PERLAKUAN AKUNTANSI PADA ASET TETAP RUSAK
20 September 2017
Category: MANAGEMENT SYSTEM
Penulis:
Christine Yohandoyo, S.E., GMA.
Didalam sebuah usaha, terdapat kejadian-kejadian yang tidak terpikirkan bahkan tidak terduga yang bisa dialami oleh sebuah perusahaan besar maupun entitas skala kecil.
Ada beberapa hal yang bisa menjadi penyebab rusaknya aset tetap. Kerusakan bisa diakibatkan kelalaian pihak perusahaan sendiri ataupun akibat bencana alam (force majeur).
1.Kelalaian pihak perusahaan
Kelalaian pihak internal perusahaan bisa dilakukan oleh siapapun yang berada didalam internal perusahaan. Beberapa kemungkinan yang paling sering terjadi adalah sebagai berikut:
-Kesalahan instalasi
Apabila terjadi kesalahan instalasi, maka yang bertanggung jawab atas kesalahan ini adalah teknisi.
-Kesalahan pengoperasian
Apabila terjadi kesalahan pengoperasian, maka yang bertanggung jawab atas kesalahan adalah operator dan supervisornya atau bisa juga orang dalam perusahaan.
Namun semua tergantung kebijakan masing-masing perusahaan, bentuk tanggungjawab diwujudkan dalam penggantian kerugian aset tetap
2.Kerusakan karena bencana alam
Bentuk dari force majeur bisa beraneka ragam seperti: banjir, kebakaran, gempa, dan lain sebagainya. Untuk melindungi aset teap dari kemungkinan kerugian atas force majeur, perusahaan biasanya menggunakan jasa asuransi untuk meminimalisir resiko kerugian. Untuk semua kategori force majeur yang terjadi harus disertai dengan bukti lapor dari kepolisian.
Bagaimana prosedur penghapusannya? Prosedur penghapusan sama saja dengan prosedur kehilangan, namun akan berbeda jika terdapat ganti rugi dari asuransi.
Contoh kasus:
Nilai bangunan pada Juni 2014 sebesar Rp 1.000.000.000
Umur ekonomis 50 tahun
Pada Agustus 2014 terjadi kebakaran
Asuransi yang ditanggung oleh pihak asuransi sebesar Rp 800.000.000
Cara penghapusan:
1.Menghitung nilai buku aset tetap
Penyusutan 3 bulan
3/12 x (Rp 1.000.000.000/50) = Rp 5.000.000
Jurnal penyusutan
Depresiasi Rp 5.000.000
Akumulasi Depresiasi Rp 5.000.000
Nilai buku bangunan:
Rp 1.000.000.000 – Rp 5.000.000 = Rp 995.000.000
2.Penghapusan aset tetap
Jurnal pada saat terjadi kebakaran
Akumulasi Depresiasi Rp 5.000.000
Kerugian kebakaran Rp 995.000.000
Aset Tetap Rp 1.000.000.000
3.Pengakuan claim asuransi
Jurnal pada saat asuransi cair
Kas/Bank Rp 800.000.000
Kerugian kebakaran Rp 800.000.000
Berdasarkan jurnal diatas, maka kerugian akibat kebakaran gedung adalah:
Rp 995.000.000 – Rp 800.000.000 = Rp 195.000.000
Kerugian atas kebakaran dimasukkan kedalam kelompok pos-pos luar biasa (extra ordinary items). Dalam catatan laporan keuangan, harus diberikan penjelasan yang cukup mengenai penyebab terjadinya extraordinary items.
Jadi, bagi pemilik perusahaan dan stake holder perusahaan untuk dapat memahami aset tetap dalam bisnisnya, sehingga dapat semakin mengembangkan perusahaan dan melakukan pengambilan keputusan dengan tepat.
Untuk membantu perusahaan, perusahaan juga dapat bekerja sama dengan pihak professional yang dapat melakukan analisa serta membaca laporan keuangan perusahaan serta dapat memberikan edukasi kepada pemilik bisnis, untuk membaca laporan keuangan tersebut. Dengan bekerja sama dengan professional, tentu saja pemilik perusahaan akan terbantu dan tidak salah jalan dalam melakukan pengambilan keputusan perusahaan.