PEMBATASAN RUANG LINGKUP AUDIT TERHADAP OPINI AUDITOR
18 October 2017
Category: AUDIT
Penulis:
Achyntia Ayu W, S.E., M.SA., Ak.
The American Accounting Association Committee on Basic Auditing Concepts mendefinisikan auditing sebagai proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi secara obyektif bukti mengenai asersi terkait peristiwa dan tindakan ekonomik untuk memberikan derajat keyakinan antara asersi tersebut dengan kriteria yang ditetapkan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Audit dilaksanakan untuk meningkatkan kredibilitas atau derajat keyakinan ataslaporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan oleh para stakeholders.
Untuk dapat memberikan keyakinan yang memadai terhadap kewajaran atas laporan keuangan, auditor akan menentukan materialitas dan ruang lingkup audit. Materialitas berkaitan dengan ambang batas toleransi salah saji yang diperkenankan dalam laporan keuangan. Jika salah saji dalam laporan keuangan melebihi tingkat materialitas, maka dapat dikatakan terdapat salah saji yang dapat mempengaruhi kesalahan pengambilan keputusan oleh para stakeholders.
Dari materialitas tersebut, maka auditor akan menentukan sejauh mana ruang lingkup audit yang akan diperiksa. Ruang lingkup audit adalah batasan yang harus dipatuhi auditor dalam pelaksanaan audit. Tujuan dari ruang lingkup audit adalah untuk menetapkan luasnya pemeriksaan yang menjadi tanggung jawab auditor serta memfokuskan pada bagian yang dianggap penting dalam pelaksanaan audit. Ruang lingkup dalam pelaksanaan audit adalah terbatas pada laporan keuangan dari organisasi atau badan usaha yang diperiksa. Selain materialitas, ruang lingkup juga dapat ditentukan dari hasil audit tahun lalu. Ruang lingkup audit dapat membantu auditor untuk menentukan bukti audit yang harus diperoleh dan dikumpulkan untuk mendukung kesimpulan dari pelaksanaan audit.
Bukti audit yang diperlukan oleh auditor adalah yang cukup dan tepat (SA 500 Ketentuan 6, IAPI, 2015). Yang dimaksud “cukup” adalah berkaitan dengan kuantitas bukti audit yang harus diperoleh untuk mendukung laporan keuangan. Kecukupan atas bukti audit ini bergantung kepada kualitas dari bukti audit yang dikumpulkan. Kualitas bukti audit inilah yang dinamakan “tepat”. Ketepatan bukti audit adalah yang dapat diandalkan dan relevan terhadap tujuan audit. Biasanya bukti audit yang andal diperoleh dari pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan sepihak dengan perusahaan sehingga dinilai independen dan dapat lebih dipercaya daripada bukti audit yang diperoleh dari pihak internal perusahaan atau manajemen.
Dalam praktiknya auditor akan menemui beberapa kesulitan dalam memperoleh bukti audit. Salah satunya bisa diakibatkan oleh pembatasan ruang lingkup audit. Pembatasan ini bisa terjadi dari dua faktor yakni:
·Pembatasan yang disebabkan oleh klien.
Pembatasan ini dilakukan oleh klien karena klien ingin menutupi sesuatu yang akan diperiksa oleh auditor sehingga auditor tidak mendapatkan izin dari klien untuk memeriksa atau memperoleh bukti audit. Contohnya adalah auditor tidak diperkenankan untuk melakukan konfirmasi utang piutang ke pihak eksternal dan tidak diperbolehkan untuk mengecek aset tertentu yang dimiliki klien.
·Pembatasan yang disebabkan oleh keadaan di luar kekuasaan auditor atau klien.
Pembatasan ruang lingkup audit ini disebabkan dari faktor eksternal yang di luar kendali manajemen klien. Misalnya auditor tidak dapat melakukan pemeriksaan fisik karena lokasi yang sulit dijangkau akibat adanya bencana seperti longsor atau banjir, selain itu adanya piutang ke pihak lain yang sudah tidak beroperasi atau bangkrut sehingga tidak dapat mengirimkan konfirmasi.
Adanya pembatasan terhadap ruang lingkup audit tentunya dapat mempengaruhi laporan auditor independen atau opini auditor. Opini auditor berdasarkan SA 700 dibagi menjadi 2 yakni
1.Opini tanpa modifikasian (Opini wajar tanpa pengecualian – Unqualified Opinion)
Opini diberikan jika setelah mengumpulkan bukti yang cukup dan tepat serta melaksanakan prosedur audit yang telah direncanakan, auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disusun sesuai kerangka pelaporan yang berlaku dan bebas dari salah saji yang material.
2.Opini dengan modifikasian yang diatur di SA 705.
Opini ini diberikan jika berdasarkan bukti audit yang diperoleh terdapat salah saji yang material. Bisa juga auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk mengambil kesimpulan apakah laporan keuangan yang disajikan bebas dari kesalahan yang material. Tipe modifikasi opini auditor antara lain:
-Opini wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
Ketika auditor dapat atau tidak dapat memperoleh bukti yang cukup dan tepat dan menyimpulkan salah sajinya material namun tidak pervasif (berdampak ke keseluruhan akun-akun di laporan keuangan).
-Opini tidak wajar (Adverse Opinion)
Ketika setelah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat, auditor menyimpulkan bahwa terdapat salah saji yang baik secara individu maupun agregasi adalah material dan pervasif terhadap laporan keuangan
-Opini tidak menyatakan pendapat (Disclaimer Opinion)
Ketika auditor tidak memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat sehingga auditor tidak dapat menyimpulkan bahwa terdapat kesalahan penyajian yang material dan pervasif terhadap laporan keuangan.
Dari penjelasan tersebut maka opini auditor sangat bergantung kepada perolehan bukti audit yang cukup dan tepat. Jika pembatasan ruang lingkup yang disebabkan oleh klien terjadi maka konsekuensinya adalah berdampak kepada opini yang dikeluarkan auditor. Oleh karena itu, auditor harus meminta manajemen untuk mencabut pembatasan. Jika menolak, maka auditor harus mengkomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola (Those Who Charged with Governance - TCWG) dan menentukan prosedur alternatif yang dapat memungkinkan dilakukan oleh auditor untuk memperoleh bukti audit. Jika tetap tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat maka auditor menentukan dampaknya sebagai berikut:
a.Jika disimpulkan dampak salah saji yang terdeteksi bersifat material namun tidak pervasif maka opini yang dikeluarkan adalah wajar dengan pengecualian.
b.Jika dampak kesalahan saji tidak terdeteksi atau dapat dideteksi material dan pervasif, maka yang dilakukan adalah:
-Mundur dari perikatan jika diperkenankan atau dimungkinkan menurut peraturan
-Jika tidak diperkenankan mundur dari perikatan, maka auditor tidak boleh menyatakan pendapat terhadap laporan keuangan tersebut.