Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Manajemen Risiko Dalam Penerapan Good Corporate Governance (GCG)

18 May 2017
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Muhammad Riswanda Imawan, S.E.
Manajemen Risiko Dalam Penerapan Good Corporate Governance (GCG)

Dewasa ini good corporate governance (GCG) menjadi sangat penting untuk diterapkan dalam sebuah perusahaan. GCG sendiri adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan sehingga menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham (shareholders) maupun pemangku kepentingan (stakeholders). GCG menjadi hal penting untuk diterapkan guna pemulihan krisis yang terjadi di Indonesia, ini dikarenakan penting dalam GCG untuk menerapkan sistem pengelolaan yang baik dalam suatu perusahaan. Tujuan dari diterapkannya GCG antara lain adalah untuk menjamin perlindungan hak kepada para pihak yang memiliki kepentingan (stakeholders) termasuk di dalamnya pemegang saham (shareholders), pemberi pinjaman (lenders), pegawai (employees), pengambil keputusan (executives), pemerintah (government) ataupun pelanggan (customers). Setiap perusahaan publik memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik sebagai sarana pertanggungjawaban, terutama kepada pemilik modal (pemegang saham). Bagi perusahaan, laporan keuangan merupakan mekanisme yang penting bagi manajer untuk berkomunikasi dengan investor. Dua hal yang menjadi perhatian utama konsep ini adalah, pertama, pentingnya hak pemegang saham (shareholders) untuk memperoleh informasi dengan benar dan akurat serta tepat pada waktunya. Kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat tepat pada waktunya, dan transparan mengenai semua hal yang berkaitan dengan kinerja perusahaan, kepemilikan dan pemegang kepentingan (stakeholders) (YPPMI & Sinergy Communication, 2002). Salah satu acuan yang digunakan dalam menerapkan GCG di Indonesia adalah Pedoman Good Corporate Governance yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG). Dalam merumuskan kebijakan mengenai corporate governance, KNKCG memperoleh masukan dari Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI). FCGI saat ini beranggotakan 10 (sepuluh) asosiasi bisnis dan profesi. Sedangkan dalam lingkungan BUMN, acuan yang digunakan dalam menerapkan GCG adalah surat keputusan Menteri Negara BUMN nomor Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002. Definisi GCG menurut surat keputusan tersebut adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap mempertahankan kepentingan stakeholder lainnya, dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika. GCG memiliki lima prinsip yang ditaati dalam pengelolaan perusahaan dan pelpaorannya, kelima prinsip tersebut antara lain : (1) Transparansi (Transparency); (2)Kemandirian (Independency); (3) Akuntabilitas (Accountability); (4) Pertanggungjawaban (Responsibility); (5) Keadilan/Kewajaran (Fairness).

Berbeda hal dengan GCG yang mutlak untuk diterapkan, risiko adalah hal yang mutlak ada dalam setiap kegiatan perusahaan. Risiko dapat didefinisikan sebagai kemungkinan peristiwa yang terjadi dengan tidak diharapkan dan dapat menimbulkan kerugian. Sedangkan manajemen risiko sendiri dapat didefinisikan sebagai proses atau kegiatan untuk mengidentifikasi, mengukur, menilai dan memetakan risiko yang mungkin akan muncul dan terjadi dalam kegiatan suatu perusahaan. Secara sederhana tahapan dalam manajemen risiko adalah: (1) Identifikasi risiko; (2) Analisa dan Evaluasi risiko ditinjau dari nilai risiko (severity) dan frekuensinya; (3) Penyusunan prioritas untuk menentukan pengendalian yang diperlukan; (4) Pengendalian resiko. Tujuan dari manajemen risiko sendiri bukan untuk meniadakan risiko karena risiko sendiri pasti ada dalam setiap kegiatan usaha, maka tujuan dari manajemen risiko sendiri lebih kepada meminimalisir risiko untuk menekan kerugian yang akan dihadapi suatu perusahaan agar besarnya risiko ada dalam batas kemampuan risiko yang dapat diterima oleh perusahaan. Dalam perkembangannya manajemen risiko masih sering dianggap sebagai penghambat kemajuan perusahaan dimulai dengan masalah mempersulit proses internal perusahaan hingga membebani keuangan perusahaan sendiri. Namun dalam perkembangan ekonomi dan berhadapannya dengan krisis maka manajemen risiko dinilai perlu dan menjadi sebuah kebutuhan dalam suatu perusahaan. Adapun manfaat dari penerapan manajemen risiko antara lain (1) Melindungi perusahaan dari risiko signifikan yang dapat menghambat pen-capaian tujuan perusahaan dan mengamankan aset perusahaan yang meliputi sumber daya manusia, modal, aktiva, dan reputasi; (2) Memberikan kerangka kerja menajemen risiko yang konsisten atas risiko yang ada pada proses bisnis dan fungsi-fungsi dalam perusahaan; (3) mendorong menajemen untuk bertindak proaktif mengurangi risiko kerugian, menjadi sumber keunggulan bersaing, dan keunggulan kinerja perusahaan; (4) Mendorong setiap individu dalam perusahaan untuk bertindak hati-hati dalam menghadapi risiko perusahaan, sebagai upaya untuk memaksimalkan nilai perusahaan dan pemegang saham (shareholders) serta memenuhi harapan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.

Konsep dasar GCG adalah mengatur mengenai keseimbangan internal dan keseimbangan eksternal. Keseimbangan internal adalah keseimbangan yang didalamnya mengatur tentang keseimbangan antar organ perusahaan, komisaris, dan direksi, dalam hal yang berkaitan dengan struktur kelembagaan dan mekanisme operasional. Sedangkan, keseimbangan eksternal adalah keseimbangan yang meliputi pemenuhan tanggung jawab perusahaan sebagai entitas bisnis dalam masyarakat dan pihak berkepentingan lainnya. Secara sederhana perusahaan hendaknya memberikan nilai yang baik melalui implementasi GCG yang terkonsep dengan matang. Melalui penerapan GCG yang terkonsep dengan baik tersebut, perusahaan akan mendapatkan berbagai manfaat yang besar salah satunya adalah kepercayaan dari investor dan juga terhadap masyarakat. Perusahaan yang dapat menerapkan GCG dengan baik akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari kreditor maupun investor sehingga hal ini akan berdampak pada kenaikan nilai saham suatu perusahaan (perusahaan publik). Prinsip-prinsip yang terkandung dalam GCG seperti sudah disebutkan sebelumnya sangat perlu untuk diterapkan di dalam suatu perusahaan guna menghadapi masalah yang mungkin timbul dalam pengelolaan perusahaan. Penerapan prinsip-prinsip GCG merupakan nilai plus bagi perusahaan, karena prinsip-prinsip tersebut akan mencerminkan kualitas perusahaan itu sendiri. Perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan baik, menandakan perusahaan tersebut telah dikelola dengan baik pula. Penerapan GCG ini merupakan solusi yang tepat untuk menciptakan suasana perusahaan yang sehat dan kondusif, serta menghindari skandal yang mungkin akan terjadi di dalam perusahaan. GCG merupakan sesuatu yang mutlak di dalam lingkungan bisnis. Perusahaan akan sulit untuk menerapkan prinsip GCG jika hanya berpegang teguh pada peraturan saja. Tujuan umum dari perusahaan menerapkan GCG adalah untuk menciptkan tata kelola yang baik agar mendapat nilai tambah dan kepercayaan dari semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) termasuk masyarakat.

Bagaimana peran dari manajemen risiko dalam mewujudkan GCG? dalam penerapan manajemen risiko perusahaan menjabarkan secara jelas pedoman dan prinsip serta metode pengelolaan risiko. Manajemen risiko hendaknya memenuhi pedoman dan prinsip yang telah ditentukan dan disepakati bersama agar keefektivitasannya dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan manajemen risiko pada suatu perusahaan. Pedoman dalam penerapan manajemen risiko dapat dituangkan dalam Manual Manajemen Resiko. Sedangkan prinsip manajemen risiko adalah kaidah atau norma dasar yang dianut perusahaan dalam mengembangkan, menerapkan, mengelola dan mengevaluasi manajemen risiko. Prinsip manajemen risiko merupakan filosofis yang harus dipatuhi dalam penerapan manajemen risiko. Kedua hal tersebut diharapkan agar proses manajemen risiko benar-benar dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Tujuan utama dari manajemen risiko sendiri adalah untuk meminimalisir terjadinya penurunan penghasilan yang diraih oleh suatu perusahaan, dan diharapkan dapat membantu perusahaan untuk bergerak secara maksimal pada modal dan struktur kepemilikan. Manajemen risiko dibuat untuk membantu perusahaan meminimalisir segala ketidakpastian yang ada dalam mencapai tujuan perusahaan yang telah ditargetkan. Keberhasilan manajemen dalam mencapai tujuan suatu perusahaan ditentukan oleh kelihaian manajemen risiko dalam mengelola risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan. Suatu perusahaan dapat menarik investor apabila perusahaan tersebut memahami dan mampu mengelola risiko dengan baik. Manajemen risiko berperan penting untuk memberikan perlindungan kepada para pemangku jabatan terhdapap segala hal buruk yang mungkin terjadi akibat dari sebuah risiko. Tujuan umum dari penerapan manajemen risiko di perusahaan adalah bahwa dengan berhasilnya perusahaan mengelola risiko dapat meningkatkan nilai dari sebuah perusahaan dan membantu manajemen dalam proses penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Salah satu perusahaan yang sudah mulai menrapkan GCG cukup lama adalah PT Pindad. Penerapan GCG dalam PT Pindad bermula pada tahun 2004, setiap tahunnya PT Pindad melkakukan perbaikan secara terus menerus hingga pada bulan maret tahun 2016 perusahaan melakukan self assessment terhadap penerapan GCG per tahun buku yang berakhir 31 desember 2015. Skor yang diperoleh sebesar 83,596 yang itu menunjukkan perbaikan skor yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Kemudian untuk membantu manajemen dalam menganalisis pelaksanaan kegiatan usaha agar memberikan nilai tambah bagi perusahaan maka pada tahun 2016 PT Pindad mulai melakukan implementasi manajemen risiko. Pelaksanaan manajamen risiko sendiri pada tahun 2016 berupa kegiatan penilaian risiko perusahaan mampu mengidentifikasi banyak risiko yang mempunyai potensi terjadi.

Berdasarkan kedua tujuan umum dan contoh penerapannya yang telah disampaikan sebelumnya dapat kita simpulkan bahwa besar atau kecil andil dari manajemen risiko dapat membantu meningkatkan kualitas penerapan GCG di dalam suatu perusahaan. Manajemen risiko hendaknya berjalan beriringan dengan penerapan GCG. Maka dari itu penerapan manajemen risiko harus dijaga dan dibatasi oleh prinsip-prinsip tertentu. Penerapan manajemen risiko dan GCG berbanding lurus, ketika manajemen risiko diterapkan dan berjalan dengan baik maka GCG pada perusahaan akan menjadi lebih baik.

   For Further Information, Please Contact Us!