Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

MEMBEDAH FRAUD MELALUI AUDIT FORENSIK

06 November 2017
Category: AUDIT
Penulis:         Anis Rahayu, S.E.
MEMBEDAH FRAUD MELALUI AUDIT FORENSIK

Semakin maraknya kecurangan (fraud) di bidang ekonomi, bisnis, bahkan hingga ke pemerintahan, menjadi keprihatinan dan sorotan bagi sebagian besar kalangan masyarakat. Bentuk fraud yang terkenal di Indonesia adalah Korupsi. Tindakan korupsi seakan telah menjadi penyakit kronis, hampir semua lini terjadi atau berpotensi melakukan korupsi. Maraknya masalah kecurangan, maka diperlukan peran seorang auditor profesional di bidang Audit Forensik.

Audit forensik makin mengemuka setelah di tahun 2013 terdapat maha kasus Bank Century. Akhir-akhir ini pun kita ketahui, sederet kasus korupsi yang membuat amarah rakyat Indonesia. Kasus yang paling menjadi sorotan adalah mega korupsi KTP elektronik. Nilai kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp2,3 Triliun dan hebatnya lagi dilakukan secara berjama’ah oleh pejabat yang rata-rata merupakan anggota DPR.

Apa sebenarnya audit forensik itu?

Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum/pengadilan. Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), forensic accounting/auditing merujuk kepada fraud examination, yaitu:

“Forensic accounting is the application of accounting, auditing, and investigative skills to provide quantitative financial information about matters before the courts.”

Sehingga, audit forensik merupakan fokus dari bidang audit untuk mengumpulkan dan menyajikan informasi secara mendalam dalam bentuk yang dapat diterima oleh sistem hukum di pengadilan untuk melawan para pelaku kejahatan ekonomi setelah adanya dugaan/indikasi fraud.

Mengapa audit forensik diperlukan?

Audit Forensik ini sangat penting dilakukan oleh seorang auditor yang kompeten karena tugas dari auditor forensik adalah memberikan pendapat hukum dalam pengadilan dan ada juga peran auditor forensik dalam bidang hukum di luar pengadilan, misalnya dalam hal membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara dalam sengketa, perumusan perhitungan ganti rugi dan upaya menghitung dampak pemutusan atau pelanggaran kontrak. Adapun tujuan dari audit forensik yaitu untuk mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud).

Dalam praktik di Indonesia, audit forensik hanya dilakukan oleh auditor BPK, BPKP dan KPK yang merupakan lembaga pemerintahan yang memiliki sertifikat CFrA (Certified Forensic Auditor). Oleh karena itu, ilmu audit forensik dalam penerapannya di Indonesia hanya digunakan untuk deteksi dan investigasi fraud, deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi saksi ahli di pengadilan.

Penggunaan audit forensik oleh BPK maupun KPK ternyata terbukti memberikan hasil yang luar biasa positif. Hasil tersebut ialah kasus BLBI yang diungkap BPK. BPK mampu mengungkap penyimpangan BLBI sebesar Rp84,8 Triliun atau 59% dari total BLBI yaitu Rp144,5 Triliun. Temuan tersebut berimbas pada diadilinya beberapa mantan petinggi bank swasta nasional.

Lantas, Keterampilan seperti apa yang harus dimiliki seorang auditor forensik agar fraud terungkap?

Kompetensi khusus harus dimiliki oleh seorang auditor forensik agar dugaan/indikasi fraud dapat terungkap benar/tidaknya, inilah yang membedakan auditor forensik dengan auditor eksternal keuangan pada umumnya. Kompetensi tersebut antara lain:

    ·Keterampilan melakukan audit

    ·Pengetahuan dan keterampilan menginvestigasi

    ·Keahlian secara khusus di bidang psikologi kriminalitas.

    ·Pengetahuan akuntansi secara umum

    ·Pengetahuan mengenai hukum

    ·Pengetahuan dan keterampilan mengenai teknologi informasi (TI)

    ·Keterampilan berkomunikasi

Bagaimana proses audit forensik dilakukan?

    1.Identifikasi masalah : auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.

    2.Pembicaraan dengan klien : auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.

    3.Pemeriksaan pendahuluan : Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahuluan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.

    4.Pengembangan rencana pemeriksaan : auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.

    5.Pemeriksaan lanjutan : auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa. Dalam tahap inilah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud.

    6.Penyusunan Laporan : Pada tahap akhir, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:

  • Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
  • Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
  • Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.

Bentuk fraud terutama korupsi memang merupakan kejahatan yang luar biasa, maka harus secara luar biasa pula penanganannya, dibongkar dan dituntaskan melalui teknologi forensik sehingga diperoleh alat bukti yang dapat diterima oleh hukum yang berlaku. Tidak serta merta penanganan fraud dapat dilakukan oleh auditor laporan keuangan pada umumnya, hal tersebut ibarat mengikat kuda menggunakan benang jahit. Sehingga diperlukan tim khusus forensik untuk membedah kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Peran proaktif dari masyarakat juga diperlukan untuk melakukan pengaduan apabila dalam lingkup organisasinya mengendus hal-hal yang mencurigakan. Dengan demikian, fraud yang terjadi di Indonesia dapat ditekan seminimal mungkin.

   For Further Information, Please Contact Us!