Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

KETERKAITAN AUDIT TENURE DAN QUALITY OF AUDIT

01 November 2017
Category: AUDIT
Penulis:         Mazaya Isnainy Poetri, S.E.
KETERKAITAN AUDIT TENURE DAN QUALITY OF AUDIT

Kredibilitas suatu laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen menjadi salah satu acuan bagi para pengguna laporan keuangandalam pengambilan keputusan. Dalam meningkatkan kredibilitas atau derajat kewajaran suatu laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen, diperlukan proses untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif atas laporan keuangan tersebut melalui audit. Audit laporan keuangan dirancang dengan tujuan untuk menentukan kewajaran angka-angka yang tercatat pada laporan keuangan perusahaan. Oleh karena itu, akuntan publik atau auditor independen yang kompeten sangat berperan dan dibutuhkan dalam memberikan jasa audit.

Independensi merupakan salah satu syarat utama bagi seorang auditor independen dalam melaksanakan tanggung jawabnya atas jasa audit serta dalam menyatakan opini atas suatu laporan keuangan perusahaan. Selain itu, independensi juga menjadi faktor utama dalam menentukan kualitas jasa audit yang diberikan oleh seorang auditor independen. Secara umum, independensi dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:

    1.Independence in fact. Auditor dituntut untuk memberikan opini atas laporan keuangan seolah-olah auditor tersebut merupakan pengamat profesional dan tidak berat sebelah.

    2.Independence in appearance. Auditor dituntut untuk menghindari situasi yang dapat menimbulkan persepsi bahwa auditor tersebut tidak dapat mempertahankan pola pikiran yang adil.

Sesuai dengan kode etik profesi yang disusun oleh IFAC (International Federation of Accountants), independensi merupakan bagian dari salah satu prinsip fundamental kode etik profesi akuntansi, yaitu objektivitas. Dalam kode etik profesi akuntansi, objektivitas merupakan prinsip fundamental yang mensyaratkan seorang auditor untuk tidak bias, bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh lainnya yang dapat mengesampingkan professional judgement.

Independensi seorang auditor sering kali dikaitkan dengan audit tenure. Audit tenure adalah masa perikatan antara suatu Kantor Akuntan Publik dengan klien terkait jasa audit yang disepakati. Junaidi dan Jogiyanto mendefinisikan audit tenure sebagai lamanya hubungan antara auditor dengan klien (perusahan yang diaudit oleh auditor) yang bisa diukur dengan jumlah tahun. Secara teori, audit tenure memiliki dua kemungkinan yang dapat menimbulkan pengaruh terhadap independensi auditor yang nantinya akan berpengaruh terhadap kualitas audit. Kemungkinan pengaruh tersebut yaitu berupa pengaruh yang positif dan pengaruh yang negatif.

    ·Audit tenure berpengaruh positif terhadap kualitas audit

    Kualitas audit didefinisikan oleh De Angelo dalam Sinaga (2012) sebagai sebuah kemungkinan bahwa auditor akan mendeteksi dan melaporkan salah saji material. Deteksi atas salah saji material dalam prosedur audit mencakup pengumpulan bukti-bukti terkait berupa dokumen-dokumen pendukung atas seluruh aktivitas terjadi dalam perusahaan selama periode pelaporan. Berkaitan dengan audit tenure, dengan hubungan yang terjadi dalam jangka waktu yang lama antara auditor dan perusahaan, memungkinkan seorang auditor untuk memperoleh akses telusur atas dokumen-dokumen pendukung secara mudah tanpa adanya pembatasan lingkup audit yang timbul dari perusahaan. Sehingga, kualitas output audit yang dihasilkan oleh auditor akan meningkat. Selain itu, dengan audit tenure yang terjadi dalam jangka waktu yang lama, pengetahuan auditor mengenai kinerja perusahaan akan semakin “kaya”. Pengetahuan akan kinerja perusahaan tentunya sangat membantu auditor dalam melaksanakan prosedur audit yang semakin baik pula, sehingga kualitas audit yang dihasilkan oleh seorang auditor akan semakin meningkat.

    Berdasarkan penelitian dan pengamatan yang telah dilakukan oleh Fairchild mengenai kualitas audit yang dipengaruhi oleh audit tenure, menunjukkan bahwa deteksi fraud dapat dilakukan dengan optimal oleh auditor yang telah melakukan perikatan audit dalam tenure yang cukup panjang. Dengan audit tenur yang panjang, efektivitas auditor dalam memahami kondisi suatu perusahaan akan jauh lebih tinggi. Dengan demikian, kualitas audit yang dihasilkan oleh auditor tersebut pun akan semakin meningkat.

    ·Audit tenure berpengaruh negatif terhadap kualitas audit

    Audit tenure umumnya juga tidak terlepas dari rendahnya independensi auditor yang berdampak terhadap kualitas audit yang dihasilkan. Dalam investigasi yang dilakukan oleh American Institute of Certified Accountants (AICPA), ditemukan bahwa kegagalan audit tiga kali lebih mungkin pada dua tahun perikatan pertama dari ikatan yang dibuat dibandingkan dengan tahun-tahun berikutnya. Hubungan auditor dengan klien yang terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama atau lebih dari satu kali perikatan memiliki potensi untuk menimbulkan familiarity threat. Menurut Al-Thuneibat et al., kedekatan yang muncul akibat audit tenure yang cukup lama dapat berpotensi menghalangi independensi auditor dan mengurangi kualitas audit.

    Kasus skandal Enron yang terungkap pada tahun 2000 secara nyata mencerminkan adanya pengaruh negatif atas audit tenure terhadap kualitas audit. Skandal Enron yang merupakan suatu fraudulence ini melibatkan KAP Internasional Arthur Anderson. KAP Arthur Anderson telah melakukan perikatan audit yang sangat lama dengan Enron, yaitu selama 20 tahun. Skandal Enron menunjukkan bahwa fraudulence terjadi dikarenakan adanya familiarity threat yang disebabkan oleh audit tenure yang sangat lama. Hal tersebut kemudian menyebabkan pengikisan nilai independensi auditor KAP Arthur Anderson, sehingga mengurangi kualitas audit.

Di Indonesia, peraturan mengenai audit tenure dimuat dalam UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang kemudian dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik. Dalam peraturan ini, salah satunya dimuat mengenai pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik maksimal untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut. Akuntan publik dan kantor akuntan publik dapat memberikan kembali jasa audit umum untuk entitas yang sama setelah 2 (dua) tahun buku beturut-turut tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien (cooling-off period) tersebut.

Peraturan mengenai audit tenure kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Peraturan ini mengatur tentang pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh Akuntan Publik yang sama paling lama 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau 3 (tiga) tahun perikatan berkelanjutan, sedangkan pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik bergantung pada hasil evaluasi Komite Audit terhadap potensi risiko atas penggunaan jasa dari KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup panjang.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa audit tenure memiliki pengaruh terhadap independensi dan kualitas audit yang diberikan oleh auditor. Hal tersebut tentunya tidak luput dari peran auditor yang bersangkutan dalam menyikapi kondisi tersebut serta kesadaran diri auditor mengenai profesinya sebagai seorang profesional. Namun, sikap dan kesadaran diri auditor tidak cukup untuk menjamin kualitas dan independensi auditor yang dipengaruhi oleh audit tenure. Sebagai kontrol, di Indonesia, pemerintah menaruh perhatian besar terkait kualitas audit yang diberikan oleh suatu Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik, dengan diterbitkannya peraturan-peraturan mengenai audit tenure.

   For Further Information, Please Contact Us!