Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

ASPEK PAJAK DALAM YAYASAN

23 January 2018
Category: TAX
Penulis:         Dina Sari Simbolon, S.E.
ASPEK PAJAK DALAM YAYASAN

Perkembangan dunia bisnis saat ini sangat pesat, para pengusaha berlomba-lomba untuk mencapai propit setinggi-tingginya. Namun yang terjadi sekarang di Indonesia banyak bermunculan berbagai macam badan hukum diantaranya berbentuk yayasan, baik yang tujuan utamanya adalah benar-benar untuk kepentingan sosial (nirlaba) seperti yayasan keagamaan, maupun yayasan yang bertujuan untuk memperoleh profit seperti yayasan yang bergerak dibidang pendidikan. Jika ditinjau dari sisi perpajakan maka yayasan memiliki ciri khas tersendiri. Pada kesempatan ini kita akan membahas aspek-aspek perpajakan yayasan yang diatur dalam UU PPh, KMK 604/94, KEP-87/PJ./1995, SE-34/95 dan SE-39/PJ.4/1995.

PAJAK PENGHASILAN

Subjek Pajak

Yayasan termasuk di dalam defenisi badan usaha sehingga merupakan Subjek Pajak Penghasilan, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 (b) UU PPh. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.

Objek Pajak

Penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang adalah bukan merupakan Objek Pajak, namun penerimaan yayasan atau organisasi yang sejenis dapat dibedakan antara penerimaan yang bukan Objek Pajak dan penerimaan yang merupakan Objek Pajak Penerimaan atau penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak adalah sebagai berikut: (a)Bantuan atau sumbangan, (b)Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dan (c)Bantuan atau sumbangan dari Pemerintah.

Sedangkan, penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang merupakan Objek Pajak terdiri dari:

    1.Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan antara lain adalah: (a) Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha pekerjaan, kegiatan atau jasa, (b) Bunga deposito bunga obligasi , diskonto SBI dan bunga lain, (c) Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan (d) Keuntungan dari pengalihan harta termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan sumbangan atau hibah.

    2.Bagi yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan termasuk penghasilan pada butir 1 huruf a adalah: (a)Uang pendaftaran dan uang pangkal, (b)Uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan, (c)Uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/ mahasiswa/peserta pendidikan, (d)Uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dan sebagainya; (e)Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dan sebagainya; dan (f)Penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

    3.Bagi yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan termasuk penahsilan pada butir 3.1 huruf a adalah : (a)Uang pendaftaran untuk pelayanan kesehatan, (b)Sewa kamar/ruangan di rumah sakit, poliklinik, pusat pelayanan kesehatan, (c) Penghasilan dari perawatan kesehatan seperti uang pemeriksaan dokter, operasi rontgent, scaning, pemeriksaan laboratorium, dan sebagainya, (d)Uang pemeriksaan kesehatan termasuk "General Check Up", (e)Penghasilan dari penyewaan alat-alat kesehatan, mobil ambulance dan sebagainya, (f)Penghasilan dari penjualan obat, dan (g) penghasilan lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pengurangan penghasilan bruto

Untuk memperoleh penghasilan netto yayasan atau organisasi yang sejenis diperkenankan mengurangkan :

    a.Biaya – biaya yang berhubungan langsung dengan usaha, pekerjaan, kegiatan atau pemberian jasa untuk mendapatkan menagih dan memeihara penghasilan atau biaya yang berhubungan langsung dengan operasional penyelenggaran yayasan atau organisasi yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 dan dengan memperhatikan Pasal 9 ayat (1) Undang- undang PPh.

    b.Penyusutan atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A Undang-undang PPh.

    c.Subsidi / bea siswa yang diberikan kepada siswa yang kurang mampu ataupun biaya pendidikan siswa yang kurang mampu yang dipikul oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang tidak bergerak di bidang pendidikan biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu yang dipikul oleh yayasan atau oraganisasi yang sejenis yang tidak bergerak di pelayanan kesehatan

Penghasilan Kena Pajak

    1.Penghasilan Kena Pajak yayasan atau organisasi yang sejenis yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan adalah gunggungan penghasilan pada butir 3, kecuali penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dikurangi dengan butir 4 dan dengan memperhatikan butir 5. Atas selisih lebih dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dan apabila menunjukkan selisih negatif tidak terutang pajak penghasilan

    2.Dalam menghitung gunggungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan secara final misalnya pajak penghasilan atau bunga deposito, penjualan saham di bursa efek

Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan

Yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi dapat mengakui dana dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah dana yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari yayasan sebagai penghasilan pada tahun pajak digunakannya, dan sebesar dana yang telah digunakan tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak yang bersangkutan.

Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah dana yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari yayasan.

Pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah pembangunan fisik sarana pendidikan seperti :

    1.Pembelian tanah untuk pembangunan prasarana pendidikan

    2.Gedung sarana pendidikan

    3.Asrama mahasiswa

    4.Rumah dinas guru, dosen, atau karyawan

    5.Peralatan laboratorium, perpustakaan termasuk buku-buku

    6.Sarana olah raga

    7.inventaris kantor

Pelaksanaan ketentuan tersebut dilakukan sebagai berikut :

    a.Sisa lebih yayasan setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dialihkan ke rekening dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan.

    b.Pembukuan atas penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan pada tahun berjalan dilakukan dengan mendebet rekening aktiva dan rekening dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan serta mengkredit rekening kas atau hutang dan rekening modal yayasan.

Yayasan memberitahukan rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan tindasan kepada Direktur Jenderal Pendidikan tinggi dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atau yang ditunjuk, dan dilampiri dengan pernyataan.

Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan wajibdigunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun pajak diterimanya dana tersebut.

Apabila pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dibiayai dengan dana pinjaman, maka bunga atas pinjaman tersebut dapat dibebankan sebagai biaya yayasan. Apabila setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun pajak diterimanya dana tersebut. yayasan tidak menggunakan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dimaksud, maka danapembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.

Pengenaan Pajak Penghasilan atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan setelah lewat jangka waktu di atas ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Atas pengeluaran untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud di atas tidak boleh dilakukan penyusutan berdasarkan UU PPh.

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jika Yayasan dalam operasinya tidak melakukan penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN maka yayasan tersebut tidak termasuk kriteria subjek PPN sehingga tidak perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun sebaliknya jika Yayasan melakukan penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN maka harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) jika omzetnya sudah lebih dari Rp 4,8 Milyard setahun dan berlaku ketentuan yang diatur dalam UU PPN dan peraturan pelaksanaannya.

   For Further Information, Please Contact Us!