Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

UNSUR PAJAK DALAM PEMBERIAN BEASISWA

16 March 2019
Category: TAX
Penulis:         Dina Sari Simbolon, S.E.
UNSUR PAJAK DALAM PEMBERIAN BEASISWA

Paradigma yang terjadi saat ini adalah tingkat pendidikan yang sangat rendah disebabkan masih banyaknya masyarakat miskin yang ada di Negara kita. Biaya Pendidikan menjadi salah satu beban yang cukup berat ditanggung bagi mereka, hal inilah yang sesungguhnya harus diubah sehingga menjadi salah satu kewajiban negara untuk meningkatkan harkat hidup mereka, khususnya melalui pendidikan. Karena kesejahteraan harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, bukan hanya sebagian masyarakat saja. Salah satu cara terbaik adalah melalui pendidikan. Beasiswa adalah satu contoh yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Program ini akan menjadi investasi yang diharapkan akan berbuah kelak. Namun untuk mencapai hasil yang maksimal, diperlukan sumber penerimaan negara dalam pengelolaannya, salah satunya berasal dari pajak.

Pendidikan merupakan kebutuhan utama saat ini, dan pendidikan juga menjadi salah satu modal dalam menghadapi kompetensi atau persaingan dalam dunia bisnis dan profesionalisme. Mendapatkan suatu fasilitas pendidikan yang baik dan layak tentunya juga membutuhkan biaya yang tidak murah. Saat ini banyak beberapa instansi pemerintah ataupun swasta menyediakan program beasiswa, baik yang bersifat beasiswa pendidikan karena prestasi sampai dengan beasiswa karena kondisi perekonomian yang sulit.

Definisi beasiswa adalah pemberian berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada perorangan yang bertujuan untuk digunakan demi keberlangsungan pendidikan yang ditempuh. Pemberian beasiswa dapat dikategorikan pada pemberian cuma-cuma ataupun pemberian dengan ikatan dinas atau ikatan kerja sampai selesainya Pendidikan. Namun yang menjadi permasalahan berikutnya adalah apakah atas pemberian beasiswa tersebut terhutang pajak atau tidak? Dan bagaimana perlakuan perpajakannya? Berikut akan dibahas lebih dalam.

Ketentuan Pajak atas Beasiswa Bagi Pihak Pemberi Beasiswa

Perlakuan Pajak mengenai beasiswa diatur dalam Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1). Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain. Jadi komponen beasiswa yang terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Ketentuan Pajak atas Beasiswa Bagi Pihak Penerima Beasiswa

a)Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak Penghasilan

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pasal 8 ayat 1 huruf (a) “pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Pasal 8 ayat 1 huruf (e) beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi penerimanya. Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.03/2009 mengatakan Beasiswa yang dikecualikan dari Obyek Pajak Penghasilan (PPh) adalah Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan non formal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

Pendidikan formal yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sedangkan Pendidikan non formal yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

b)Beasiswa yang Tidak Termasuk Dalam Beasiswa yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.03/2009 juga menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengecualian beasiswa dari obyek pajak penghasilan tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan:
1. Pemilik;
2. Komisaris;
3. Direksi; atau
4. Pengurus,

Jadi beasiswa yang diterima oleh pelajar, mahasiswa atau karyawan selaku penerima beasiswa dari suatu perusahaan atau institusi dimana penerima beasiswa tersebut memiliki hubungan istimewa sebagaimana disebutkan diatas, adalah beasiswa yang tidak termasuk dalam beasiswa yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.

Dapat disimpulkan bahwa atas beasiswa bukanlah obyek pajak penghasilan (kecuali kondisi hal yang menimbulkan hubungan istimewa di dalamnya). Dengan demikian atas pemberian beasiswa tersebut diharapkan dapat membantu anak-anak bangsa yang mempunyai kendala dalam hal pembiayaan agar mereka dapat mencari ilmu sesuai dengan bidang yang ingin dikuasai, sehingga dapat menciptakan suatu pemerataan ilmu pengetahuan atau pendidikan kepada setiap orang yang membutuhkan dan menciptakan generasi baru penerus bangsa yang cerdas dan berwawasan luas.

   For Further Information, Please Contact Us!