HADIAH DAN PERLAKUAN PERPAJAKANNYA
20 September 2017
Category: TAX
Penulis:
Elly Yuliana Sabar Panjaitan, S.E., BKP
Seringkali kita melihat di televisi atau mengamati orang-orang di sekitar kita, banyak mendapatkan hadiah ataupun mungkin kita juga pernah menerima hadiah, dan seringkali pula kita mendengar bahwa pajak ditanggung pemenang. Pertanyaan yang mungkin timbul dalam pikiran kita apakah hadiah ada pajaknya?
Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 1, di sebutkan bahwa suatu hadiah baik yang diperoleh dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan merupakan obyek pajak penghailan. Disini disebutkan bahwa hadiah bisa berupa hadiah dari undian, hadiah dari kita melakukan aktifitas ataupun penghargaan. Apakah perlakuan perpajakannya berbeda?.
Sebelum mulai membahas mengenai perlakuan pajak penghasilan atas hadiah dan penghargaan ada baiknya kita memahami apa itu hadiah undian, penghargaan ataupun hadiah dari kegiatan. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015: (1) Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian; (2) Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan; (3) Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah; dan (4) Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Penghasilan berupa hadiah undian akan dikenakan pajak yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 2 serta diatur pula dalam PP Nomor 132 Tahun 2000 Pasal 1, dengan tarif pajak 25% dari jumlah bruto nilai hadiah undian. Dan jika berupa barang maka nilai yang dipakai adalah nilai pasar.
Pajak penghasilan yang dikenakan atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015, perlakuan pajak penghasilan tersebut dibedakan menurut penerima hadiah itu.
- Penerima Hadiah atau Penghargaan: Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri
Apabila penerima hadiah atau penghargaan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, maka atas hadiah yang diterima itu akan terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif yang diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan dikenakan dari jumlah penghasilan bruto yang diterima.
- Penerima Hadiah atau Penghargaan: Wajib Pajak luar negeri selain BUT
Dalam hal penerima hadiah atau penghargaan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, atas hadiah yang diterima olehnya akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
- Penerima Hadiah: Wajib Pajak badan termasuk BUT
Apabila penerima hadiah atau penghargaan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, maka perlakuan pajak penghasilan atas hadiah tersebut adalah merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu dikenakan pajak penghasilan pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Selain yang disebut diatas, dalamPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 juga mengatur tentang jenis hadiah atau penghargaan yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Setelah kita mengetahui bahwa hadiah pun ada yang dikenakan paja, diharapkan sebagai pihak pemenang ataupun penerima hadiah juga aktif untuk meminta bukti potong sehingga nantinya jika ada pertambahan harta pada pribadi dapat dipertanggung jawabkan.