Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

13 February 2018
Category: TAX
Penulis:         Elly Yuliana S. P., S.E., BKP
PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Kegiatan Membangun menjadi ciri khas suatu negara berkembang, kegiatan ini dapat dilakukan oleh badan usaha ataupun orang pribadi baik itu menggunakan jasa kontraktor ataupun membangun sendiri. Apabila menggunakan jasa kontraktor dan pengusaha tersebut adalah pengusaha kena pajak (PKP), suatu kegiatan membangun telah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), nah apakah ini berlaku juga untuk kegiatan membangun sendiri?

Sebelum kita mengetahui apakah kegiatan membangun sendiri terutang PPN atau tidak, kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi Kegiatan Membangun Sendiri. Definisi kegiatan membangun sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 adalah “Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain”. Jadi aktivitas membangun yang dilakukan bukan karena sebagai seorang pemborong atau bertindak selaku perusahaan pengembang (developer) atau penyedia jasa kontraktor (dalam hal WP badan usaha).

Kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dijelaskan mengenai bangunan yaitu berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

Jadi kegiatan membangun sendiri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila memenuhi definisi dan kriteria sebagaimana yang dijelaskan diatas.

Selain itu ada beberapa ketentuan yang terkait dengan PPN kegiatan Membangun sendiri, yaitu:

  1. Saat yang menentukan PPN terutang adalah saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai dibangun;
  2. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun;
  3. Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

Sedangkan untuk tarif pajaknya adalah 10 % x DPP (Dasar Perhitungan Pajak), dimana yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah”.

Setelah kita mengetahui definsi, kriteria dan tarif pajak dari Kegiatan Membangun Sendiri ini, maka ketika kita sebagai badan usaha atau pun pribadi kita harus mengetahui:

    1.Kapan bangunan itu mulai didirikan dan kapan selesainya, sehingga kita dapat mengetahui apakah kena PPN atau tidak

    2.Luas bangunan, apakah sudah sesuai dengan kriteria bangunan. Dan jangan lupa luas bangunan termasuk fasilitas pendukung seperti taman dan tempat parkir,

Dengan demikian ketika kita sebagai badan usaha ataupun pribadi apabila melakukan kegiatan membangun sendiri, kita telah membayar PPN nya sesuai dengan kriteria bangunan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 dan sesuai dengan tarif yang berlaku sehingga dalam menempati banguna tersebut kita tidak perlu was-was lagi atas pajak yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri.

   For Further Information, Please Contact Us!