Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Audit Laporan Dana Kampanye

12 June 2018
Category: AUDIT
Penulis:         Bella Callista, S.E.
Audit Laporan Dana Kampanye

Tahun 2018 merupakan tahun dimana pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan kembali. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan tanggal Pilkada serentak yaitu pada tanggal 27 Juni 2018 dan akan diikuti oleh 171 daerah. Pemilu sangat erat kaitannya dengan dana kampanye. Dana kampenye merupakan salah satu poin penting yang diatur dalam Undang-Undang No 10/2016 tentang pilkada. KPU juga telah mengeluarkan peraturan teknis mengenai dana kampanye dalam Peraturan KPU No.5 tahun 17.

Terwujudnya transparansi dan akuntanbilitas publik atas pelaporan Dana Kampanye merupakan suatu hal yang penting dalam meningkatkan kepercayaan publik dalam proses penyelenggaraan Pemilu yang bebas, jujur, dan adil. Dalam rangka mewujudkan terciptanya transparansi dan akuntabilitas publik tersebut, maka Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Dana Kampanye mensyaratkan dilakukannya audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU melalui mekanisme tender terbuka. Pada tahun 2017, terdapat Undang-Undang terbaru terkait dengan kebijakan Pelaporan Dana Kampanye dan Audit atas Dana Kampanye yaitu UU No.7 Tahun 2017, PKPU No 5 Tahun 2017. Tahun 2018 ini KPU juga telah menerbitkan SK nomor 247/PL.03.5-Kpt/KPU/III/2018 sebagai pedoman dalam pelaksanaan audit Laporan Dana Kampanye yang akan kita selanjutnya.

Berdasarkan Lampiran II SK No.247/PL.03.5-Kpt/KPU/III/2018 tujuan dari audit atas laporan dana kampanye adalah untuk memberikan pendapat terhadap kepatuhan pelaporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWali KotadanWakilWali Kotaterhadapketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Dana Kampanye. Dalam pelaksanaan audit atas laporan dana kampanye, KAP/Auditor memiliki tanggung jawab untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan asersi Pasangan Calon dalam semua hal yang material terhadap persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan dan Pedoman yang dikeluarkan oleh KPU dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik.

Perikatan audit yang digunakan oleh KAP dalam pelaksanaan audit dana kampanye termasuk dalam perikatan atestasi yang mengacu pada Standar Audit (SA) khususnya Stantar Atestasi (SAT) 500 mengenai atestasi kepatuhan. Dalam pelaksanaan audit, Akuntan Publik (AP) akan merancang dan menjalankan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan memadahi terhadap kepatuhan asersi pasangan calon. Berikut adalah alur pelaksanaan audit atas dana kampanye:

Untuk memperoleh bukti tertulis pernyataan kepatuhan sebagaimana dijelaskan dalam SAT 500, bahwa AP tidak dapat menerapkan standar atestasi ini jika Pasangan Calon tidak menyajikan asersi tertulis, sehingga auditor wajib dan harus memperoleh bukti asersi secara tertulis sebelum dilaksanakannya audit. Auditor dapat memperoleh asersi tertulis tersebut melalui KPU, karena berdasarkan ketentuan PKPU No 5 tahun 2017 mengatur bahwa Pasangan Calon harus membuat asersi tertulis mengenai kepatuhan Dana Kampanye dan menyerahkannya ke KPU.

Perencanaan yang memadai akan mempengaruhi pemilihan prosedur audit dan penerapannya, serta supervisi yang memadai membantu menjamin bahwa prosedur yang direncanakan tersebut telah diterapkan semestinya. Tahapan perencanaan audit Dana Kampanye meliputi:

    1.Penilaian resiko;

    2.Pemahaman atas persyaratan kepatuhan tertentu, seperti Undang-Undang yang berlaku;

    3.Tingkat meterialitas.

Dalam pemeriksaan Asersi Pasangan Calon tentang kepatuhan terhadap ketentuan dana kampanye, auditor berusaha untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa asersi disajikan secar wajar dalam semua hal yang material. Hal ini dilakukan dengan mendesain pemeriksaan untuk mendeteksi baik ketidakpatuhan yang tidak disengaja maupun yang disengaja yang material untuk asersi. Kemudian auditor harus memperoleh pemahaman tentang persyaratan tertentu yang terdapat dalam asersi tentang kepatuhan. Untuk itu auditor harus mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:

    1.Undang-undang, peraturan, dan ketentuan dalam pedoman audit yang melandasi persyaratan kepatuhan terhadap ketentuan dana kampanye;

    2.Pengetahuan tentang persyaratan kepatuhan tertentu yang diperoleh dari permintaan keterangan dengan personil kunci di dalam Pasangan Calon;

    3.Pengetahuan tentang persyaratan kepatuhan tertentu yang diperoleh dari permintaan keterangan dengan personil kunci, seperti pihak pengatur KPU

Tahapan terakhir dalam perencanaan audit dana kampanye adalah auditor harus mempertimbangkan materialitas dan risiko perikatan ketika merencanakan dan melaksanakan prosedur pemeriksaan atas dana kampanye. Batasan materialitas pemeriksaan laporan dana kampanye cenderung lebih konserfatif daripada pemeriksaan laporan keuangan, karena laporan dana kampanye lebih mementingkan pengujian terhadap legalitas dan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku.

Dengan perencanaan dan pelaksanaan audit yang dilakukan diharapkan auditor dapat memperoleh bukti yang memadai untuk dapat menarik kesimpulan yang tepat sebagai dasar opini auditor. Terdapat beberapa hal berkaitan dengan perolehan bukti audit, antara lain resiko salah saji material, keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya. Semakin tinggi risiko, maka semakin banyak bukti audit yang dibutuhkan. Adanya keterbatasan waktu dan sumber daya dalam pelaksanaan audit dapat mempengaruhi pertimbangan profesional dalam menentukan kecukupan bukti audit. Prosedur untuk memperoleh bukti audit antara lain dengan melakukan inspeksi, observasi, konfirmasi, penghitungan kembali, pelaksanaan ulang, dan prosedur analitis.

Setelah memperoleh bukti yang memadai, auditor harus mendokumentasikan hal-hal yang signifikan tersebut untuk dapat menyediakan bukti yang mendukung laporan hasil audit. Auditor juga harus menyusun dokumentasi audit yang memadai terkait dengan sifat, saat, dan luas prosedur audit yang dilaksanakan, bukti audit yang diperoleh, serta hal- hal signifikan yang timbul selama proses audit, dan kesimpulan-kesimpulan yang diambil, serta pertimbangan profesional signifikan yang dibuat untuk mencapai kesimpulan tersebut. Dalam mendokumentasikan prosedur audit, auditor harus mencantumkan hal-hal tertentu yang telah diuji, siapa yang melaksanakan pekerjaan audit tersebut dan tanggal pekerjaan tersebut diselesaikan dan siapa yang menelaah pekerjaan tersebut, serta tanggal dilakukannya penelaahan.

Auditor harus menyimpulkan apakah bukti yang cukup dan tepat telah diperoleh untuk mendukung kesimpulan yang dinyatakan dalam laporan audit. Dalam pengambilan keputusan, auditor harus mempertimbangkan seluruh bukti yang relevan yang diperoleh terlepas apakah bukti-bukti tersebut mendukung atau bertentangan dengan asersi dari pasangan calon. Pendapat atau kesimpulan bergantung pada hasil evaluasi auditor apakah asersi pasangan calon telah sesuai dalam semua hal yang material. Auditor harus mempertimbangkan:

    1.Sifat dan frekuensi ketidakpatuhan yang teridentifikasi;

    2.Efek ketidakpatuhan yang ditemukan, apakah material atau tidak.

Dengan dilakukannya audit dana kampanye, maka hal ini sejalan dengan keinginan masyarakat dan pemerintah Indonesia dalam mewujudkan Good Corporate Governance (GCG). Hal ini karena GCG memerlukan sebuah kedisiplinan dan profesionalitas dalam melakukan pengelolaan keuangan Negara. Begitu pula dalam pelaksanaan pemilu, transparansi keuangan sangat diperlukan karena pemilu diadakan untuk memilih pemimpin yang duduk dalam parlemen sebagai wakil rakyat yang diharapkan dapat melaksanakan suatu pemerintahan yang sehat. KPU juga telah melakukan terobosan baru untuk mewujudkan transparansi keuangan dan meningkatkan akuntabilitas partai politik kepada publik yaitu dengan dilaksanakanya audit dana kampanye yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik. Hal tersebut merupakan sebuah perkembangan yang baik untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran terkait dengan keuangan dalam masa kampanye.

   For Further Information, Please Contact Us!