Berlalunya program Tax Amnesty memunculkan banyaknya wajib pajak baru yang sudah sadar pajak terutama wajib pajak orang pribadi. Namun dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami bagaimana tata cara pelaporan Pajak yang benar. Banyak juga wajib Pajak yang karena kesibukannya atau tidak mau repot dalam urusan perpajakan memilih menguasakannya kepada orang lain. Dengan kondisi seperti ini pemerintah memberikan kemudahan kepada wajib Pajak sehingga wajib pajak dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Namun, tidak semua hak atau kewajiban dapat dikuasakan, ada beberapa hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak harus melakukannya sendiri.
Siapa saja yang boleh menjadi kuasa wajib Pajak?, tidak semua orang dapat dijadikan kuasa wajib Pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 229/PMK.03/2014 tentang “PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA” dalam pasal 2 ayat (4) disebutkan bahwa yang dapat menjadi kuasa wajib Pajak adalah: (a) Konsultan Pajak dan (b) Karyawan wajib Pajak. Menjadi kuasa wajib pajak, haruslah memiliki persyaratan sebagai berikut: (1)Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; (2)Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa; (3)Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; (4)Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan (5)Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Kondisi bagaimanakah seorang wajib Pajak dapat menguasakan hak dan/atau kewajiban perpajakannnya? Ruang lingkup pemberian kuasa tersebut, adalah sebagai berikut :
1.Pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT);
2.Permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
3.Permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
4.Permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya;
5.Usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
6.Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
7.Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak kriteria tertentu atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
8.Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
9.Pelaksanaan pemeriksaan;
10.Permohonan pembetulan dan/atau proses penyelesaiannya;
11.Pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya;
12.Permintaan penjelasan untuk pengajuan keberatan dan/atau banding;
13.Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau prosespenyelesaiannya, termasuk terhadap sanksi administrasi atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB;
14.Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
15.Permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
16.Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB, yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
17.Permohonan pengurangan PBB terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
18.Permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau proses penyelesaiannya;
19.Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
20.Permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan/atau proses penyelesaiannya;
21.Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);
22.Permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan/atau proses penyelesaiannya;
23.Permohonan kode aktivasi dan password dalam rangka permintaan nomor seri Faktur Pajak;
24.Pemberian tanggapan Wajib Pajak terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
25.Menerima pemberitahuan Surat Paksa; dan
26.Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan.
Disamping itu juga ada kententuan untuk beberapa kondisi wajib Pajak harus melakukan sendiri kewajiban perpajakannya. Hak dan/atau kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan adalah sebagai berikut: (1)Permintaan dan atau pencabutan sertifikat elektronik; Kewajiban mendaftarkan diri bagi wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (2)Permohonan aktifasi EFIN; (3)Penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan (pasal 8 ayat (3) UU KUP) dana tau proses penyelesaiannya; (4)Permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara 44B UU KUP) dana tau proses penyelesaiannya; dan (5)Pelaksanaan hak dan /atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan tidak dapat dikuasakan.