Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Fungsi Standar Audit Untuk Mendukung Pekerjaan Akuntan Publik

15 March 2019
Category: AUDIT
Penulis:         Yoga Trio Hartanto, S.Ak
Fungsi Standar Audit Untuk Mendukung Pekerjaan Akuntan Publik

Akuntan Publik adalah akuntan yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik. Ketentuan yang menjelaskan tentang akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 yang menjelaskan Penetapan Insitut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia. Sedangkan, Kantor Akuntan Publik merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang berlaku dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang. Pengguna jasa profesi Akuntan Publik tidak hanya dari klien (pemberi penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, pemerintah, investor, pajak, kreditor, Bapepam-LK, pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat umum. Oleh karena itu, jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.Akuntan Publik sangat dibutuhkan dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan aktivitas perusahaan terutama dalam memberikan keyakinan bahwa perusahaan yang diauditnya melakukan proses akuntansi sesuai dengan standar yang berlaku umum dan meyakini prosesnya secara benar. Sehingga akuntan publik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi profesi serta mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar auditing berkaitan dengan ukuran mutu atau kriteria suatu kinerja audit, dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan menggunakan prosedur yang ada. Standar audit dibagi kedalam 3 bagian yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar laporan dimana standar-standar tersebut saling berhubungan dan saling bergantung satu dengan lainnya.

    1.Standar Umum

    Standar umum bersifat pribadi yang berkaitan dengan persyaratan auditor sampai dengan mutu pekerjaannya. Standar umum ini terbagi atas tiga bagian yaitu:

    a.Audit harus dilaksanakan oleh individu atau kelompok yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.

    b.Dalam semua hal yang berhubungan dengan independensi, sikap mental dan perikatan harus dipertahankan oleh auditor.

    c.Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

    2.Standar Pekerjaan Lapangan

    Standar pekerjaan lapangan terdiri dari tiga, yatu:

    a.Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya.

    b.Pemahaman yang memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan

    c.Bukti audit kompeten yang cukup diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konrifmasi sebagai dasar memahami untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.

    3.Standar Pelaporan

    Standar pelaporan terdiri dari empat bagian, yaitu:

    a.Laporan audit harus menjelaskan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

    b.Laporan auditor harus memberikan bukti yang jelas dan menunjukkan bilamana terjadi inconsistency penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan periode sebelumnya.

    c.Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.

    d.Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.

    4.Pekerjaan Akuntan Publik yang dilandasi Standar Audit

    Akuntan Publik dalam melaksanakan pekerjaannya tidak terlepas dari sebuah perencanaan. Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi pelaksanaan dan lingkup audit. Aktivitas atau pekerjaan dari akuntan publik dalam hal auditing tidak akan terlepas dari etika dan standar. Standar audit berfungsi mengatur semua aktivitas pekerjaan audit akuntan publik mulai dari persyaratan seorang auditor yang harus memiliki kompetensi, independensi, profesionalisme auditor sampai bagaimana membuat laporan audit. Hal ini mengakibatkan akuntan publik dapat melakukan pekerjaan auditnya:

    a.sesuai dengan syarat minimal atau kualifikasi auditor

    b.melakukan perencanaan audit dengan jelas

    c.melaksanakan proses audit dengan baik

    d.melakukan pelaporan audit yang jelas

Standar akan menjadi pedoman dan pegangan akuntan publik, sehingga kewajiban dan larangan akuntan publik dapat dipenuhi dengan baik. Standar audit berfungsi sebagai pengendali secara preventif terhadap kelalaian, kecurangan(fraud), dan ketidakjujuran. Standar audit juga dapat mendorong dan membantu akuntan publik menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care), menjaga kerahasiaan informasi atau data yang diperoleh, melakukan pengendalian mutu dan bersikap profesional.

Standar menetapkan kompetensi yang akan mendorong akuntan publik untuk memiliki pengalaman yang cukup. Standar juga mewajibkan akuntan publik dalam pekerjaan lapangannya harus memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik.

Profesi Akuntan Publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia terutama dalam melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas, profesionalisme melalui pelaksanaan standar secara konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independan dan menggunakan due professional care. Akuntan Publik dapat menjaga kualitas audit dan laporannya dengan berpijak pada standar audit yang sudah diterapkan. Standar mengatur semua tahapan dalam proses audit yang dilakukan akuntan publik,sehingga fungsi standar audit sangat kuat dalam pekerjaan akuntan publik untuk mendorong ke arah kualitas pekerjaan yang semakin baik dan profesional.

   For Further Information, Please Contact Us!