BERLAKUNYA E- BUKTI POTONG
11 October 2017
Category: TAX
Penulis:
Dina Sari Simbolon, S.E
Direktorat Jenderal Pajak kembali menerbitkan aplikasi elektoronik dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak dalam hal pemotongan PPh pasal 23 dan penerbitan bukti potong PPh pasal 23. Aplikasi yang diterbitkan kali ini merupakan aplikasi elektornik yaitu e-bukti potong, namun untuk bukti potong yang berbentuk manual tetap bisa dipakai. Untuk penerapan e-bukti potong tersebut belum diberlakukan untuk semua badan usaha dalam tahun ini hanya badan usaha/perusahaan yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP–178/PJ/2017 mengenai penetapan 15 Wajib Pajak yang memiliki keharusan untuk membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Kewajiban penggunaan aplikasi e-Bupot 23/26 ini dimulai untuk Masa Pajak September 2017. Berikut ini 15 Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 :
No
|
Nama Wajib Pajak
|
1
|
PT BANK CENTRAL ASIA TBK
|
2
|
PT GAJAH TUNGGAL TBK
|
3
|
PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA
|
4
|
PT ANEKA TAMBANG
|
4
|
PT PERTAMINA (PERSERO)
|
6
|
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK
|
7
|
PT PELABUHAN INDONESIA II
|
8
|
PT SUCOFINDO
|
9
|
BUT DAIWA HOUSE INDUSTRY CO, LTD
|
10
|
PT SURYA TOTO INDONESIA
|
11
|
DANA PENSIUN BRI
|
12
|
PT BANK ICBC INDONESIA
|
13
|
PT AJ. SEQUIS LIFE
|
14
|
PT VALDO INTERNATIONAL
|
15
|
PT PERUSAHAAN BONGKAR MUAT TANGGUH SAMUDERA JAYA
|
Adapun untuk ketentuan dalam pengisian SPT elektronik tersebut dapat kita simak aturan selengkapnya mengenai Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa Pasal 23/26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dengan e-Bupot 23/26 dalam PER-04/PJ/2017.
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau pasal 26 terdiri dari :
1.Induk SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26
2.Daftar Bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26; dan
3.Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara dan/atau Bukti Pemindahbukuan untuk Penyetoran PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26
Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa bukti pemotongan dapat berbentuk :
Dalam hal pembuatan bukti potong dibuat untuk menggabungkan lebih dari satu transaksi diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan. Untuk penerapan e-Bukti potong dapat dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 ayat (1): (a)menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak; (b) jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu Bukti Pemotongan; (c) sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik;dan/atau (d). erdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 , pemotong pajak terlebih dahulu harus memiliki sertifikat elektronik. Bagi pemotong pajak yang telah memiliki sertifikat elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu melakukan permohonan untuk memperoleh serifikat elektronik lagi.