Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN

06 April 2019
Category: TAX
Penulis:         Mikhael, S.Ak.
BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN

Saat persiapan laporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha akan melakukan perhitungan Pajak Penghasilan dengan melihat kembali penghasilan serta beban yang telah dikeluarkan pada tahun tersebut. Wajib Pajak akan memilih pendapatan yang merupakan objek pajak dan biaya yang dapat menjadi pengurang sesuai dengan ketentuan undang - undang pajak yang berlaku. Dalam hal memilih biaya, Wajib Pajak seringkali mengalami kesulitan saat menentukan proporsi beberapa biaya yang memiliki karakteristik “ganda” dalam penggunaannya, yakni biaya yang dipakai untuk kepentingan perusahaan dan di sisi lain juga sebagai fasilitas (benefit in kind) untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. Untuk memberikan ketepatan hukum serta keadilan saat penerapan pajak sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut, contohnya tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 220/PJ./2002 yakni Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan.

Pada Pasal 1 KEP - 220/PJ./2002, biaya pemakaian telepon seluler yang dipakai oleh perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, pembebanan sebagai berikut:

No.

Jenis Biaya

Pembebanan Biaya

1

Biaya perolehan atau pembelian telepon seluler.

Dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap.

2

Biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler.

Dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE - 09/PJ.42/2002 yang dimaksud dengan Telepon seluler, termasuk alat komunikasi berupa pager. Pada masa ini tentu tersedia berbagai jenis produk jenis alat komunikasi baru karena perkembangan teknologi dengan kesamaan fungsi seperti telepon seluler dan pager. Atas biaya pemakaian biaya alat komunikasi lainnya tersebut perlu menjadi pertimbangan Wajib Pajak dalam pembebanan biaya terkait.

Pembebanan Biaya Kendaraan Perusahaan

Pada Pasal 2 dan 3 KEP - 220/PJ./2002, biaya kendaraan perusahaan yang diatur adalah:

No

Jenis Biaya

Pembebanan Biaya

1

Biaya Perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang memiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai.

Dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap.

2

Biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai.

Dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

3

Biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis.

Dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap.

4

Biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin.

Dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak.

Berdasarkan poin 3 dan 4 dijelaskan lagi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 09/PJ.42/2002 bahwa:

·Kendaraan sedan atau sejenis, termasuk dalam kendaraan jenis minibus sepanjang dipergunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dan pemakaian full-time baik untuk kepentingan perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan;

·Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk dalam pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar.

Ketentuan lainnya

Berlakunya KEP - 220/PJ./2002 pada perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, selanjutnya memiliki beberapa pertanyaan dari Wajib Pajak yang kemudian mengajukan private ruling kepada Dirjen Pajak mengenai pembebanan biaya secara fiskal atas biaya tersebut, yakni sebagai berikut:

1.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 142/PJ.42/2003 tentang Biaya Kendaraan Sedan atau sejenisnya yang dipakai oleh Pegawai tertentu sehubungan dengan Jabatan atau Pekerjaannya.

No.

Jenis Biaya

Pembebanan Biaya

1

Biaya sewa kendaraan sedan atau sejenisnya yang digunakan untuk kepentingan perusahaan dan juga sebagai fasilitas (benefit in kind) bagi pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, merupakan biaya rutin.

Dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun yang bersangkutan sebesar 50% (lima puluh persen).

2

Pengeluaran-pengeluaran rutin lainnya atas kendaraan terkait poin 1

Dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun yang bersangkutan 50% (lima puluh persen).

    2. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 154/PJ.42/2003 tentang Penjelasan KEP-220/PJ/2002 untuk Kendaraan Minibus yang dapat dibawa pulang Karyawan.

No.

Jenis Biaya

Pembebanan Biaya

1

Kendaraan minibus, kijang, panther dan kendaraan lain sejenisnya yang dimiliki atau disewa oleh perusahaan, apabila hanya dipergunakan oleh pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya secara penguasaan penuh (full time) baik untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan maupun dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi/keluarganya.

Biaya penyusutan ataupun biaya sewa tahunanya hanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen).

2

Biaya perbaikan kendaraan dapat dibedakan antara biaya perbaikan rutin dan biaya perbaikan besar.

Pembebanan biaya perbaikan rutin dapat dibebankan sekaligus, sedangkan pembebanan biaya perbaikan besar melalui penyusutan.


    ·Kendaraan hanya dipergunakan untuk antar-jemput para pegawai saja.

·Pembebanan seluruhnya.


    ·Dipergunakan oleh pegawai kendaraan dipergunakan tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

·Pembebanan hanya sebesar 50%.

    3.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 245/PJ.42/2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Sewa Kendaraan Sedan atau yang sejenis.

Jenis Biaya

Pembebanan Biaya

Biaya kendaraan yang dimiliki atau disewa oleh perusahaan, apabila hanya dipergunakan oleh pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya secara penguasaan penuh (full time) baik untuk kepentingan pekerjaan/ perusahaan maupun dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi/ keluarganya.

Biaya penyusutan ataupun biaya sewa tahunannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen).

4.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 302/PJ.42/2002 tentang Perlakuan PPh atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan.

Jenis Biaya

Pembebanan Biaya

Sarana telepon seluler dan kendaraan termasuk kendaraan bermotor (sedan dan sepeda motor) milik perusahaan dengan penguasaan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pekerjaan perusahaan dan sekaligus merupakan fasilitas untuk kepentingan pribadi pegawai bersangkutan.

Biaya penyusutan ataupun biaya sewa tahunannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50 % (lima puluh persen).

Dengan mengetahui hal-hal di atas, perusahaan diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dan dapat menghitung pajak terhutang dengan menimbang biaya yang diperbolehkan atau yang tidak diperbolehkan oleh perpajakan.

***

   For Further Information, Please Contact Us!