Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Bank Garansi, Surety Bond Dan Kontra Garansi

09 March 2018
Category: AUDIT
Penulis:         Gugus Wijaksono, S.E. Ak
Bank Garansi, Surety Bond Dan Kontra Garansi

Dalam proses pengadaan barang dan jasa atau tender, pemilik proyek (bouwheer) akan meminta jaminan kepada peserta tender atau kontraktor yang gunanya untuk menjamin pelaksanaan tender apabila peserta tender atau kontraktor cedera janji. Jaminan tersebut berupa jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat yang dikeluarkan Bank Umum/Perusahaan Asuransi untuk Penyedia Barang/Jasa dan diserahkan kepada Pemilik Proyek untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.

Jaminan yang lazim dikeluarkan oleh suatu Bank Umum/Perusahaan Asuransi biasanya berupa jaminan penawaran, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, serta jaminan pemeliharaan. Jaminan penawaran diberikan untuk menjamin bahwa peserta tender tidak akan mengundurkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender serta menjamin penawaran harga yang diberikan oleh pemenang tender. Jaminan uang muka adalah jaminan yang diberikan untuk mencegah pemenang tender mengingkari janji setelah uang muka diberikan. Untuk jaminan pelaksanaan diberikan guna menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan syarat pekerjaan yang disepakati dan mencegah kerugian dalam hal pemenang tender melakukan wanprestasi. Sedangkan jaminan pemeliharaan adalah penjaminan bahwasetelah dilakukan serah terima pekerjaan, pemenang tender masih harus melakukan perbaikan atau pemeliharaan terhadap obyek pekerjaan yang dikerjakan.

Bentuk penjaminan dalam dunia perbankan salah satunya adalah Bank Garansi, dimana dalampenjaminan tersebut, bank menyatakan dalam suatu perjanjian tertulis yang isinya menyetujui untuk mengikatkan dirikepada penerima jaminan selama jangka waktu tertentu, berdasarkan syarat-syarat tertentu, khususnya terkait dengan apabila pihak penjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan. Dengan terbitnya bank garansi tersebut, bank memiliki kewajiban untuk membayar kepada penerima bank garansi apabila pihak yang dijamin melakukan wanprestasi.

Untuk mengatasi risiko atas pengeluaran Bank Garansi maka bank meminta terlebih dahulu kepada pihak yang dijamin untuk memberikan jaminan lawan (kontra garansi) yang nilainya minimal sebesar jumlah uang yang dijadikan jaminan sebagaimana yang tercantum di Bank Garansi. Jaminan lawan tersebut biasanya dalam bentuk setoran tunai yang diberikan kepada bank sebagai pihak yang menerbitkan Bank Garansi. Jaminan lawan tersebut selain setoran tunai, dapat juga berbentuk pemblokiran deposito, giro, dan tabungan dari pemohon Bank Garansi tersebut, namun selain itu jaminan tersebut dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak yang memenuhi persyaratan : berharga, mudah diperjual belikan, dan dapat dipindahtangankan. Pemberian kontra garansi tersebut karena jasa dari pemberian penjaminan yang diberikan oleh bank tersebut mengandung unsur spekulatif yang tinggi sehingga harus memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Bank Garansi dapat segera dicairkan ketika pihak penjamin melakukan wanprestasi, karena Bank Garansi dapat langsung dieksekusi apabila terjadi klaim wanprestasi tanpa perlu dibuktikan di muka Hakim dan pembayaran klaimnya dilakukan 100% tanpa memperhatikan prestasi kerja dari pihak penjamin. Pihak bank tidak akan mengalami kerugian apabila terjadi pencairan atas Bank Garansi, karena dana dari pencairan yang dilakukan sebenarnya adalah setoran jaminan dari pihak yang dijamin.

Penjaminan dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam bentuk Surety Bond, dimana pada umumnya untuk penerbitan surat tersebut pemohon tidak diharuskan memberikan jaminan tetapi perusahaan asuransi akan melakukan seleksi dan penilaian atas kelayakan pemohon. Pada saat pemohon atau pihak yang dijamin melakukan wanprestasi maka perusahaan asuransi akan memberikan dana talangan untuk membayar klaim dari pihak yang diberikan jaminan, dan akan menagihkan dana talangan tersebut kepada pihak yang dijamin.

Demikianlah sekilas tentang Bank Garansi, Surety Bond dan Kontra Garansi yang pada dasarnya adalah produk dari lembaga keuangan yang diberikan kepada pihak yang diberikan jaminan.Demikian pula dengan Kontra Garansi yang merupakan nilai jaminan (uang/ barang)yang harus diserahkan oleh pihak yang dijamin kepada bank penerbit Bank Garansi.

   For Further Information, Please Contact Us!