Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

AUDIT AS A NEED OR AN OBLIGATION?

21 March 2019
Category: AUDIT
Penulis:         Mazaya Isnainy Poetri, S.E.
AUDIT AS A NEED OR AN OBLIGATION?

Ketika menjumpai pertanyaan mengenai tolak ukur seperti apakah yang tepat untuk menilai kondisi keuangan suatu perusahaan, maka laporan keuangan adalah jawabannya. Mengapa demikian? Laporan keuangan memuat informasi-informasi internal terkait keuangan dan kinerja perusahaan yang disajikan secara kuantitatif dan kualitatif yang mudah dipahami oleh para pengguna dan pemilik kepentingan di suatu perusahaan, sehingga menjadi salah satu sarana terbaik untuk menilai kondisi keuangan perusahaan. Manajemen selaku pihak internal perusahaan yang terjun langsung dalam proses berlangsungnya aktivitas operasional perusahaan memiliki tanggungjawab yang sifatnya menyeluruh bagi perusahaan, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan internal control, mengimplementasikan kebijakan akuntansi yang sehat, hingga pelaksanaan pencatatan, pengolahan dan pelaporan transaksi yang konsisten dan accountable secaraperiodik melalui laporan keuangan. Laporan keuangan perusahaan yang disusun oleh manajemen harus memperhatikan kebijakan-kebijakan serta standar akuntansi yang telah ditetapkan. Untuk dapat memastikan apakah laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen sesuai dengan kebijakan-kebijakan dan standar akuntansi yang telah ditetapkan, dibutuhkan review dari pihak eksternal perusahaan yang tentunya independen, sehingga laporan keuangan tersebut dapat diandalkan. Akuntan publik, atau yang akrab disapa dengan auditor merupakan pihak eksternal yang memberikan jasa atestasi, salah satunya berupa audit yang memiliki fungsi tersebut.

Dewasa ini, permintaan atas jasa akuntan publik kian meningkat. Perusahaan berbondong-bondong untuk melakukan penawaran jasa audit setiap tahunnya kepada KAP (Kantor Akuntan Publik). Bahkan, beberapa perusahaan membuka penawaran audit kepada KAP dengan harga yang dapat dikatakan fantasis. Namun, dibalik fenomena tersebut, apakah sebenarnya jasa audit merupakan suatu kewajiban atau kebutuhan bagi perusahaan?

Audit atau auditing merupakan salah satu cabang ilmu akuntansi yang merupakan proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti yang relevan untuk dapat memastikan laporan keuangan yang telah disusun manajemen reliable dan dapat bebas dari salah saji material. Proses tersebut dilakukan oleh seorang profesional independen atau akuntan publik yang kompeten dengan memperhatikan standar audit yang berlaku. Secara singkat, audit bertujuan untuk menilai kelayakan dan kewajaran penyajian laporan keuangan dengan melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan keuangan tersebut dengan dukungan informasi-informasi yang terkait dan mengacu pada prinsip akuntansi berlaku umum. Kelayakan dan kewajaran tersebut akan tercermin dalam opini audit, yaitu index penilaian akuntan publik dari hasil audit atas laporan keuangan.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, laporan keuangan mencerminkan kondisi keuangan dan kinerja suatu perusahaan. Kondisi keuangan perusahaan menjadi variabel penting bagi para penggunanya/stakeholders dalam pengambilan keputusan. Bagi pihak internal, salah satu contohnya yaitu owner, laporan keuangan dijadikan sebagai bahan analisis untuk menilai kinerja perusahaan, sehingga dapat pula menjadi masukan bagi owner untuk memutuskan langkah tepat seperti apakah yang dapat dilakukan untuk kemajuan dan keberlangsungan perusahaan. Adapun bagi pihak eksternal, sebagai contoh yaitu kreditor yang menjadikan laporan keuangan sebagai alat untuk menghitung persentase kemungkinan tertagihnya pinjaman yang akan diberikan, sehingga dapat memberikan keputusan dalam pemberian pinjaman kepada perusahaan. Dengan demikian, laporan keuangan memiliki peranan penting bagi keberlangsungan bisnis perusahaan. Sadar akan peran penting laporan keuangan, maka muncul skeptisme para pengguna laporan keuangan untuk memastikan apakah laporan keuangan telah disusun secara transparan oleh manajemen sehingga dapat diyakini keabsahannya. Berangkat dari hal tersebut, audit menjadi solusi tepat karena sesuai dengan pengertian audit di atas, terdapat pengujian kesesuaian antara praktek akuntansi dalam laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum pada prosedur audit, sehingga dapat memberikan informasi andal bagi pengguna laporan keuangan.

Dari seluruh pemaparan diatas, dapat kita ketahui secara singkat bahwa dari sisi pengguna laporan keuangan/user, laporan keuangan yang diaudit menjadi hal yang penting dan dibutuhkan guna memperoleh informasi yang akurat dalam pengambilan keputusan. Namun, bagaimana dari sisi perusahaan?

Berdasarkan Pasal 68 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik untuk diaudit sebenarnya timbul dari sifat Perseroan yang bersangkutan. Kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan kepada pengawasan ekstern dibenarkan dengan asumsi bahwa kepercayaan masyarakat tidak boleh dikecewakan. Demikian juga halnya dengan Perseroan yang untuk pembiayaannya mengharapkan dana dari pasar modal. Dengan kata lain, jasa audit bagi perusahaan bukanlah hal yang wajib untuk dilakukan, namun untuk beberapa hal-hal tertentu, suatu perusahaan wajib menyajikan laporan keuangan yang diaudit oleh auditor atau akuntan publik. Adapun hal-hal tertentu yang dimaksud merujuk pada Pasal 68 ayat 1 UU No.40 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:

    1.Kegiatan usaha perseroan adalah menghimpun atau mengelola dana masyarakat.

    2.Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat.

    3.Perseroan merupakan Perseroan Terbuka.

    4.Perseroan merupakan persero.

    5.Perseroan mempunyai aset atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp. 50 miliar.

    6.Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Pasal 68 UU No. 40 tahun 2007 serta Pasal 68 ayat 1 UU No. 40 tahun 2017 di atas, dapat disimpulkan bahwa bagi perusahaan, audit dapat menjadi kewajiban atau juga menjadi kebutuhan, itu semua tergantung dari tujuan serta sifat dari perusahaan itu sendiri.

Di sisi lain, bagaimana jika laporan keuangan perusahaan tidak diaudit? Jika tidak diaudit maka ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan yang material, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tidak hanya ini, adapaun kemungkinan lain bahwa laporan keuangan yang disusun oleh manajemen mungkin juga belum disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Dengan demikian, hal ini akan mempengaruhi level kepercayaan pengguna laporan keuangan yang mana akan berada pada level yang jauh lebih minim terhadap laporan keuangan yang tidak diaudit tersebut dibandingkan dengan laporan keuangan yang sudah diaudit.

Jadi, audit dapat dikatakan sebagai kebutuhan atau kewajiban itu semua kembali kepada seberapa penting perusahaan dan pengguna laporan keuangan memaknai pentingnya jasa audit bagi laporan keuangan. Jika dianggap penting, maka audit akan menjadi suatu kebutuhan dalam menghasilkan informasi yang andal dan akurat. Namun, jika dianggap sebagai hal yang harus dilakukan karena terdapat beberapa peraturan terkait laporan keuangan yang diaudit tanpa memaknai esensi dari pentingnya audit itu sendiri, maka akan dianggap sebagai suatu kewajiban yang harus dilakukan saja.

   For Further Information, Please Contact Us!