Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PAJAK ATAS PERSEWAAN RUANG

18 October 2017
Category: TAX
Penulis:         Dedi Setiawan, S.E
PAJAK ATAS PERSEWAAN RUANG

Bisnis persewaan ruang merupakan bisnis yang sangat berkembang pesat saat ini terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Denpasar. Meningkatnya tingkat konsumtif masyarakat yang diiringi dengan peningkatan daya beli masyarakat membuat banyak tempat perbelanjaan modern saat ini berkembang semakin banyak. Terbatasnya tingkat lahan kosong saat ini membuat banyak orang memilih untuk melakukan persewaan ruang daripada memiliki ruangan tersebut. Alasan utama adalah dengan melakukan persewaan ruang maka apabila lokasi tersebut mulai dirasa sepi maka mereka dapat lebih flexible untuk melakukan perpindahan lokasi. Selain bisnis pasar modern yang banyak melakukan persewaan ruang, saat ini juga banyak para wajib pajak yang melakukan persewaan gedung pernikahan dan perkantoran.

Atas transaksi persewaan ruang ini terdapat potensi pajak yang besar yang dapat digali tetapi banyak para wajib pajak yang tidak mengetahui aspek perpajakan dari transaksi ini. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari Persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. Hal ini sesuai dengan Undang – Undang nomor 38 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

Yang tidak termasuk persewaan tanah dan atau bangunan yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu :

    a.Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;

    b.Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa.

Dalam hal PPh terutang harus dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa, penyetoran ke bank persepsi selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Untuk pelaporan pemotongan dan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2).

Dalam hal PPh terutang harus disetor sendiri oleh yang menyewakan, maka yang menyewakan wajib menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Untuk pelaporan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2).

   For Further Information, Please Contact Us!