Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PEMERIKSAAN DAN PEMBUKTIAN SENGKETA PAJAK DENGAN BUKTI AUDIT YANG KOMPETEN

16 December 2017
Category: AUDIT
Penulis:         Okke Ananta, S.E.
PEMERIKSAAN DAN PEMBUKTIAN SENGKETA PAJAK DENGAN BUKTI AUDIT YANG KOMPETEN

Pajak merupakan iuran wajib atau pungutan yang dibayar oleh wajib pajak kepada pemerintah berdasarkan undang-undang dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjukan secara langsung. Berdasarkan sistem perpajakan yaitu self assessment system dimana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri, maka hakekatnya wajib pajak dalam pelaporan pajaknya memungkinkan masih dapat memanipulasi nilai perpajakannya.

Sebagai contoh dalam hal ini terkait sengketa pajak yang terjadi pada laporan keuangan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) tahun 2008 yang ditetapkan kurang bayar pajak sebesar Rp500 miliar atas adanya koreksi nilai penjualan sebesar Rp1.5 triliun (Rp32.9 triliun menjadi Rp34.5 triliun).

Pengertian pemeriksaan pajak, sengketa pajak, dan bukti audit berkompeten?

Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan untuk mengkaji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan PER-07/PJ/2017 “Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”.

Sengketa pajak merupakan sengketa antara wajib pajak dan pihak fiskus yang mengajukan banding atas timbulnya Surat Ketetapan Pajak. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Bukti audit berkompeten merupakan bukti yang valid (bukti dapat diandalkan dalam mennyimpulkan fakta) dan relevan (bukti berkaitan dengan pos-pos yang diperiksa sebagaimana direncanakan dalam audit plan dan audit program.

Mengapa diperlukan hasil bukti audit yang kompeten dalam pemeriksaan pajak?

Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan koreksi fiskal dan menerbitkan ketetapan pajak didasarkan dengan bukti yang kompeten dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan standar pemeriksaan yang tertuang dalam PER-23/PJ/2013. Tingkat validitas bukti yang kompeten dipengaruhi 3 (tiga) hal, yaitu:

    ·Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti;

    ·Kondisi bukti diperoleh;

    ·Cara bukti diperoleh.

Pembuktian tersebut diperlukan bagi fiskus dalam menanggapi pengaduan banding wajib pajak di badan peradilan pajak atas diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam permohonan keberatan wajib pajak terkait Surat Ketetapan Pajak.

Bagaimana mendapatkan bukti audit yang berkompeten sebagai alat bukti dalam persidangan pengadilan?

Untuk memperoleh bukti audit yang berkompeten, Direktur Jenderal Pajak harus mengacu pada hard competency dan soft competency. Pada kategori hard competency, fiskus harus berkompetensi dalam bidang perpajakan, penerapan prinsip akuntansi, dan pemeriksaan serta memiliki pengetahuan umum tentang lingkungan dan proses bisnis wajib pajak. Sedangkan pada kategori soft competency, fiskus harus mempunyai keterampilan berkomunikasi secara jelas dan efektif, baik secara lisan maupun tulisan dan mampu menggunakan keterampilannya secara professional, cermat, seksama, obyektif, independen, serta selalu menjaga integritas.

Menurut Konrath (2002) bentuk bukti audit terbagi menjadi 6 (enam) yaitu:

    ·Bukti fisik à surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak, dan pengetahuan hakim;

    ·Bukti yang diperoleh dari hasil konfirmasi;

    ·Bukti dokumen;

    ·Bukti perhitungan matematis;

    ·Bukti analisa, dan

    ·Bukti wawancara.

Bagaimana cara pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan?

Sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan bagian ketiga pasal 4 menjelaskan sebagai berikut:

    1.Pelaksanaan pemeriksaan harus menyiapkan pengumpulan dan mempelajari data wajib pajak, pemeriksaan audit plan, pemeriksaan audit program, serta mendapat pengawasan yang seksama;

    2.Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode pemeriksaan dan teknik pemeriksaan sesuai dengan audit program yang telah disusun;

    3.Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

    4.Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim pemeriksa pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim;

    5.Tim pemeriksa pajak dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi luar yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli, seperti penerjemah Bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara;

    6.Apabila diperlukan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain;

    7.Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu diperiksa oleh pemeriksa pajak;

    8.Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila apabila diperlukan dapat dilanjutkan diluar jam kerja;

    9.Pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP (Kertas Kerja Permanen).

Fiskus dalam melakukan koreksi atas kewajiban perpajakan atau SPT wajib pajak harus didasarkan pada bukti audit yang kompeten. Untuk dapat menghasilkan bukti audit yang kompeten, diperlukan kompetensi fiskus yang memadai baik hard competency dan soft competency. Fiskus yang kompeten akan dapat melakukan pelaksanaan pemeriksaan secara obyektif dan professional sesuai dengan standar yang berlaku. Bukti audit yang kompeten selain menjadi dasar koreksi yang akurat, akan berguna sebagai alat bukti dalam sengketa pajak.

   For Further Information, Please Contact Us!