Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PERANG TERHADAP FRAUD MELALUI FRAUD CONTROL PLAN (FCP)

04 January 2019
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Ahmad Safiudin, S.E.
PERANG TERHADAP FRAUD MELALUI FRAUD CONTROL PLAN (FCP)

Setiap organisasi baik pemerintah ataupun swasta memiliki risiko terhadap terjadinya fraud atau kecurangan. Fraud menurut Albrecht (2002) dalam bukunya “Fraud Examination” menyatakan bahwa fraud adalah penipuan (deception), ketidakjujuran (dishonest), dan niat (intent). Fraud menyangkut cara-cara yang dihasilkan oleh akan manusia yang dipilih oleh seseorang untuk mendapatkan suatu keuntungan dari pihak lain dengan cara penyajian yang salah/palsu. Kecurangan mencakup kejutan, tipu daya, cara-cara licik dan tidak jujur yang digunakan untuk menipu orang lain. Hal ini sejalan dengan pendapat Singleton (2006), yang mengemukakan bahwa fraud, theft, defalcation, irregularities, whitecollar crime, dan embezzlement adalah terminologi yang sering dipertukarkan.

Praktik fraud yang jika dibiarkan dan terjadi terus-menerus jelas akan menyebabkan keruntuhan organisasi, kerugian investasi yang besar, biaya proses hukum yang signifikan, penahanan individu yang terlibat yang merupakan individu kunci organisasi; dan jika itu terjadi pada perusahaan (swasta) akan berakibat pada penurunan kepercayaan terhadap pasar modal.

Perang terhadap Fraud

Ada tiga penyebab terjadinya fraud, yaitu: tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalization). Ketiga elemen tersebut biasanya disebut sebagai fraud triangle. Kecenderungan terjadinya fraud muncul jika ketiga elemen tersebut ada secara bersama-sama. Ketiga elemen tersebut akan saling berhubungan dalam diri seseorang ketika melakukan fraud. Oleh karena itu pimpinan organisasi perlu memahami fraud triangle dan mengapa karyawan melakukan berbagai praktik fraud.

Dampak dari praktik-praktik fraud jelas sangat merugikan baik bagi suatu organisasi pemerintah ataupun swasta, maupun masyarakat umum. Beberapa dampak yang dirasakan dari praktik fraud, seperti: rusaknya sistem tatanan masyarakat, penderitaan sebagian besar masyarakat, terjadinya ekonomi biaya tinggi, munculnya berbagai masalah sosial dan lebih dari itu muncul sikap frustasi, dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.

Oleh sebab itu fraud harus diperangi. Lalu bagaimana strateginya?

Fraud Control Plan (FCP)

Fraud Control Plan (FCP) merupakan pengembangan pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal dan memudahkan pengungkapan kejadian berindikasi fraud. Program ini dirancang untuk melindungi organisasi dari kemungkinan terjadinya fraud. Sistem tersebut ditandai dengan adanya atribut-atribut yang spesifik yang merupakan pendalaman atau penguatan dari sistem tata kelola setiap organisasi yang telah ada, yang dipengaruhi oleh situasi dan kondisi masing-masing organisasi.

Bentuk kerangka kerja (framework) dari FCP dapat digambarkan dalam ilustrasi berikut:

Dari ilustrasi framework tersebut dapat dijelaskan bahwa FCP secara garis besar terdiri dari Integrated Macro Policy, Fraud Risk Assesment, Community Awareness, Reporting System dan Conduct and Disciplinary Standard. Kelima unsur tersebut berisi sepuluh atribut yang selayaknya melekat pada setiap organisasi.

Integrated Macro Policy terdiri dari dua atribut, yaitu kebijakan anti fraud dan struktur pertanggung-jawaban. Kebijakan anti fraud ditandai dengan hal-hal sebagai berikut:

    -Secara jelas mengkomunikasikan nilai-nilai organisasi dan kegiatan utama (core business);

    -Mengartikulasikan komitmen pimpinan terhadap prinsip-prinsip di atas;

    -Mengidentifikasi faktor kunci terjadinya risiko fraud; dan

    -Memberi respon yang tepat terhadap fraud

Sedangkan struktur pertanggung-jawaban terdiri dari tingkat strategik yang tercermin dalam rencana strategis; dan tingkat operasional yang tercermin pada uraian tugas dan prosedur.

Fraud Risk Assesment merupakan atribut dari penilaian risiko fraud, yaitu tindakan-tindakan yang harus diputuskan oleh manajemen dalam mengelola risiko. Kajian atas risiko fraud menghasilkan profil risiko dan informasi yang diperlukan untuk menyikapi fraud dengan cara yang tepat. Kajian risiko terjadinya fraud akan mencakup elemen-elemen berikut:

    -Mengidentifikasi fungsi-fungsi utama;

    -Mengkaji dan merangking sifat dan luasnya kerentanan fraud setiap bidang/fungsi;

    -Mengidentifikasi bentuk ancaman fraud pada setiap bidang/fungsi;

    -Mengkaji probabilitas kejadian ancaman yang teridentifikasi.

Untuk itu maka manajemen harus selalu memperbaharui informasi yang berkaitan dengan risiko fraud.

Community Awareness terdiri dari tiga atribut, yaitu: kepedulian pegawai, kepedulian pelanggan dan masyarakat, serta perlindungan kepada pelapor.

Kepedulian pegawai sangat dibutuhkan mengingat pegawai mengetahui lebih banyak dari siapa pun bilamana terdapat kesenjangan, kelemahan dan kegagalan dalam sistem organisasi. Kepedulian pegawai sangat dibutuhkan mengingat pegawai mengetahui lebih banyak dari siapa pun bilamana terdapat kesenjangan, kelemahan dan kegagalan dalam sistem organisasi. Kepedulian pelanggan dan masyarakat ditandai dengan komunikasi atas informasi mengenai tindakan yang diharapkan akan dilakukan dalam hal terdapat fraud yang diidentifikasi. Pada sisi lain organisasi akan memperoleh manfaat serta peningkatan kinerja sebagai hasil pengendalian atas fraud bila terdapat informasi dari masyarakat. Organisasi juga harus memberikan komitmen untuk mendukung dan melindungi pihak yang memberi informasi dalam mengidentifikasi fraud. Komitmen tersebut dinyatakan secara tertulis dan didokumentasikan serta dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang potensial.

Reporting System mencakup hal-hal yang terkait dengan sistem pelaporan kejadian fraud, pengungkapan kepada pihak eksternal dan prosedur investigasi. Melalui sistem pelaporan kejadian fraud diharapkan pemberi informasi memperoleh kenyamanan karena ada sarana untuk melakukannya, didokumentasikan dan didistribusikan dengan benar. Sistem ini akan meminimalisir ketidakpastian dan memperjelas tanggung jawab karyawan.

Terkait dengan pengungkapan kepada pihak eksternal, pimpinan hendaknya menjelaskan bahwa tidak ada pengecualian untuk melaporkan kejadian fraud kepada penegak hukum. Selain karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, obyektivitas penanganan fraud oleh pihak yang independen akan lebih terjamin, namun perlu diatur mekanismenya.

Apabila fraud telah terdeteksi, maka harus ditangani dan diinvestigasi secara kompeten. Setiap kejadian fraud harus diinvestigasi sebagai dasar melakukan tindakan lebih lanjut. Investigasi dilakukan melalui prosedur investigasi yang lazim digunakan.

Atribut FCP yang terakhir adalah Conduct and Disciplinary Standard atau Standar Prilaku dan Disiplin. Standar mendefinisikan aturan, mengatur lingkungan etik, memungkinkan memberikan justifikasi atas apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, serta mendefinisikan hukuman dan panduan yang jelas apabila standar dilanggar. Yang perlu ditekankan adalah standar hendaknya jelas dan dimengerti, tidak boleh berasumsi.

   For Further Information, Please Contact Us!