Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

BAGI PEBISNIS PEMULA, MANA YANG LEBIH BAIK DIPILIH ? CV ATAU PT ?

09 August 2019
Category: MANAGEMENT SYSTEM
Penulis:         Angelina Hutomo Chandra, S.E.
BAGI PEBISNIS PEMULA, MANA YANG LEBIH BAIK DIPILIH ? CV ATAU PT ?

Di era revolusi industri 4.0, dimana perkembangan ekonomi bergantung pada kemajuan teknologi, serta memulai usaha dan menjadi seorang entrepreneur telah menjadi tren baru. Ini berlaku bukan hanya di Indonesia tapi juga di belahan dunia lain. Perpaduan kreativitas dan penggunaan teknologi mampu membuat orang jeli dalam memberikan solusi atas suatu masalah. Nah, ketika anda sudah menemukan ide bisnis yang bisa menawarkan solusi bagi kebutuhan pelanggan, artinya sudah saatnya memulai bisnis.

Jika kita sudah mantap menjalankan bisnis, penting juga untuk segera mempertimbangkan untuk membuat perusahaan atau badan usahanya dan sekaligus izin usaha yang sesuai. Mengapa membuat perusahaan atau badan usaha penting dan sebaiknya dilakukan di tahap awal? Sebab, adanya badan usaha memberikan nilai tambah terhadap usaha atau bisnis yang kita jalankan. Apalagi jika badan usaha yang dibuat bentuknya Perseroan Terbatas (PT) maka kredibilitas usaha akan semakin kuat dan dari aspek risiko akan lebih terlindungi karena PT adalah badan usaha yang berbadan hukum jadi ada pemisahan antara harta pribadi dan harta perusahaan.

Sebagai pemilik perusahaan (untuk perusahaan berbentuk PT disebut sebagai pemegang saham) maka tanggung jawab pemilik sebatas nilai saham yang dimiliki. Berbeda dengan perusahaan atau badan usaha yang bukan badan hukum, misalnya Persekutuan Komanditer (CV), Firma, atau Persekutuan Perdata dimana tanggung jawab pemilik perusahaan bisa sampai harta pribadi. Perusahaan yang bukan badan hukum pada hakikatnya dianggap sebagai persekutuan orang.

PT dan CV tentunya memiliki keunggulan masing-masing. Namun, hal ini bisa menjadi pertimbangan untuk memilih mendirikan PT jika keunggulan ini adalah hal yang anda butuhkan :

Keunggulan PT :

  1. Sistem Kepemilikan yang Lebih Jelas.

Sistem Kepemilikan di dalam PT disusun berdasarkan kepemilikan saham. Hal ini akan sangat membantu jika sewaktu-waktu anda ingin menjual kepemilikan anda. Sistem pemindahan kepemilikan melalui saham lebih mudah untuk dipindah tangankan daripada CV selama perpindahan tersebut sesuai dengan ketentuan perusahaan yang ada di Anggaran Dasar Perusahaan yang tercantum di AKTA.

  1. Akses Bisnis yang Lebih Luas

Jika Anda ingin perusahaan memiliki akses bisnis yang lebih luas seperti mengikuti proyek, maka mendirikan PT adalah pilihan yang tepat. Kebanyakan proyek tender dari pemerintah maupun swasta hanya menerima partisipasi dari perusahaan dengan bentuk PT. Terutama proyek yang bernilai besar. Selain itu, untuk mendapatkan suntikan modal dari investor ataupun Bank, kreditor akan lebih mempercayai perusahaan dengan bentuk PT untuk memberikan modal dalam jumlah besar.

  1. Aktivitas Bisnis yang Lebih Beragam

Beberapa bidang usaha diwajibkan oleh undang-undang untuk menggunakan badan usaha PT untuk bisa beroperasi. Jika Anda ingin membangun bisnis di bidang-bidang khusus seperti Bank, Rumah Sakit, jasa outsourcing ataupun penanaman modal asing, maka Anda disarankan memilih badan usaha PT .

  1. Bentuk Usaha dengan Badan Hukum

Bentuk usaha PT disahkan oleh Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Hal ini sebenarnya menguntungkan karena bentuk usaha PT lebih aman secara hukum. Salah satu contoh perlindungan yang didapatkan adalah perlindungan identitas perusahaan. Jika perusahaan anda sudah berdiri, PT lain tidak bisa berdiri dengan nama yang sama. Selain itu badan usaha anda akan dianggap lebih menguntungkan dan terpercaya.

Keunggulan CV :

1.Tidak ada Modal Minimal

Untuk mendirikan PT, Anda harus memulai bisnis dengan minimal dana setoran diatas 50 juta rupiah. Bagi kebanyakan orang, dana tersebut tentunya sulit itu untuk didapatkan. Namun, sering kali bisnis harus dimulai segera agar anda tidak tertinggal dibanding kompetitor lain. Jika mendirikan CV, Anda tidak harus memiliki modal minimal dan bisa tetap berdiri dan beroperasi. Karena itu, CV menjadi pilihan utama bagi bisnis level UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Selain itu, biaya pembuatan CV lebih murah daripada biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan PT

2.Nama Perusahaan yang lebih Sesuai

Hal ini mungkin terlihat sepele, tetapi nama perusahaan sebenarnya penting karena nama menunjukkan identitas dan karakter dari si pengusaha dalam melakukan aktivitas bisnis. Akan tetapi sering sekali dalam pembuatan PT nama pilihan Anda harus diganti karena telah dipakai oleh perusahaan lain. Jika mendirikan CV, peraturan ini tidak berlaku jadi Anda bisa menggunakan nama yang diinginkan untuk melakukan aktivitas bisnis.

3.Sistem Pengambilan Keputusan yang Lebih Cepat

Berbeda dengan PT dimana pengambilan keputusan besar harus disahkan dahulu melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), peraturan ini tidak berlaku di bentuk usaha CV. Jadi jika perusahaan berada dalam situasi dimana keputusan cepat harus segera dilakukan, CV bisa mengambil keputusan secara langsung tanpa harus melalui proses rapat dan melakukan eksekusi untuk kepentingan perusahaan. Hal ini juga berlaku untuk perubahan anggaran dasar. Pemilik bisa langsung melakukan perubahan akta untuk melakukan perubahan akta tanpa melakukan rapat pengurus.

4.Sistem Perpajakan dan Pembukuan yang lebih Mudah

CV bukanlah badan usaha dengan badan hukum. Hal ini mungkin terlihat sebagai kekurangan, akan tetapi hal ini sebenarnya menguntungkan dalam sisi pajak. Laba CV yang diterima saat akhir tahun hanya dikenai pajak satu kali saja sebagai pajak perusahaan. Bagian laba yang diterima pemilik CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh.

Setiap bentuk perusahaan memiliki kelebihan masing-masing. Pada akhirnya pengusaha harus memilih sesuai dengan kebutuhan dan tujuan dari bisnis tersebut. Semoga bermanfaat.

   For Further Information, Please Contact Us!