Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP

24 August 2019
Category: TAX
Penulis:         Wahyu Adi Santoso, S.E.
PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP

Perusahaan yang memiliki Aktiva Tetap dengan Nilai Buku sebagian besar sudah habis, maka salah satu langkah untuk mengefektifkan dalam hal pembayaran pajak, salah satu cara adalah dengan Revaluasi Aktiva tetap. Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibannya dapat melakukan revaluasi:

    1.Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.

    2.Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) kecuali WP Badan/ BUT yang menyelenggarakan pembukuan dengan mata uang US $.

Aktiva tetap yang dapat dinilai kembali:

    1.Seluruh Aktiva Tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.

    2.Penilaian kembali Aktiva Tetap tidak dapat dilakukan kembali sebelum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan terakhir yang dilakukan.

Tata cara pelaksanaan revaluasi:

    1.Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili), dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan.

    2.Fotokopi surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintahan yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut.

    3.Laporan penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilaian atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah.

    4.Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk tujuan perpajakan.

    5.Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.

Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan diatas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen). Revaluasi Aktiva Tetap lakukan jika memang dibutuhkan untuk penghematan pajak dan dengan kondisi keuangan yang memadai jika tidak bisa makan Perusahaan yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus Pajak Penghasilan yang terutang, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 (dua belas) bulan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

***

   For Further Information, Please Contact Us!