Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Peranan Auditor Dalam Memeriksa Aspek Going Concern Auditee

11 May 2018
Category: AUDIT
Penulis:         Yoga Pradana, S.E.
Peranan Auditor Dalam Memeriksa Aspek Going Concern Auditee

Auditor tidak wajib untuk memprediksi kondisi masa depan perusahaan terperiksa (auditee). Namun belakangan, dalam proses audit, auditor diharapkan untuk mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam menjaga kelangsungan hidupnya (continue to going concern), minimal untuk satu tahun buku ke depan. Bagi pengguna eksternal, utamanya investor dan kreditur, Laporan Keuangan yang disusun menggunakan asumsi going concern oleh manajemen perusahaan merupakan sumber informasi utama untuk mengambil keputusan-keputusan penting.

Pada umumnya, keberlanjutan operasional perusahaan terancam oleh satu keadaan saja, yaitu adanya kondisi dan peristiwa tak pasti yang bisa membuat perusahaan menjadi tidak mampu membayar liabilitasnya baik yang tergolong jangka pendek maupun jangka panjang.

Oleh sebab itu, SAS 59 (AU 341) memberikan petunjuk mengenai kondisi-kondisi dan peristiwa-peristiwa yang dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menemukan adanya “kesangsian substansial” terhadap kemampuan going concern entitas auditee di masa yang akan datang, setidanya hingga satu tahun buku ke depan. Ada 4 kondisi dan peristiwa yang dapat diidentifikasi dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh auditor, yaitu kecenderungan - kecenderungan negatif (negative trends), indikasi kesulitan keuangan (financial distress), persoalan internal (internal issues), persoalan eksternal (external issues).

Prosedur atau langkah-langkah seperti apa yang bisa diambil oleh auditor untuk mempertimbangkan empat kondisi dan peristiwa di atas sehingga sampai pada kesimpulan apakah menyangsikan atau tidak menyangsikan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya (going concern)? Tentu saja, auditor perlu melakukan pekerjaan ekstra di sepanjang proses audit yang dijalankan. Misalnya, pada saat:

    1.Menjalankan Prosedur Analitis - dalam upaya menemukan trend negatif seperti petunjuk SAS 59 di atas, mungkin auditor perlu melakukan trend analysis terhadap akun-akun tertentu, misalnya:

    ·Apakah penjualan atau revenue perusahaan mengalami kemerosotan yang signifikan secara terus menerus

    ·Apakah cost dan expense yang timbul trendnya meningkat signifikan secara terus-menerus

    ·Apakah ada penumpukan nilai persediaan yang tak kunjung berubah menjadi tagihan atau kas

    ·Apakah nilai bad debt terus meningkat

    ·Apakah total nilai utang dagang/usaha yang mengalami overdue terus meningkat

    2.Menjalankan Review Terhadap Peristiwa Setelah Tanggal Laporan (Subsquent Events Review) – Pada saat melakukan subsequent event review, auditor biasanya hanya memastikan bahwa semua transaksi bersifat material telah diikut sertakan ke dalam Laporan Keuangan Auditan (audited financial statements). Upaya ekstra yang perlu dilakukan oleh auditor untuk melihat kemungkinan adanya masalah going concern antara lain:

    ·Melihat dan mencari tahu, apakah ada pelanggan besar perusahaan yang mengalami kebangkrutan, sehingga piutang overdue kemungkinan akan segera berubah menjadi kerugian piutang tak tertagih, dan yang terpenting mungkin trend penjualan akan terus menurun di masa-masa berikutnya.

    ·Melihat dan mencari tahu, apakah harga jual produk/jasa perusahaan mengalami penurunan di pasaran

    ·Melihat dan mencari tahu, apakah ada pemasok yang menurunkan jumlah pasokan (atau menghentikannya samasekali) menyusul penghentikan fasilitas kredit.

    ·Apakah ada lembaga keuangan yang menurunkan plafond kredit atau menghentikannya samasekali.

    ·Apakah ada pengambilalihan aset perusahaan oleh pihak lain.

    3.Menjalankan Review Kepatuhan (Compliance Review) – Upaya ekstra lainnya adalah dengan melakukan review terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan komitment dengan kreditur, utamanya lembaga keuangan yang menyediakan kredit jangka panjang seperti bank. Auditor perlu melihat apakah perusahaan masih mampu memenuhi komitmennya sebagaimana tertuang di dalam perjanjian semula (dalam akad kredit misalnya).

    4.Membaca Notulen Rapat (Minutes Reading) – Biasanya, auditor membaca minutes meeting yang diselenggarakan dalam RUPS, Dewan Direksi dan Dewan Komite, hanya untuk mencari tambahan informasi untuk memastikan akurasi dan kewajaran penyajian laporan keuangan. Upaya ekstra yang bisa dilakukan untuk menemukan adanya indikasi persoalan going concern di sini diantaranya dengan mencari informasi yang mengindikasikan:

    ·Adanya rencana alokasi biaya litigasi yang meningkat drastis

    ·Adanya wacana untuk mencari sumber pendanaan alternative selain yang biasanya

    ·Adanya wacana untuk melakukan perombakan sistim kerja operasional perusahaan secara signifikan

    ·Adanya program pemangkasan cost dan expense seperti rencana PHK, penghentian operasional segment atau unit bisnis tertentu, atau pengurangan jam kerja operasional, secara besar-besaran.

    ·Adanya penghentian kontrak kerja mendadak dengan tenaga expert yang selama ini digunakan dalam jangka waktu yang lama.

    ·Adanya penghentian anggota manajemen puncak dan menengah.

    5.Review Terhadap Permintaan Konsultasi Legal (Inquiry of Legal Counsel Review) – Upaya berikutnya yang bisa dilakukan oleh auditor dalam upaya menemukan adanya kesangsian terhadap aspek going concern adalah dengan melihat catatan koresponden dengan institusi-institusi legal seperti kantor pengacara, penasehat hokum dan notaris. Dari proses review itu, mungkin auditor bisa menemukan adanya komunikasi yang intens terkait masalah litigasi seperti adanya tuntutan hukum (pidana dan perdata) dari pihal ketiga entah itu perseorangan atau badan.

Itulah langkah-langkah yang bisa diambil oleh auditor guna menemukan adanya persitiwa dan kondisi tak pasti yang berpotensi membuat auditee tak mampu lagi mempertahankan kelangsungan hidupanya di masa depan.

   For Further Information, Please Contact Us!