Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

BEST PRACTICE AUDIT INTERNAL DARI SEKTOR BUMN

22 September 2017
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Faisal Yoga Restukumala, S.E.
BEST PRACTICE AUDIT INTERNAL DARI SEKTOR BUMN

Standar praktik audit internal di Indonesia maju setapak dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No.PER — 01 /MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 lalu mengenai Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN, yang diperjelas lebih lanjut dengan keputusan Sekretaris Menteri BUMN nomor SK- 16 /S.MBU/2012 pada tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas GCG pada BUMN. Beleid ini memang hanya mengikat bagi perusahaan pelat merah saja. Namun, regulasi bagi BUMN tersebut dapat menjadi salah satu acuan praktik audit internal yang baik (best practice) bagi korporasi lain di Indonesia.

Good Corporate Governance, pengendalian internal dan audit internal

Sesuai pasal 2, BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan berkelanjutan dengan menyusun GCG manual yang di antaranya memuat board manual, manajemen risiko manual, sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMN yang bersangkutan, tata kelola teknologi informasi, dan pedoman perilaku etika (code of conduct). Dari pasal ini terlihat strukturisasi di mana manajemen risiko dan pengendalian internal merupakan bagian dari governance. Sistem pengendalian internal sendiri kemudian dijelaskan pada pasal 26. Dilihat dari struktur, proses dan komponen yang harus ada di dalam pengendalian internal sebuah BUMN, terlihat bahwa pengendalian internal dimaksud diadopsi dari kerangka COSO yang masyhur itu. Dengan kerangka seperti itu, audit internal merupakan fungsi yang memonitor ada dan berjalannya sistem dan proses pengendalian internal. Fungsi audit internal ini kemudian dipertegas kembali pada Pasal 28 yang mengatur mengenai fungsi pengawasan internal.

Kewajiban BUMN terkait adanya Audit Internal

Ketentuan dari Kementerian BUMN tersebut di atas menggunakan beberapa istilah terkait audit internal yang sepertinya digunakan secara saling menggantikan. Di samping penggunaan istilah “audit internal” pada beberapa pasal, juga digunakan istilah “pengawasan intern” dan juga istilah “pemeriksaan” pada beberapa pasal yang lain. Dengan menghindari komplikasi dari inkonsistensi istilah yang digunakan, berikut ini parafrasa beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan oleh BUMN terkait audit internal seuai Pasal 28 Permen BUMN No.PER -01 /MBU/2011:

  • Direksi wajib membentuk aktivitas audit internal
  • Direksi wajib membuat piagam audit internal
  • Aktivitas audit internal dipimpin seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama berdasarkan mekanisme internal perusahaan dengan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
  • Fungsi audit internal, adalah: a. Evaluasi atas efektifitas pelaksanaan pengendalian intern, manajemen risiko, dan proses tata kelola perusahaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan; b. Pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
  • Direksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan aktivitas audit internal secara periodik kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
  • Direksi wajib menjaga dan mengevaluasi kualitas aktivitas audit internal di perusahaan.

Parameter Audit Internal yang Berkualitas dan Efektif

Di dalam keputusan Sekretaris Menteri BUMN nomor SK- 16/S.MBU/2012, dinyatakan bahwa salah satu indikator penerapan GCG adalah bahwa Direksi BUMN harus menyelenggarakan pengawasan intern yang berkualitas dan efektif. Pengawasan intern atau audit internal yang berkualitas dan efektif, menurut ketentuan tersebut setidaknya memiliki tiga parameter, sebagai berikut:

  • Perusahaan memiliki Piagam Pengawasan Intern yang ditetapkan oleh Direksi,
  • Audit Internal dilengkapi dengan faktor-faktor pendukung keberhasilan dalam pelaksanaan tugasnya
  • Audit internal melaksanakan pengawasan intern untuk memberikan nilai tambah dan memperbaiki operasional perusahaan.

Agar ketiga parameter tersebut dapat terwujud, berikut ini faktor-faktor yang menurut Bementrian BUMN perlu diadakan terlebih dahulu:

Perusahaan memiliki Piagam Pengawasan Intern yang ditetapkan oleh Direksi,

Terdapat Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) yang disepakati dan ditetapkan oleh Direksi, setelah mempertimbangkan saran-saran Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Bapepam, UU perusahaan dan peraturan pelaksanaannya). Mempertimbangkan Standar Profesional Audit Intern yang dibuat oleh FK-SPI perusahaan dan/atau Konsorsium Organisasi Profesi Audit Intern atau International Professional Practices Framework of Internal Auditing. Paling sedikit menjelaskan: posisifungsi Audit Internal dalam organisasi; kewenangan Fungsi Audit Internal untuk mendapatkan akses terhadap semuacatatan, personil dan aset perusahaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan menjelaskan ruang lingkup Fungsi Audit Internal.

   For Further Information, Please Contact Us!