Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Wajib E-Filing

22 February 2018
Category: TAX
Penulis:         Ria Karina., A.Md
Wajib E-Filing

Dalam rangka meningkatkan rasio kepatuhan pajak, Ditjen Pajak tahun ini akan lebih aktif dalam pengumpulan SPT. Mengutip artikel berita yang tertera pada harian kontan (15-2-2018), “Ditjen Pajak dan Kemenkeu berjanji akan bekerja lebih keras lagi. Pasalnya target pelaporan SPT Pajak 2018 naik menjadi 17,5 juta dari target tahun lalu sebanyak 16,6 juta WP Lapor SPT, dan realisasi nya baru 12,5 juta WP yang melaporkan SPTnya. Akan tetapi selain meningkatkan rasio tersebut, Ditjen Pajak juga berjanji akan mempermudah dan memfasilitasi pelaporan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak atau istilahnya adalah strategi jemput bola”.

Kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak, dalam penyampaian pelaporan SPT nya, serta menyederhanakan peraturan yang berlaku selama ini mengenai penyampaian SPT, tujuannya tentu saja agar wajib pajak tetap patuh dalam penyampaian pelaporan SPT nya,akan tetapi tidak mempersulit Wajib Pajak. Dengan kata lain peraturan ini juga menggiring wajib pajak dalam penggunaan e-filing. Perlu kita ingat kembali bahwa e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan(SPT ) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak dan penyedia layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online. Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online.

Untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pada 23 Januari 2018, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 menegaskan mengenai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT),

Pada pasal 3A ayat (1) disebutkan bahwa, SPT masa PPh 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak tersebut memenuhi kriteria berikut:

    a.telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau 26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap aparatur sipil negara, anggota TNI /Polisi, pejabat negara dan pensiunannya,

    b.melakukan pemotongan PPh 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26,

    c.melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dan

    d.melakukan peyetoran pajak dengan SSP atau sarana administrasi lain,

Poin a berlaku dalam hal jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak. Poin b,c,d berlaku dalam hal jumlah dokumen dalam satu masa pajak lebih dari 20 dokumen.

SPT masa PPh pasal 23 dan/atau Pasal 26 ayat (2) dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak tersebut, menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) bukti potong dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) dalam satu bukti pemotongan.

Berdasarkan pasal 8 ayat (6) dan (7) bahwa Wajib Pajak badan yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik , wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 melalui saluran tertentu. Kemudian, Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik, wajib menyampaikan SPT Masa PPN melalui saluran tertentu. Selanjutnya, Kewajiban penyampaian SPT melalui saluran tertentu ini (dokumen elektronik), berlaku untuk SPT yang disampaikan sejak bulan April 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018

Mulai Tgl 26 Januari 2018

SPT Masa PPh 25 Nihil

Tidak Lapor

Pasal 10 ayat (4)

SPT Masa PPh 25 Kurang Bayar

Tanggal Bayar=Tanggal Lapor

Pasal 10 ayat (3)

SPT Masa PPh 21 Nihil

Tidak Lapor

Pasal 10 ayat (2)

SPT Masa PPh 21 Kurang Bayar

Wajib Lapor

Pasal 10 ayat (2a)

Mulai Tgl 1 April 2018

SPT Masa PPh 21 Elektronik (e-SPT)

Wajib e-Filing

Pasal 8 ayat (6)

SPT Masa PPN 1111 (e-spt)

Wajib e-Filing

Pasal 8 ayat (7)

Dengan kata lain, atas pembaharuan peraturan atas penyampaian SPT tersebut, wajib pajak diwajibkan untuk menggunakan aplikasi pelaporan e-Filing, yang mulai berlaku pada bulan April 2018 (Tgl 1 April 2018). Untuk wajib pajak orang pribadi dan badan apabila telah menyampaikan SPT Tahunannya menggunakan e-Filing maka wajib melaporkan SPTnya menggunakan e-Filing kembali, tidak boleh menggunakan manual.

Demikian yang dapat saya sampaikan, jadilah warga bijak yang taat pajak.

   For Further Information, Please Contact Us!