Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

11 October 2018
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Lucky Adhitya, SE., Ak., CA.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

Perkembangan industri perbankan nasional maupun multinasional terutama jasa dan produk dari masing-masing bank semakin kompleks dan beragam sehingga dapat meningkatkan eksposur risiko dan profil risiko suatu bank.Peningkatan profil risiko & Eksposur risiko serta penerapan pendekatan pengawasan berdasarkan risiko tersebut selanjutnya dapat mempengaruhi penilaian tingkat kesehatan suatu bank.

Kesehatan bank merupakan kepentingan untuk seluruh pihak-pihak yang berkaitan seperti pemilik, pengelola (manajemen) bank dan masyarakat sebagai pengguna atas jasa bank tersebut. Penilaian tingkat kesehatan suatu bank dengan menggunakan pendekatan berdasarkan risiko merupakan penilaian yang komperehensif dan terstruktur terhadap hasil integrase profil risiko dan kinerja yang meliputi penerapan tata kelola yang baik, rentabilitas dan permodalan.

Kesehatan Bank harus dipelihara dan/atau ditingkatkan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko agar kepercayaan masyarakat terhadap Bank dapat tetap terjaga kelangsungan kegiatan usahanya. Bank Wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk Based Bank Rating) baik secara individu maupun secara konsolidasi.

Bank wajib melakukan penilaian sendiri (Self Assesment) atas Tingkat Kesehatan Bank. Penilain tersebut dilakukan paling sedikit setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember. Bank wajib melakukan pengkinian Self Assesment Tingkat kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan. Hasil Self Assesment Tingkat Kesehatan Bank yang telah mendapatkan persetujuan dari Direksi kemudian wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris. Bank wajib menyampaikan hasil Self Assesment Tingkat Kesehatan Bank kepada OJK yaitu :

    a.Untuk Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individu, paling lambat tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember

    b.Untuk Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember.

Apabila batas waktu penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Bank jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu atau hari libur, hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank disampaikan pada hari kerja berikutnya.

Cakupan penilaian yang wajib dilakukan Bank pada penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individu dengan menggunakan (Risk Based Bank Rating) ada beberapa faktor-faktor :

1.Profil Risiko (Risk Profile), GCG, Rentabilitas (Earning) dan permodalan (Capital).

Dalam menentukan profil risiko terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional Bank wajib dilakukan penilaian 8 Risiko antara lain : Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan dan Risiko Reputasi. Penetapan Peringkat profil risiko dilakukan dengan tahapan : penetapan tingkat risiko inheren secara komposit dan kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit, penetapan peringkat faktor profil risiko berdasarkan analisis secara komperehensif fan terstruktur atas hasil penetapan.

    2.GCG

    Pelaksanaan GCG meruapakan suatu tata cara pengelolaan Bank dengan menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (Transparency), akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (Responbility), Independensi (Independency), dan Kewajaran (Fairness). Dalam menerapkan prinsip GCG yang baik maka Direksi wajib membentuk : Satuan Kerja Audit Intern, Satuan Kerja Manajemen Risiko & Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Kepatuhan. Penetapan peringkat faktor GCG dilakukan berdasarkan analisis yang komperehensif dan terstruktur terhadap hasil penilaian pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.

    3.Rentabilitas (Earning)

    Kewajiban Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap kinerja rentabilitas, sumber-sumber rentabilitas dan kesinambungan rentabilitas Bank. Penetapan peringkat faktor rentabilitas dilakukan berdasarkan analisis secara komperehensif terhdapa parameter atau indikikator rentabilitas dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter atau indicator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi rentabilitas Bank.

    4.Permodalan (Capital)

    Penilaian terhadap faktor permodalan meilputi penilaian terhadap tingkat kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan. Penetapan peringkat penilaian faktor permodalan Bank dilakukan berdasarkan analisis secara komperehensif terhdapa parameter atau indicator permodalan dengan memperhatikan signifikasi masing-masing parameter atau indicator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi permodalan Bank.

Penerapan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank sangat perlu dilaksanakan oleh Bank secara berkala dan wajib dilaporkan ke OJK. Penerapan Pengawasan berdasarkan risiko maka pengawasan tidak cukup dilakukan hanya untuk Bank secara individu tetapi juga harus dilakukan secara konsolidasi dalam penilaian tingkat kesehatan. Untuk pembahasan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara Konsolidasi akan dibahas berikutnya. Jadi Penilaian Tingkat Kesehatan Bank sangat perlu dilakukan dikarenakan untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders dan masyarakat atas kinerja Bank.

   For Further Information, Please Contact Us!