Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PPh 23 ATAS JASA FREIGHT FORWARDING

05 October 2018
Category: TAX
Penulis:         Wahyu Adi Santoso S.E
PPh 23 ATAS JASA FREIGHT FORWARDING

Kegiatan impor adalah kegiatan untuk memindahkan barang dari luar pabean kedalam pabean baik sebagai pemasok bahan baku atau distribusi atas barang yang diimpor, dan Kegiatan ini tidak lepas dari Jasa Forwader. Jasa Forwader termasuk Jasa lain yang dikenai PPh 23 menurut PMK 141/PMK.03/2015 dimana memiliki NPWP 2% (dua persen) tidak memiliki NPWP sebesar 4% (empat persen).

Jasa Freight forwarding menurut Peraturan Menteri Keuangan adalah kegiatan usaha yang ditunjukkan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

Rincian dari Jasa Freight Forwarding adalah:

    a.Transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara, penerbitan dokumen angkut, perhitungan biaya angkutan;

    b.Pengiriman, penerimaan;

    c.Bongkar muat;

    d.Penyimpanan;

    e.Sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan;

    f.Pengurusan penyelesaian dokumen;

    g.Klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya yang diperlukan dan penyediaan system informasi dan komunikasi serta layanan logistik.

Seluruh jasa yang terkait terhutang PPh 23 dan wajib dipotong. PPh 23 atas jasa freight forwarding dapat memilih menggunakan metode:

    a.Metode reimbursement;

    b.Metode reinvoicing.

Reimbursement atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.

Jika Forwarder bisa menunjukkan faktur tagihan kepada pihak ketiga maka atas faktur tersebut bukan objek PPh 23. Faktur tagihan kepada pihak ketiga dan bukti pembayaran kepada pihak ketiga bukan bagian dari jasa Freight Forwarding, tetapi pengguna jasa harus bayar sebagai pembayaran reimbursement. Tetapi Jika Pihak Forwader hanya melampirkan satu Faktur tagihan, dan tidak melampirkan faktur tagihan kepada pihak ketiga maka dasar pengenaan PPh 23 adalah seluruh total tagihan.

Reinvoicing atas biaya yang telah dibayarkan kepada penyedia jasa pihak ketiga digabung dalam satu invoice dan tidak ada lampiran atas bukti pembayaran pihak ketiga maka inilah yang disebut dengan metode penerbitan Invoice dimana seperti yang dijelasakan akan dikenakan PPh 23 seluruhnya sebelum PPN.

Kewajiban memotong PPh 23, menyetor dan pelaporan melekat pada kita selaku Badan usaha sebagai withholding tax dan ini yang akan kita waspadai dalam pembayaran jasa Freight Forwarding jika kita tidak memotong maka kita yang bisa saja akan diberi STP (Surat Tagihan Pajak) PPh 23 atas jasa Freight Forwarding tentunya dengan denda 2%/ bulan dan denda telat lapor SPT masa sebesar 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), pastikan seluruh pembayaran kita memahami metode apa yang digunakan oleh Forwader sehingga kita tidak salah dalam melakukan pemotongan PPh 23 atas jasa tersebut yang mengakibatkan jumlah terutang PPh 23 menjadi lebih besar.

***

   For Further Information, Please Contact Us!