Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Peran Audit Internal Dalam Investigasi Kecurangan

09 October 2017
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Meriatul Qibtiyah, S.E.
Peran Audit Internal Dalam Investigasi Kecurangan

Kesalahan (error) yang sering kita dengar pada saat transaksi, dokumentasi, pencatatan ayat-ayat jurnal atau pencatatan lain-lainnya yang mempengaruhi laporan harus dibedakan dengan kecurangan (fraud). Kesalahan sering disebut dengan “unintentional mistakes” atau kesalahan yang tidakdisengaja. Kesalahan biasanya dalam bentuk matematis, kritikal, atau dalam penggunaan prinsip-prinsip akuntansi. Tetapi jika kesalahan tersebut disengaja (intentional), maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent). Kecurangan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan criminal yang dilakukan dengan sengaja oleh seseorang atau beberapa orang yang berupa kecurangan atau ketidakberesan atau suatu penipuan yang melanggar hukum untuk mendapatkan suatu keuntungan atau membuat suatu orang atau suatu organisasi mengalami kerugian.

Seorang auditor internal diharapkan memiliki pengetahuan dan keahlian mengenai fraud auditing sehingga diharapkan pelaksanaan audit atas fraud dapat berjalan dengan lancar. Peran utama dari internal auditor sesuai fungsinya yaitu sebgai pencegahan kecurangan untuk menghilangkan atau meminimalisir sebab-sebab timbulnya suatu kecurangan. Pencegahan perbuatan kecurangan akan lebih mudah daripada mengatasi bila telah terjadi kecurangan tersebut. Kecurangan pada dasarnya sering terjadi apabila:

a.Pengendalian intern dalam perusahaan tidak ada atau lemah.

b.Pegawai diatur, dieksploitasi, disalahgunakan atau diitempatkan pada tekanan yang besar untuk mencapai tujuan.

c.Pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi biasanya berhubungan dengan masalah keuangan, kebutuhan kesehatan keluarga dan gaya bidup yang berlebihan.

d.Pegawai dipekerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka.

Dalam prakteknya, untuk pencegahan kecurangan yang dilakukan manajemen yaitu memperjelas dalam penetapan kebijakan, sistem, dan prosedur yang membantu meyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan sudah dilakukan oleh semua jajaran manajemen.

Lantas, bagaimana sesungguhnya peran Aktivitas Audit Internal dalam investigasi kecurangan yang perlu dilakukan oleh organisasi atau perusahaan?

IIA pada bulan Desember 2009 merilis pedoman praktik untuk auditor internal terkait kecurangan (fraud). Pedoman tersebut membahas tentang kecurangan dan memberikan panduan umum bagi auditor internal dalm bertindak agar sesuai dengan standar professional. Memang, banyak di dalam standar audit internal yang menghubungkan antara audit internal dengan kecurangan. Di dalam Standard 1200: Proficiency and Due Professional Care, misalnya, auditor internal harus memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengevaluasi risiko terjadinya kecurangan serta mengevaluasi apa yang telah dilakukan organisasi untuk mitigasinya. Hal senada juga diatur dalam standard 2060: Reporting to Senior Management and the Board, Standard 2120: Risk Management, atau Standard 2210: Engagement Objectives. Namun, sebagaimana ditegaskan dalam Standard 1200 tersebut, peran audit internal dalam investasi tidaklah kaku, audit internal dimungkinkan untuk memikul tanggungjawab investigasi kecurangan tetapi hanya bertindak sekedar penyedia sumber daya untuk investigasi atau juga bisa dilibatkan dalam investigasi tersebut.

Investigasi yang dilakukan oleh audit internal merupakan pelaksanaan prosedur lebih lanjut untuk mendapatkan keyakinan yang memadai apakah fraud yang telah diidentifikasi memang benar-benar terjadi. Menurut Standar Profesi Audit Internal, dalam melakukan investigasi, auditor internal diwajibkan melakukan beberapa hal, yaitu:

-Melakukan assesmen/ penelitian yang seksama terhadap kemungkinan adanya fraud.

-Meyakini bahwa pengetahuan, ketrampilan, dan kompetensi yang diperlukan sudah dimiliki oleh auditor internal yang melakukan investigasi.

-Membuat prosedur mengidentifikasi.

-Selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait.

-Dalam pelaksanaan auditor internal harus menjunjung tinggi harkat dan martabat personil yang diinvestigasi.

Dalam hal Aktivitas Audit Internal, peran utama yang dimiliki yaitu untuk bertanggung jawab dalam investigasi kecurangan, maka harus dipastikan bahwa tim yang bertugas memiliki keahlian yang cukup mengenai skema-skema kecurangan, Teknik-teknik investigasi, ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, serta pengetahuan dan keahlian lain yang dibutuhkan dalam investigasi. Beberapa kasus juga sering menggunakan staf nonaudit dari unit lain untuk membantu dalam penugasan. Hal tersebut terjadi ketika pada kasus tersebut dibutuhkan keahlian yang beragam dan tim harus segera dibentuk.

Auditor internal dalam investigasi kecurangan memiliki tugas melakukan pemeriksaan dan berupaya membuktikan fraud tersebut memang terjadi, tetapi hanya pengadilan yang mempunyai kewenang untuk menetapkan keputusan terhadap hasil dari penyelidikan.

   For Further Information, Please Contact Us!