Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PERLAKUAN PAJAK ATAS SEWA HARTA

09 February 2019
Category: TAX
Penulis:         Richard Harsono, S. Ak.
PERLAKUAN PAJAK ATAS SEWA HARTA

Adanya persaingan bisnis, setiap pengusaha mempunyai strategi dalam meningkatkan laba perusahaannya. Salah satu yang dilakukan banyak perusahaan dalam meningkatkan laba yaitu mengurangi biaya operasional seperti penggunaan asset dari perusahaan lain. Penggunaan asset tersebut, kita sering menyebutkan sebagai sewa.

Atas sewa tersebut, perusahaan mempunyai tujuan akan menjadi lebih mudah dalam menghitung cash flow dibandingkan jika perusahaan membeli asset tersebut, karena ketika membeli asset, berarti cash flow yang kita miliki harus besar, belum lagi dengan biaya-biaya yang mengikuti. Sebagai contoh adalah sewa mobil box, dimana kalau sewa hanya mengeluarkan biaya sewa, sedangkan untuk spare part dan service mungkin didapat dari perjanjian sewa tersebut.

Ketika perusahaan membebankan sebagai biaya sewa, ada konsekuensi yang mengikuti yaitu terdapat kewajiban untuk memotong pajak kepada pihak yang menyewakan. Hal ini dapat dilihat dalam UU no 36 tahun 2018 pasal 23, yaitu atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

Berikut adalah contoh atas perlakuan PPh atas sewa asset:

PT ‘X’ melakukan sewa kepada PT ‘Y’ atas penggunaan mobil box untuk keperluan pengiriman barang sebesar Rp. 40.000.000,- / tahun, maka PT ‘X’ akan melakukan pemotongan PPh 23 atas penggunaan mobil box tersebut sebesar 2 % berdasarkan peraturan UU 36 tahun 2018 pasal 23 ayat 1, yaitu Rp. 40.000.000 X 2% = Rp. 800.000,-. Jadi, jumlah pajak atas sewa kendaraan sebesar Rp. 800.000,-.

Sehingga ketika PT “X” membayar sewa dapat mengurangkan sebesar Rp. 800.000,- atas jumlah biaya sewanya.

Contoh diatas itu adalah idealnya bahwa setiap biaya sewa akan dipotong pajak, akan tetapi terkadang perusahaan seperti PT “Y” tidak mau dipotong sehingga akan ada tambahan biaya lagi atas sewa tersebut yaitu biaya pajak. Atas biaya pajak tersebut dalam perhitungan pajak penghasilan badan akan menjadi koreksi fiskal. Dimana koreksi tersebut akan menambah laba sehingga PPh badan juga menjadi lebih besar.

Dengan mengetahui hal-hal tersebut diatas dapat menjadi pertimbangan apakah suatu perusahaan akan melakukan sewa atas asset ataukah membeli asset, semua mempunyai konsekuensi sendiri. Perusahaan harus menghemat cash flow ataukah menghemat pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Semuanya harus dipikirkan dan dihitung kembali.

***

   For Further Information, Please Contact Us!