Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Jasa Hotel Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK No. 43/PMK.010/2015)

25 June 2015
Category: TAX
Penulis:         Sofyan Hadi, S.E
Jasa Hotel Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai  (PMK No. 43/PMK.010/2015)

Sektor perhotelan masih merupakan Pendapatan Daerah paling utama terutama bagi daerah-daerah yang banyak memiliki potensi pariwisata. Seiring berjalannya waktu Pemerintah baik pusat dan daerah berupaya membangun potensi wisata dan fasilitas didalamnya terutama pembangunan sektor perhotelan, hal ini hanya untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor perhotelan. Penerimaan daerah sangat membantu pembangunan daerah masing-masing. Perpajakan untuk perhotelan selama ini juga masih ada membingungkan bagi wajib pajak, apakah semua obyek pajak didalam sektor perhotelan dikenakan pajak daerah saja atau ada yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh sebab itu berdasarkan peraturan perpajakan yang baru yakni sesuai PMK No.43/PMK.010/2015 tentang Jasa Hotel yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, akan kita bahas dalam artikel ini. Tujuannya adalah supaya wajib pajak mengerti tentang kewajiban perpajakan atas usaha perhotelan yang dilakukan.

Menurut PMK No.43/PMK.010/2015 pasal 2 dijelaskan bahwa kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut;

    a.Jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan

    b.Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

    Dalam penjelasan diatas cukup jelas bahwa untuk Jasa Penyewaan Kamar dan ruangan yang ada dihotel tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Termasuk tambahannya, jika kita lihat penjelasan peraturan tersebut apabila kita menginap dihotel dan menggunakan fasilitas yang ada dihotel baik loundry, room service, kendaraan antar-jemput kewisata yang disajikan oleh pihak pengelola hotel tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    Sedangkan menurut PMK No.43/PMK.010/2015 pasal 3 yang tidak termasuk dalam jenis Jasa Hotel yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut;

  1. Jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, antara lain penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
  2. Jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya; dan
  3. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

Semua jenis Jasa dalam Pasal 3 merupakan Jasa yang nantinya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, didasarkan atas izin usahanya.

Jadi rekan-rekan pembaca berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.010/2015 dalam pasal 2 dan 3 telah dijelaskan seperti diatas bahwa obyek-obyek mana saja yang merupakan Obyek Pajak Penerimaan Daerah melalui PP 1 dan beberapa obyek pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian diharapkan kedepannya Pemerintah melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Perpajakan diharapkan mampu membantu meningkatkan penerimaan Daerah maupun Pusat.

   For Further Information, Please Contact Us!