Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PART.2 (KONSOLIDASI)

07 November 2018
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Lucky Adhitya, S.E.,Ak.,CA.
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PART.2 (KONSOLIDASI)

Penilian Tingkat Kesehatan Bank dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan risiko (risk-based bank rating) dilakukan berdasarkan analisis yang komperehensif terhadap kinerja suatu bank, profil risiko bank, situasi dan permasalahan yang dihadapi dan rencana bisnis bank dalam beberapa tahun kemudian. Penilian tersebut masing-masing faktor untuk dilakukan secara konsolidasi antara Bank Induk dengan Perusahaan Anak. Pendekatan risiko sebagaimana dimaksud mencakup penilaian terhadap faktor-faktor :

1.profile risiko (Risk Profile)

Penetapan peringkat faktor profil risiko suatu bank secara konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut : Signifikasi attau materialitas pangsa Anak Perusahaan terhadap bank secara konsolidasi dan/atau permasalahan Anak Perusahaan yang berpengaruh secara signifikan terhadap profil risiko Bank secara konsolidasi.

    2.GCG (Good Coorporate Governance) , Sedangkan faktor-faktor penilaian GCG perusahaan anak yang digunakan dalam melakukan peniliaian prinsip-prinsip GCG secara konsolidasi dengan memperhatikan, signifikansi materialitas pangsa perusahaan terhadap Bank secara konsolidasi dan/atau permasalahan terkait dengan pelaksanaan prinsip GCG pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap pelaksanaan GCG secara konsolidasi

    3.Rentabilitas (Earning), dalam menetapkan peringkat faktor rentabilitas suatu bank secara konsolidasi maka harus dilakukan berdasarkan analisis secara komperehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indicator rentabilitas tertentu yang dihasilkan dari laporan keuangan Bank secara konsolidasi dan informasi keuangan lainnya dengan memperhatikan beberapa hal : (a) signifikansi/materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap Bank secara konsilidasi dan/atau (b) permasalahan rentabilitas pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhaap rentabilitas secara konsolidasi

    4. Permodalan (Capital), penetapan peringkat faktor permodalan secara konsolidasi dilakukan berdasarkan analisis secara komperehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indicator permodalan tertentu yang dihasilkan dari Laporan Keuangan Bank secara konsolidasi dan informasi keuangan lainnya dengan memperhatikan : (a) siginifikansi atau materialitas pangsa perusahaan anak terhadap Bank secara konsolidasi, dan/atau (b) permasalahan permodalan pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap permodalan secara konsolidasi.

Bagi Bank yang telah melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi maka :

    a. Mekanisme penetapan peringkat setiap faktor penilaian dan penetapan Peringkat Komposit Tingkat kesehatan Bank secara konsolidasi

    b. Pengkategorian peringkat setiap faktor penilaian dan Peringkat Komposit secara konsolidasi

Pemeringkatan secara komposit baik individu maupun konsolidasi sebagaimana yang dimaksud terbagi dalam beberapa kategori antara lain :

    1. Peringkat Komposit 1 (PK-1)

    Diterangkan disini bahwa kondisi Bank secara umum dalam keadaan sangat sehat sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negative yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis bank dan faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi

    2. Peringkat Komposit 2 (PK-2)

    Dicerminkan bahwa kondisi Bank secara uum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negative yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis bank dan faktor eksternal

    3. Peringkat Komposit 3 (PK-3)

    Dijelaskan kondisi Bank secara umum cukup sehat sehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negative yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal.

    4. Peringkat Komposit 4 (PK-4)

    Mencerminkan bahwa kondisi Bank secara umum kurang sehat sehingga dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh negative yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis

    5. Peringkat Komposit 5 (PK-5)

    Pada PK-5 ini kondisi Bank secara menyeluruh tidak sehat sehingga dinilai tidak mampu dalam menghadapi pengaruh negative yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis bank dan faktor eksternal yang mempengaruhi.

Dalam Penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik itu Individu maupun Konsolidasi maka akan dibutuhkan waktu bank wajib untuk menyampaikan rencana tindak (action Plan) yaitu paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank pada posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank pada posisi akhir bulan desembe, untuk rencana atas action plan yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian sendiri (self-assessment) Bank. Laporan pelaksanaan action plan yang dilaporkan kepada OJK paling lambat : (a) 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian action plan dan/atau, (b) 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir bulan dan dilakukan secara bulanan, dalam hal terdapat permasalahan yang signifikan yang akan menggangu penyelesaian action plan secara tepat waktu. Maka seluruh Bank wajib melakukan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara tepat waktu, jika tidak patuh terhadap hal itu Bank tersebut akan di kenakan sanksi teguran tertulis, penurunan kesehatan bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu dan pencantuman pengurus/ pemegang saham dalam fit and proper test akan dinilai tidak lulus. Sehingga Penilaian Tingkat Kesehatan Bank sangat perlu untuk kelangsungan hidup dan proses bisnis bank.

   For Further Information, Please Contact Us!