Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PELAPORAN PAJAK TIDAK WAJAR

03 November 2018
Category: TAX
Penulis:         Elly Yuliana S.P., S.E., BKP
PELAPORAN PAJAK TIDAK WAJAR

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan pemyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jadiketika Badan Usaha maupun Orang Pribadi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka kewajiban perpajakan pasti akan mengikuti yaitu untuk memungut, menyetor dan melaporkan kewajiban PPN. Dalam melakukan pemungutan PPN ini, pengusaha kena pajak menggunakan sarana faktur pajak, yang mana saat ini sarana tersebut berbentuk elektronik, yang sering disebut e-faktur.

Pemberlakuan e-faktur ini dimaksudkan untuk mengurangi penerbitan faktur pajak yang tidak sah. Tetapi pada kenyataannya masih banyak yang melakukan transaksi dengan menggunakan faktur pajak tidak sah. Untuk mencegah dan menghentikan kerugian lebih lanjut pada penerimaan pajak, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan SE-17/PJ/2018 yang mengatur mengenai tata cara penanganan wajib pajak yang terindikasi sebagai penerbit faktur pajak tidak sah.

Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa dalam rangka penentuan wajib pajak terindikasi sebagai penerbit faktur pajak akan dilakukan analisis terhadap indikasi awal penerbit faktur pajak tidak sah. Salah satu indikasi tersebut adalah wajib pajak melakukan atau memiliki administrasi pelaporan pajak tidak wajar.

Pelaporan pajak tidak wajar itu memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:

1.Wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN dengan status lebih bayar dan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya secara terus menerus. Hal ini yang perlu dilihat atau dianalisis bahwa tidak semua yang lebih bayar dan dikompensasikan secara terus menerus mempunyai transaksi tidak wajar tetapi yang diperhatikan adalah:

a.Wajib Pajak bukan wajib pajak yang baru berdiri;

b.Wajib Pajak tidak sedang berinvestasi pada barang modal;

c.Tidak terdapat peningkatan persediaan yang signifikan; dan/atau

d.Wajib Pajak tidak melakukan, atau melakukan dengan jumlah persentase yang kecil, atas:

-Penyerahan yang terutang PPN namun tidak dipungut;

-Penyerahan ekspor; dan/atau

-Penyerahan kepada pemungut PPN.

2.Wajib Pajak memiliki penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam jumlah besar namun secara konsisten PPN kurang bayar atau disetor kecil.

3.Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT masa PPN yang mengakibatkan jumlah pajak Keluaran menjadi lebih besar tetapi juga diimbangi dengan penambahan Pajak Masukan yang besar sehingga tidak mengubah PPN Kurang Bayar yang telah dilaporkan atau menambah PPN Kurang Bayar tetapi nilainya kecil.

4.Wajib pajak rutin menyampaikan SPT masa PPN namun tidak atau kurang patuh dalam menyampaikan SPT masa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, pasal 23 dan/atau pasal 26, pasal 25, pasal 4 ayat (2) dan/atau SPT Tahunan PPh.

Setelah kita mengetahui karakteristik dari wajib pajak yang ditengarai memiliki administrasi pelaporan pajak tidak wajar, maka yang harus diperhatikan oleh wajib pajak adalah lakukan transaksi dengan menggunakan e-faktur sesuai dengan transaksi, jangan lakukan transaksi dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak sah atau tidak sesuai dengan transaksi, karena pastinya ada sanksi yang mengikuti. Wajib pajak juga harus melakukan pencatatan dan pembukuan yang sesuai dengan standar akuntansi sehingga ketika ada analisis pelaporan pajak tidak wajar, wajib pajak dapat melakukan pembuktian. Dan yang terakhir ketika melaporkan SPT masa ataupun SPT tahunan, cek kembali sebelum dilaporkan sehingga tidak menimbulkan pembetulan secara terus menerus dan berakibat bahwa wajib pajak ditengarai mempunyai pelaporan pajak yang tidak wajar. Dengan demikian apapun analisis Dirjen Pajak, wajib pajak dapat melakukan pembuktian yang sesuai dengan peraturan pajak maupun standar akuntansi keuangan yang berlaku.

***

   For Further Information, Please Contact Us!