Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

KEBIJAKAN BANK INDONESIA TERKAIT PLJP BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

27 July 2017
Category: AUDIT
Penulis:         Augry Martha F., S.E.
KEBIJAKAN BANK INDONESIA TERKAIT PLJP BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

Bank Umum Konvensional adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan, dimana dalam hal ini Bank Umum Konvensional memiliki kewajiban kepada Bank Indonesia berupa pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM). Giro Wajib Minimum adalah giro wajib minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.

Likuiditas merupakan kemampuan bank untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai, dalam hal ini Bank mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek. Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek adalah keadaan yang dialami Bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar dalam rupiah yang dapat membuat Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM.

Lalu bagaimana upaya yang harus dilakukan oleh Bank?

Upaya untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek tersebut merupakan salah satu cara pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan yang dapat ditempuh melalui penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada Bank Umum Konvensional. Sebagaimana diatur dalam Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang “Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan” (UU PPKSK), pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) merupakan instrumen dalam penanganan permasalahan likuiditas bank. Dalam hal ini, Bank Indonesia menjalankan fungsinya sebagai lender of the last resort dengan menyediakan PLJP bagi bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek tersebut.

Bank yang mengalami Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek yang dapat mengajukan permohonan PLJP kepada Bank Indonesia, yang pertama merupakan Bank yang tergolong sebagai Bank Solven. Bank Solven merupakan tingkat permodalan bank yang tercermin dari rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) bulan terkini yang memadai, paling rendah sama dengan rasio kewajiban penyediaan modal minimum berdasarkan profil risiko terakhir sesuai penilaian OJK sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 15/12/PBI/2013 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan modal minimum Bank Umum. KPMM bulan terkini merupakan kewajiban penyediaan modal minimum bulanan terkini sesuai penilaian OJK yang dilengkapi dengan informasi kondisi terakhir bank berupa peristiwa setelah periode pelaporan yang dapat mempengaruhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum bank.

Kedua adalah Bank yang memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling rendah 2 (dua). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kesehatan Bank Umum. Tingkat Kesehatan Bank adalahhasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank, sedangkan peringkat komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank. Bank wajib memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha. Bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk-based Bank Rating) baik secara individual maupun secara konsolidasi dengan cara melakukan penilaian sendiri (self assessment). Penilaian sendiri (selfassessment) Tingkat Kesehatan Bank dilakukan paling kurang setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember dan menyampaikan hasilnya kepada Bank Indonesia. Peringkat komposit dikategorikan menjadi 5 peringkat, sebagai berikut :

    1. Peringkat Komposit1(PK-1), mencerminkan kondisi Bank yang secara umum sangat sehat sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisibisnis dan faktor eksternal lainnya.

    2. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan kondisi Bank yang secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.

    3. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan kondisi Bank yang secara umum cukup sehat sehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.

    4. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan kondisi Bank yang secara umum kurang sehat sehingga dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.

    5. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan kondisi Bank yang secara umum tidak sehat sehingga dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.

Ketiga merupakan Bank yang memiliki agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan PLJP. Agunan berkualitas tinggi dapat berupa surat berharga dan aset kredit. Surat berharga berupa SBI, SDBI, SBN dan surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang sudah memenuhi persyaratan yang diatur oleh Bank Indonesia. Aset Kredit harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu kolektibilitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut, bukan merupakan kredit konsumsi kecuali kredit pemilikan rumah, dijamin dengan agunan tanah dan bangunan dan/atau tanah dengan nilai paling rendah 110% dari plafon kredit, bukan merupakan kredit kepada pihak terkait Bank, tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 3 tahun terakhir, sisa jangka waktu jatuh waktu kredit paling singkat 9 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian pemberian PLJP, telah menjadi objek atau sampel pemeriksaan atau audit oleh kantor akuntan publik terhadap Bank paling lama 1 (satu) tahun terakhir, dalam perjanjian kredit antara Bank dan debitur atau nasabah tercantum klausul bahwa kredit dapat dialihkan kepada pihak lain, telah tercantum dalam laporan daftar Aset Kredit terkini yang disampaikan secara berkala kepada Bank Indonesia. Keempat merupakan Bank Umum Konvensional yang diperkirakan mampu untuk mengembalikan PLJP.

Jangka waktu PLJP paling lama 14 hari kalender untuk setiap periode pemberian PLJP dan dapat diperpanjang secara berturut-turut untuk jangka waktu PLJP keseluruhan paling lama 90 hari kalender. Dalam memberikan persetujuan atau penolakan, Bank Indonesia mempertimbangkan paling sedikit hal sebagai berikut, yaitu pemenuhan persyaratan dalam permohonan PLJP, kelengkapan dokumen dan analisis mengenai perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas Bank. Persetujuan atau penolakan disampaikan melalui surat kepada Bank dengan tembusan kepada OJK. Bank harus melakukan hal sebagai berikut yaitu menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP, menunjuk notaris dan menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perjanjian pemberian PLJP dan rancangan akta pengikatan agunan PLJP. Kemudian Bank Indonesia akan melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan maka akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perjanjian pemberian PLJP dan akta pengikatan agunan PLJP. Jika nilai agunan tidak mencukupi plafon dan Bank tidak dapat menambah agunan PLJP maka plafon PLJP diturunkan sesuai dengan nilai agunan yang tersedia, sepanjang Bank mempunyai sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP. Selama periode pemberian PLJP atau selama Bank belum melunasi kewajiban PLJP, Bank dilarang melakukan penempatan dana, menyalurkan kredit baru kepada pihak terkait Bank, kecuali untuk pemenuhan komitmen yang telah diperjanjikan sebelumnya, merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait Bank dan melakukan pembagian deviden sehingga Bank hanya dapat mengikuti operasi moneter Bank Indonesia yang bersifat ekspansi dan larangan tersebut tidak meniadakan larangan lain yang telah dikeluarkan oleh OJK. Bank Indonesia mengenakan bunga secara harian kepada Bank atas baki debet PLJP, bunga dihitung dengan menggunakan tingkat suku bunga sebesar repurchase agreement rate ditambah margin sebesar 400 basis poin. Pelunasan dilakukan pada saat Jatuh Waktu sebesar pokok dan bunga, Bank yang belum melakukan pelunasan PLJP pada saat jatuh waktu tidak dapat menggunakan surat berharga sebagai pemenuhan prefund debit sejak tanggal jatuh waktu sampai dengan PLJP lunas. Dalam hal kewajiban PLJP belum lunas setelah dilakukan penihilan rekening giro Bank Indonesia akan melakukan eksekusi agunan dengan didahului penyampaian surat pemberitahuan dan/atau peringatan kepada Bank.

Kesimpulan

Secara keseluruhan dalam Peraturan Bank Indonesia tentang pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional akan diikuti dengan penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) yang mengatur lebih lanjut mengenai hal-hal yang secara prinsip. Dalam hal ini, terdapat beberapa hal yang sudah diamanatkan dalam PBI PLJP untuk diatur lebih lanjut dalam PADG meliputi persyaratan Bank untuk memperoleh PLJP, kriteria agunan, pemberian persetujuan atau penolakan, perhitungan bunga, pelunasan, biaya lain dalam memperoleh PLJP dan sanksi yang diberikan apabila terdapat penyimpangan atau hal lain yang bertolak belakang dengan ketentuan dalam memperoleh PLJP Bank Umum Konvensional.

Dengan diterbitkannya PBI mengenai Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek, Bank Indonesia mengharapkan agar Bank Umum Konvensional dapat memenuhi Kewajiban dalam pemenuhan Giro Wajib Minimum Bank Indonesia dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan terutama perbankan dan merupakan pencegahan serta penanganan terhadap krisis sistem keuangan. Terbitnya Aturan tersebut maka bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek dapat mengajukan permohonan PLJP kepada Bank Indonesia.

Sumber: Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional berlaku mulai tanggal 13 April 2017.

   For Further Information, Please Contact Us!