Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

SE-15/PJ/2018 TENTANG “KEBIJAKAN PEMERIKSAAN”

15 September 2018
Category: TAX
Penulis:         Sofyan Hadi, S.E., BKP
SE-15/PJ/2018 TENTANG “KEBIJAKAN PEMERIKSAAN”

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif, dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemeriksaan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan hasil:

    a.Surat Tagihan Pajak;

    b.Surat Ketetapan Pajak;

    c.Rekomendasi pemeriksaan bukti permulaan.

Alasan dilakukannya pemeriksaan menurut “Undang-Undang” adalah:

    a.Wajib Pajak yang mengajukan restitusi/ lebih bayar;

    b.Berdasarkan analisis risiko.

Risiko yang dimaksud adalah Risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak dikarenakan sistem perpajakan kita menganut self-assesment, ketidakpatuhan inilah yang akan dibahas dalam SE-15/PJ/2018. Wajib Pajak yang belum pernah diperiksa bias saja masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). Indikator ketidakpatuhan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama:

    a.Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT;

    b.Wajib Pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan secara all taxes selama tiga tahun terakhir;

    c.Ketidaksesuaian antara profil SPT dengan beberapa aspek, misalnya skala usaha WP, harta WP yang mencakup investasi, kepemilikan saham, dan lain-lain, gaya hidup WP, profil pinjaman WP, dan apabila terdapat hasil analisis Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) dan/atau Center for Tax Analysis (CTA).

Indikator ketidakpatuhann bagi Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama:

    a.Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT;

    b.Wajib Pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup all taxes selama tiga tahun terakhir;

    c.Analisis Gross Profit Margin (GPM), Net Profit Margin (NPM) dibandingkan dengan hasil benchmarking industri sejenis dikanwil terdekat, Risiko ketidakpatuhan dianggap tinggi apabilan selisih antara analisis tersebut dengan rata-rata industri lebih besar 20%;

    d.Ketidaksesuaian antara profil SPT dengan profil ekonomi WP (Usaha dan Kekayaan) berdasarkan fakta di lapangan;

    e.Memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di Negara lain dengan tarif lebih rendah dari Indonesia;

    f.Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan nilai transaksi lebih dari 50% dari total nilai transaksi;

    g.Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan anggota grup usaha yang memiliki kompensasi kerugian;

    h.Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli dengan NPWP: 000 lebih dari 25% dari total Faktur Pajak yang diterbitkan dalam satu masa pajak dan/atau;

    i.Terdapat hasil informasi IDLP dan CTA.

Tetapi tidak serta-merta yang masuk dalam daftar DSP3 akan masuk dalam kategori pemeriksaan karena masih ada indikator lainnya negatif, misalnya Corporate Tax to Turn Over (CTTOR) atau lainnya bagus sehingga tidak dilakukan pemeriksaan, dengan adanya AEoI (Automatic Exchange of Information) pertukaran informasi antar Negara ini akan mempermudah mendapatkan data wajib pajak yang menyembunyikan hartanya di luar negeri.

Pemeriksaan dilaksanakan paling lama 12 bulan sejak surat permohonan telah diterima secara lengkap, yaitu SPT yang telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) menguraikan pengertian lengkap, yaitu memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Pemeriksaan sendiri terdapat 2 pemeriksaan yaitu:

    a.Pemeriksaan Lapangan: Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak beroperasi;

    b.Pemeriksaan kantor: Pemeriksaan dilakukan di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Maksud dari SE-15/PJ/2018 adalah memberikan keadilan fairness bagi Wajib Pajak yang patuh. Diharapkan dengan adanya Surat Edaran ini kita bisa lebih cooperative dalam hal perpajakan dan membangun Negara dengan pajak yang kita bayarkan tanpa ada rasa tidak adil terhadapa Wajib Pajak yang tidak patuh akhir kalimat “Bangga bayar pajak dan Jangan takut diperiksa“.

***

   For Further Information, Please Contact Us!