadiah berupa lotere, undian dan transaksi saham. Untuk melakukan pembayaran pajak final, NPWP sangat dibutuhkan dalam prosesnya.

·Pembuatan Paspor

Dalam proses pembuatan paspor juga wajib untuk memiliki NPWP. Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu instansi yang berwenang dari suatu Negara (dalam hal ini direktorat imigrasi, kemenkumham) yang memuat informasi serta identitas pemegangnya. Bagi anda yang belum punya paspor, maka diharuskan memiliki NPWP terlebih dahulu sebelum mengajukan paspor.

Selama ini masyarakat hanya mengetahui manfaat memiliki NPWP adalah sebagai persyaratan dalam mengajukan berbagai izin. Tidak banyak masyarakat yang tahu bahwa memiliki NPWP memiliki keuntungan secara finansial. Dengan memiliki NPWP potongan pajak dari pemberi kerja akan lebih kecil. Jumlah dari potongan pajaknya pun signifikan yaitu seperlimanya. Mengapa kepemilikan NPWP membuat potongan pajak lebih rendah? Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP harus membayarkan pajaknya sebesar 20%, lebih tinggi dari jumlah pajak yang mesti dibayarkan. Hal ini dipertegas kembali di dalam Pasal 20, Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:

·Wajib Pajak yang menerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

·PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.

Di dalam Pasal 17 Pemotongan pajak sebesar 120% dari dasar pengenaan pajak. Sebagai contoh, dua orang karyawan masing-masing memiliki PKP setahun Rp48.000.000,- tetapi yang satu memiliki NPWP dan yang lainnya tidak punya. Hasilnya perhitungan PPh 21 mereka juga berbeda, sebagai berikut:

·Wajib Pajak yang menerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dari pada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

·Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.

Di dalam Pasal 17 Pemotongan pajak sebesar 120% dari dasar pengenaan pajak. Sebagai contoh, Andi dan Budi adalah 2 orang karyawan masing-masing memiliki PKP setahun Rp48.000.000,- tetapi Andi memiliki NPWP sedangkan Budi tidak memiliki NPWP. Hasilnya perhitungan PPh 21 mereka berbeda, Karyawan memiliki NPWP pehitungannya adalah Karyawan 5% x Rp48.000.000,- =Rp2.400.000,- sehingga PPh 21 dalam satu tahun adalah Rp2.400.000,- dan per bulannya Rp200.000,-.

Sedangkan perhitungan pajak Budi yang tidak memiliki NPWP maka perhitungannya adalah 120% x 5% x Rp48.000.00,- = Rp2.880.000,- dalam satu tahun pajak yang harus dibayarkan adalah Rp2.880.000,- dalam setahun dan Rp240.000,- sebulan.

NPWP bukanlah bukan sekedar kartu identitas untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, tetapi kartu yang memiliki manfaat ekonomis yang dapat dirasakan langsung oleh pemiliknya.

***

   For Further Information, Please Contact Us!