KEKHASAN AUDIT INTERNAL
27 July 2017
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:
Meriatul Qibtiyah, S.E.
Seringkali audit internal dipandang sebelah mata, tetapi seiring berjalannya waktu tidak dapat dipungkiri setiap perusahaan membutuhkan audit internal. Audit internal sendiri memiliki definisi sebagai suatu kegiatan asurans dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif yang dirancang untuk memberikan nilai tambah bagi organisasi atau perusahaan tersebut. Oleh karena itu audit internal dirancang sebagai suatu acuan best practices bagi pelakunya. Acuan yang biasa digunakan yaitu organisasi audit internal yang sudah diterima secara luas di level internasional yang biasa disebut dengan Institute of Internal Auditors (IIA).
Auditor internal sendiri membantu manajemen dalam pencapaian tujuan melalui pendekatan yang sistematis, disiplin dan terencana untuk mengevaluasi serta meningkatkan efektivitas proses yang ada diperusahaan, misalnya manajemen risiko, pengendalian yang dilakukan, dan tata kelola perusahaan. Oleh karena itu audit internal memiliki kekhasannya sendiri dalam perusahaan, yang mana audit internal ini memiliki karakteristik atau poin-poin yang meliputi penugasannya, sifat, tujuan, bidang kegiatan, dan proses audit internal sendiri.
- Bentuk kegiatan audit internal berupa asurans dan konsultan.
Bentuk kegiatan penugasan audit internal ada dua. Yang pertama asurans, audit internal diharapkan memberikan suatu penilaian atas keandalan suatu operasi perusahaan pada bidang-bidang tertentu. Penugasan asurans biasanya mencakup kepatuhan, efektivitas, efisiensi, dan keekonomisan. Untuk penugasan asurans diharapkan hasil akhirnya adalah pendapat auditor yang nantinya akan bisa ditindaklanjuti oleh manajemen sebagai bentuk perbaikan agar nilai perusahaan bisa lebih baik lagi. Sementara yang kedua yaitu konsultan. Pada penugasan konsultan, metodologi yang digunakan oleh audit internal dalam menyelesaikan atau memperbaiki masalah yang dihadapi oleh auditee bisa berbeda-beda, tergantung dari permasalahan yang ada dilapangan. Oleh karena itu audit internal itu diharapkan tanggap terhadap lingkungan sekitar dan memiliki pemikiran yang kritis terhadap setiap masalah yang dihadapi.
- Sifat audit internal yaitu independen dan objektif.
Kekhasan audit internal dilihat dari sifatnya ada dua, yaitu independen dan objektif. Independen mengandung arti bahwa audit internal harus memiliki kebebasan dari kondisi yang mengancam dalam melaksanakan tanggungjawab secara objektif. Sifatnya yang kedua yaitu objektif, yang mana dapat diartikan sebagai suatu sikap mental yang tidak memihak dan tidak melakukan kompromi. Kedua sifat tersebut harus diterapkan pada semua bentuk penugasan audit internal baik berupa asurans ataupun konsultan. Kunci utama dapat terwujudnya independensi dan objektivitas dapat dilihat dari posisi struktur organisasi audit internal dan integritas dari masing-masing auditornya sesuai dengan Standar professional akuntan publik yang telah ditetapkan oleh IAI.
- Tujuan kegiatan audit internal.
Kegiatan audit internal yang berupa asurans dan konsultan tersebut, semua kegiatan yang dilakukan ditujukan untuk mendukung manajemen dalam pencapaian tujuan organisasi atau perusahaan. Dengan kata lain tujuannya yaitu memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi atau perusahaan tersebut. Jadi tujuan kegiatan audit internal ini harus dirancang agar selaras antara tujuan dan kegiatan organisasi atau perusahaan. perwujudannya akan nampak pada proses perencanaan yang mempertimbangkan rencana manajemen, risiko yang mungkin terjadi, dan efektivitas pengendalian.
- Bidang kegiatan audit internal
Bidang kegiatan audit internal seperti yang sudah disebutkan sebelumnya terkait manajemen risiko, pengendalian yang dilakukan, dan tata kelola perusahaan. Bagi perusahaan ketiga hal tersebut merupakan sebuah kunci untuk mampu beradaptasi dan daya bertahan terhadap segala perubahan lingkungan di dunia bisnis ini. Oleh karena itu kegiatan audit internal ini harus mampu memberikan keyakinan serta memastikan bahwa organisasi atau perusahaan tersebut bisa mengelola risiko yang kiranya akan atau sudah terjadi, melakukan pengendalian terhadap setiap kegiatan yang dilakukan, serta memerhatikan tata kelola didalam perusahaan.
- Proses audit internal
Proses audit internal harus dilakukan secara sistematis, disiplin, dan terencana untuk menjaga kualitas pada seluruh tahapan audit internal yang dilakukan. Tahapan tersebut terdiri dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan komunikasi hasil dengan auditee. Aspek pendukung yang dibutuhkan untuk melakukan tahapan tersebut yaitu adanya pedoman, acuan, standar kerja atau lainnya yang kiranya dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran, pengendalian, serta penjagaan kualitas audit.
Poin-poin di atas mendefinisikan bahwa audit internal merupakan salah satu unit di organisasi atau perusahaan. Pada pemerintahan di Indonesia sekarang ini, untuk fungsi audit internal telah menjadi unsur wajib pada setiap organisasi atau perusahaan. Manajemen perusahaan sadar bahwa untuk mencapai tujuan, salah satunya membutuhkan fungsi internal audit sebagai konsultan maupun asurans untuk menambah nilai perusahaan.