Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PEMENUHAN KEWAJIBAN KEPABEANAN - BERDASARKAN PMK 71/PMK.04/2018

07 September 2018
Category: TAX
Penulis:         Ria Karina, A.Md
PEMENUHAN KEWAJIBAN KEPABEANAN  - BERDASARKAN PMK 71/PMK.04/2018

Saat ini pemerintah mempermudah para pelaku usaha eksportir dan importir yang ingin mengakses kewajiban kepabeanan. Hal ini merupakan komitmen pemerintah dalam upaya penyederhanaan prosedur birokrasi dalam pengurusan perizinan berusaha. Akan tetapi para pengusaha tersebut harus terdaftar melalui lembaga online single submission atau OSS. Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Untuk dapat melakukan registrasi kepabeanan pelaku usaha harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Artinya dengan berlakunya kewajiban tersebut maka praktis tanpa perolehan NIB yang dikeluarkan oleh lembaga OSS, pelaku usaha tak bisa memenuhi kewajiban kepabeanannya. Adapun akses kepabeanan yang dimaksudkan dalam beleid ini hanya berlaku baik bagi para eksportir maupun importir. Selain registrasi kepabeanan, pelayanan perizinan terintegrasi dalam sistem elektronik ini juga bisa dilakukan saat pelaku usaha akan mengurus perizinan tempat penimbunan berikat, perizinan kemudahan impor tujuan ekspor, dan pengajuan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Sehingga Pemerintah pada tanggal 12 Juli 2018, melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.04/2018 mengenai pemenuhan kewajiban kepabeanan, menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, yaitu:

Berdasarkan Pasal 5, pertama para pelaku usaha harus melakukan pendaftaran dan konfirmasi status wajib pajak yaitu:

Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan pendaftaran untuk memperoleh NIB belum memiliki NPWP, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP secara elektronik melalui:

a.Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, untuk Wajib Pajak Badan; atau

b.OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, disertai dengan dokumen yang disyaratkan.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan harus memperoleh keterangan status waji pajak (KSWP) dengan status valid, apabila tidak berstatus valid, maka pelaku usaha ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang pajak dan kepabeanan.

Berdasarkan pasal 8, untuk melakukan registrasi kepabeanan, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.Telah memiliki pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan, bagi pemohon PPJK;

2.Telah memiliki surat izin terkait kegiatan usaha pengangkutan atau jasa pengangkutan laut, udara, bagi pemohon pengangkut;

3.Telah memiliki surat keputusan penetapan sebagai TPS yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon pengusaha TPS;

4.Telah memiliki surat keputusan persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan sebagai PJT yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon PJT;

5.Telah memiliki surat keputusan penetapan sebagai TPP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon pengusaha TPP; atau

6.Telah memiliki izin usaha dari Badan Pengushaan Kawasan Perdagangan Bebas, bagi pemohon pengusaha dalam FTZ.

Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan standar perizinan berusaha padasektornya masing-masing dan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan di bidang kepabeanan,cukai dan perpajakan dan keperluan untuk mengatur ketentuan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang kepabeanan, cukai dan perpajakan.

***

   For Further Information, Please Contact Us!